Hello, is there anything we can help?

NPWP : Pintu Gerbang Administrasi Perpajakan

NPWP : Pintu Gerbang Administrasi Perpajakan

KUP

31 Jan, 2023 18:01 WIB

DJP (2022) melaporkan bahwa jumlah Wajib Pajak yang terdaftar pada tahun 2021 mencapai 66,351,573. Dari jumlah tersebut, 92% adalah Wajib Pajak Perorangan, 5,94% adalah Wajib Pajak Badan, dan 1,32% adalah Agen Pemungut.

 

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah Wajib Pajak yang dikelola oleh DJP mengalami peningkatan signifikan. Sebagai contoh, pada tahun 2020, jumlah Wajib Pajak terdaftar di bawah administrasi DJP adalah 49,845,432, dan pada tahun 2019, jumlahnya adalah 45,927,569. Rincian terperinci tentang Wajib Pajak terdaftar dari tahun 2017 hingga 2021 adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Terdaftar 2017 - 2021

Jenis

2017

2018

2019

2020

2021

Badan

3.081.731

3.217.193

3.436.161

3.676.553

3.941.523

OP

36.061.886

38.598.283

41.760.108

45.426.723

61.536.414

Bendaharawan

701.003

720.865

731.300

742.156

873.636

Jumlah

39.781.620

42.536.341

45.927.569

49.845.432

66.351.573

Source: DJP (2022)

 

Peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar dapat dikaitkan dengan proses pendaftaran NPWP. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perpajakan harus mendaftar di Direktorat Jenderal Pajak di wilayah tempat tinggal atau domisili mereka dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Persyaratan subjektif mengacu pada kualifikasi individu atau entitas untuk diakui sebagai Wajib Pajak. Misalnya, seorang Wajib Pajak badan memenuhi persyaratan subjektif jika didirikan atau berdomisili di Indonesia. Di sisi lain, persyaratan objektif adalah kondisi bagi seorang Wajib Pajak yang menerima pendapatan atau diwajibkan untuk menahan atau mengumpulkan pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

 

Secara umum, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) didefinisikan sebagai nomor unik yang diberikan kepada seorang Wajib Pajak untuk tujuan administrasi perpajakan, berfungsi sebagai identitas atau pengakuan mereka dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

 

NPWP memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN), pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pemungutan PPN, pembayaran pajak properti, dan pengiriman cukai. Ini juga berfungsi sebagai alat administrasi untuk Operasi Bersama dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, dan pemungutan PPN. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Penunjukan Pengusaha Kena Pajak.

 

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Penunjukan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pajak Terpadu (KP2KP) yang berada di yurisdiksi tempat tinggal, domisili, atau kegiatan bisnis mereka secara langsung, melalui pos, atau melalui ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman.

 

PMK 147/PMK.03/2017 juga menyatakan bahwa Kepala KPP atau KP2KP harus mengeluarkan NPWP paling lambat satu hari kerja setelah menerima aplikasi lengkap. Selain itu, Kepala KPP atau KP2KP juga berhak mengeluarkan NPWP sementara jika, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa Wajib Pajak tidak mendaftar untuk mendapatkan NPWP meskipun telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

 

Namun, aplikasi pendaftaran NPWP tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dalam Wilayah Kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil) untuk Wajib Pajak Besar, KPP dalam Kanwil Khusus Jakarta, dan KPP Wajib Pajak Menengah. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018, Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dalam Kanwil untuk Wajib Pajak Besar, KPP dalam Kanwil Khusus Jakarta, dan KPP Wajib Pajak Menengah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Terkait dengan struktur penomoran NPWP, NPWP terdiri dari 15 digit, dengan 9 digit sebagai identifikasi Wajib Pajak, 3 digit berikutnya sebagai kode KPP di mana Wajib Pajak pertama kali mendaftar, dan 3 digit berikutnya sebagai kode status pusat dan cabang. Bahkan jika seorang Wajib Pajak mengalami perpindahan atau perubahan tempat tinggal, yang mengakibatkan perubahan registrasi KPP, NPWP tetap tidak berubah.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa selain menjadi alat administrasi perpajakan, NPWP juga berfungsi sebagai pintu gerbang bagi Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka di Indonesia. Dalam diskusi berikutnya, kita akan lebih jauh menjelajahi integrasi NPWP-NIK, pencabutan NPWP, perubahan NPWP, dan masalah terkait lainnya.

 

Ketentuan yang Relevan:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Penunjukan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Kena Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak dalam Wilayah Kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak dalam Kanwil Khusus Jakarta, dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Menengah, yang diubah oleh PER-07/PJ/2020.
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Penunjukan Pengusaha Kena Pajak.