Hello, is there anything we can help?

Pahami Konsep PPN Deemed dan Dampaknya pada Usaha

Pahami Konsep PPN Deemed dan Dampaknya pada Usaha

PPN

27 Nov, 2023 15:11 WIB

Jakarta, Ideatax -- Transaksi atau kegiatan jual beli dalam ranah perpajakan bukanlah suatu hal yang baru. Namun, mungkin istilah PPN Deemed terdengar asing bagi sebagian orang. Hal tersebut adalah sebuah aturan perpajakan yang memiliki implikasi signifikan pada setiap transaksi bisnis.

Pemahaman mendalam mengenai aturan pajak ini sangat penting, terutama bagi para pelaku usaha. Karena ini merupakan aspek yang memengaruhi kelangsungan usaha mereka, serta dapat mempengaruhi besarnya beban pajak yang harus mereka tanggung.

Jadi, jika Anda merupakan seorang pengusaha, pastikan simak pembahasan ini sampai tuntas.

Apa Itu PPN Deemed?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Deemed adalah pedoman untuk menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan. Dalam transaksi jual beli, terdapat PPN yang harus dibayarkan termasuk penerimaan jasa, pembelian barang, impor, dan penggunaan barang/jasa dari luar wilayah pabean.

Pajak yang telah dibayar ini menjadi biaya bagi pembeli atau pengguna barang/jasa. Mereka dapat mengklaim kembali jumlah PPN pada periode pajak yang sama. Jika terjadi situasi di mana klaim tidak dapat segera dilakukan, maka bisa dilakukan pada periode pajak berikutnya.

Klaim pajak ini harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah akhir masa pajak. Namun, pastikan bahwa pajak tersebut belum dianggap sebagai biaya dan belum diperiksa oleh Dirjen Pajak. Selain itu, prosedur pengklaiman pajak harus mengikuti aturan yang tertera dalam Undang-Undang PPN.

Dampak PPN di Deemed Terhadap Usaha

Dengan diberlakukannya kebijakan PPN Deemed ini, tentu akan berdampak pada usaha, termasuk:

1. Pengaruh Pada Biaya Pajak

Penerapan deemed tax akan mengakibatkan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final sekitar 2%-5%. Hal ini akan menambah beban pajak bagi usaha ritel.

2. Pengawasan Lebih Efisien

Selain itu, penggunaan Deemed Tax dan Cash Register juga dapat menjadi alat yang efektif bagi otoritas pajak, untuk mengawasi transaksi tanpa memerlukan pengawasan intensif yang mahal.

3. Pencegahan Faktur Pajak Fiktif

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kasus penerbitan faktur pajak fiktif yang kerap terjadi, khususnya di kalangan bisnis kecil-menengah seperti toko bahan bangunan.

4. Penyesuaian Batas Omzet

Saat ini sedang dalam tahap kajian mengenai kemungkinan penyesuaian batas omzet untuk menerapkan deemed tax, terutama untuk usaha dengan omzet tertentu.

Jadi, itu dia gambaran terkait PPN Deemed. Memahami pembahasan ini sangat penting untuk efektivitas pengelolaan perpajakan. Dan kini, Anda telah memiliki dasar pemahaman yang lebih kokoh mengenai peraturan ini, namun jangan biarkan PPN di Deemed menjadi kendala dalam perjalanan bisnis Anda.

Untuk menghadapi kompleksitas perpajakan ini, Anda bisa mendapatkan bantuan dan konsultasi perpajakan melalui Ideatax. Dengan dukungan ahli perpajakan yang berpengalaman, Anda dapat menjalani transaksi bisnis dengan lebih percaya diri dan efisien, serta mengoptimalkan manfaat pajak yang bisa didapatkan.

Jangan biarkan PPN Deemed membebani usaha Anda dan temukan solusinya bersama Ideatax sekarang!