Hello, is there anything we can help?

Pajak Penghasilan atas Transaksi Jual Beli Emas

Pajak Penghasilan atas Transaksi Jual Beli Emas

PPN

01 Jul, 2024 13:07 WIB

Tren selama empat bulan terakhir menunjukkan anomali pada harga emas di Indonesia! Antam melaporkan bahwa pada pertengahan Februari 2024, harga emas masih berada pada kisaran Rp1.115.000 per gramnya. Nilai ini berangsur naik sampai menyentuh harga Rp1.347.000 pada medio April 2024. Puncaknya, pada tanggal 21 Juni 2024, harga emas di Indonesia mencapai 1.371.000 per gramnya (Antam 2024). Adapun detil kenaikan harga emas selama semester pertama tahun 2024, dapat dilihat pada grafik berikut:
 

Pada artikel kali ini, kita tidak akan membahas mengenai penyebab anomali harga emas tersebut. Namun demikian, kita akan membahas lebih lanjut mengenai aspek perpajakan terhadap penjualan dan pembelian emas.


Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2023, pemerintah memperbaharui aturan mengenai pajak atas transaksi logam mulia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2023, Pemerintah memperbaharui aturan mengenai pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penjualan perhiasan, emas Batangan, batu permata serta jasa yang terkait.

 

Objek
Beleid ini mengatur bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 22 atas penjualan emas adalah penyerahan emas perhiasan hasil produksi dari pabrikan emas perhiasan kepada pengusaha emas perhiasan. Selain itu, yang menjadi objek PPh Pasal 22 adalah penyerahan bahan baku berupa emas perhiasan dan emas batangan dari pengusaha emas perhiasan yang memesan kepada pabrikan. Termasuk penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital.

Tarif
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa atas penjualan emas batangan dan emas perhiasan terhutang Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25%. PPh Pasal 22 tersebut dipungut oleh pengusaha emas perhiasan dan emas batangan kepada pembeli. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan pada saat penjualan dan tidak bersifat final. Sehingga, pembeli dapat mengkreditkannya dalam SPT Tahunan PPh.

 

Pengecualian
Terdapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas perhiasan dan emas Batangan. Pertama, terhadap penjualan emas perhiasan dan emas batangkan kepada konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22. Hal ini sesuai dengan definisi PPh Pasal 22 sebagaimana di atas yang mengatur bahwa PPh Pasal 22 dipungut atas penyerahan emas dari pabrikan emas kepada pengusaha emas. Sehingga, pemungutan ini tidak berlaku bagi konsumen akhir.


Kedua, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas juga tidak dikenakan kepada wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan PPh final atas peredaran bruto tertentu. Logikanya, apabila wajib pajak yang dikenai PPh final atas peredaran bruto tertentu dipungut PPh Pasal 22, maka pada akhir tahun akan terdapat kelebihan pembayaran PPh atas transaksi tersebut.


Ketiga, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 juga dikecualikan terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 juga diberikan terhadap penyerahan emas dari pengusaha emas perhiasan dan emas Batangan kepada Bank Indonesia. Serta, penyerahan emas perhiasan dan emas Batangan melalui pasar fisik emas digital dalam perdagangan berjangka komoditi.

 

Kewajiban Pemungut
PMK 48 tahun 2023 mengatur bahwa pemungut, dalam hal ini pengusaha emas perhiasan dan pengusaha emas Batangan, mempunyai tiga kewajiban sehubungan dengan PPh Pasal 22 atas transaksi emas. Pertama, pemungut wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan menyerahkannya kepada pihak yang dipungut. Kedua, pemungut wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara. Ketiga, pemungut wajib melaporkan pemungutannya dalam SPT Masa Unifikasi sesuai dengan ketentuan.

 

Contoh
PT ABC merupakan pabrikan emas perhiasan dan Tuan Edi perupakan pedagang emas. Tuan Edi berstatus sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan beberapa pegawai. Baik PT ABC maupun tuan edi tidak memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22. Selama masa April 2024, PT ABC melakukan transaksi sebagai berikut:

  1. Penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada Tuan Edi dengan total nilai jual sebesar Rp1.000.000.000;
  2. Penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir sebesar Rp750.000.000;
  3. Penyerahan emas perhiasan bukan hasil produksi sendiri, tetapi diperoleh dari pabrikan lain sebesar Rp400.000.000.


Atas transaksi sebagaimana huruf a, PT ABC wajib memungut PPh Pasal 22 kepada Tuan Edi sebesar 0,25% dari Rp1.000.000.000 atau sebesar Rp2.500.000. Selanjutnya, atas transaksi sebagaimana huruf b, PT ABC tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir. Terhadap transaksi sebagaimana huruf c, PT ABC wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari Rp400.000.000 atau sebesar Rp1.000.000.
Demikian penjelasan mengenai PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan emas Batangan. Jangan ragu untuk menghubungi Ideatax apabila terdapat kesulitan.


References
Antam. 2024. Harga Emas Hari Ini, 23 Jun 2024. Juni 23. https://www.logammulia.com/id/harga-emas-hari-ini.