Hello, is there anything we can help?

Mitigasi Global Minimum Tax: Sebuah Perspektif Bagi Wajib Pajak

Mitigasi Global Minimum Tax: Sebuah Perspektif Bagi Wajib Pajak

PPN

13 Nov, 2023 11:11 WIB

Jakarta, Ideatax -- Akhir 2021, OECD pada akhirnya merilis aturan mengenai pillar two on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang selama ini ditunggu - tunggu. Pillar dua OECD ini diharapkan dapat menjadi solusi dan panduan bagi negara – negara OECD dalam mengimplementasikan reformasi sistem perpajakan internasional, utamanya dalam menghadapi digitalisasi ekonomi.  OECD (2021) sebagai lembaga internasional yang concern pada permalahan perpajakan internasional, menyatakan bahwa aturan – aturan yang dikembangkan dalam pillar dua ini akan lebih banyak memberikan panduan bagi otoritas perpajakan dalam menghadapi tantangan perpajakan yang timbul dari digitalisasi dan globalisasi.


Secara umu, dalam Pillar kedua ini OECD mulai memperkenalkan solusi yang disebut global minimum tax. Global minimum tax adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional di setiap jurisdiksi perpajakan dimana mereka melakukan kegiatan. Tujuannya adalah memberikan keadilan bagi negara sumber maupun negara domisili. Besarnya global minimum tax ditetapkan sebesar 15% dari penghasilan di setiap jurisdiksi. Global minimum tax tersebut sedianya akan dikenakan terhadap multinational enterprise (MNE) yang memiliki penghasilan bruto lebih dari 750 juta euro atau sebesar 12,7 trilliun rupiah dalam setahun. 


Selanjutnya, OECD juga mengatur bahwa global minimum tax tersebut dibayarkan di masing – masing jurisdiksi perpajakan dimana mereka menjalankan usahanya. Sehingga, apabila sebuah MNE beroperasi di suatu negara dan memperoleh penghasilan konsolidasi sebesar 750 juta euro atau lebih, maka MNE tersebut wajib membayar global minimum tax sebesar 15% dari penghasilan di masing – masing negara. Selain itu, pillar dua juga mengatur mengenai perlakuan akuisisi dan pelepasan unit usaha termasuk namun tidak terbatas pada struktur holding dan rezim netralitas pajak.

 

Latar belakang
Menilik sejarahnya, pembahasan pillar dua OECD dimulai pada Oktober 2021. Ketika itu sebanyak 135 jurisdiksi perpajakan terlibat dalam reformasi system perpajakan internasional untuk memastikan bahwa MNE membayar pajak secara fair kepada jurisdiksi perpajakan dimana mereka menjalankan usaha (OECD, 2023). 


Terdapat dua agenda yang dibahas dalam reformasi tersebut: Global Minimum Tax dan SUBJECT TO TAX RULE (STTR). STTR adalah peraturan tax treaty yang memungkinkan jurisdiksi perpajakan untuk mengenakan pajak atas transaksi intra group yang dikenai pajak kurang dari 9%. Di sisi lain, Global Minimum Tax berfokus pada pengenaan pajak terhadap perusahaan MNE. OECD (2023) menyebut bahwa Implementasi dari global minimum tax ini didasarkan pada model Global Anti base Erosion (Globe).


OECD (2023) menyampaikan bahwa aturan Globe yang diperkenalkan pada aturan domestic didesain untuk bekerja secara bersama – sama dengan jurisdiksi perpajakan lain untuk mencipkatan system perpajakan yang terintegrasi yang didesain agar MNE grup membayar pajak atas penghasilan yang mereka terima di setiap jurisdiksi perpajakan dimana mereka beroperasi.

 

Struktur Globe
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa globe disusun sebagai template yang dapat digunakan oleh jurisdiksi perpajakan untuk menyusun aturan domestiknya terkait dengan global minimum tax. Aturan globe terdiri dari sepuluh bagian yang antara lain terdiri dari definisi, lingkup pengaturan dan mekanisme penghitungan effective tax rate. Selain itu, aturan Globe juga mencakup penyesuaian, aplikasi dan pengisian surat pemberitahuan tahunan. Oleh karena itu, untuk memitigasi global minimum tax sevesar 15%, terdapat beberapa langkah mitigatif dan self diagnostic yang dapat dilakukan oleh MNE sebagai berikut:



Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam penerapan GloBE yang kemudian diturunkan menjadi pillar kedua OECD adalah dengan mengidentifikasi scope (lingkup pengaturan) dari global minimum tax. Perlu diketahui bahwa aturan GloBE atau global minimum tax hanya berlaku terhadap perusahaan multinasional yang mempunyai laba konsolidasi lebih dari 750 juta euro atasu sebesar 12,6 trillun rupiah. Lebih lanjut, OECD (2023) mengatur bahwa untuk mengidentifikasi scope GloBE, terdapat beberapa langkah yang dilakukan antara lain dengan menentukan apakah grup usaha memiliki BUT di suatu jurisdiksi atau tidak. 


Selanjutnya, grup MNE perlu mengidentifikasi apakah grup tersebut memiliki pendapatan global lebih dari 750 euro. Terakhir, grup MNE perlu mengidentifikasi apakah terdapat entitas yang dikecualikan dari pengenaan GloBE. Adapun ilustrasi pengidentifikasian scope GloBE adalah sebagai berikut:


 

Langkah kedua yang perlu dilakukan oleh entitas MNE adalah mengalokasikan pendapatan berdasarkan jurisdiksi perpajakan. Setelah MNE dapat mengidentifikasi scope dari aturan GloBE, hal yang perlu dilakukan oleh grup MNE adalah dengan menentukan lokasi dan pendapatan dari masing – masing entitas. Setiap entitas diidentifikasi berdasarkan lokasi dan pendapatan yang dihasilkan. Secara detil, langkah kedua yang perlu dilakukan oleh MNE adalah sebagai berikut:


 

Langkah ketiga yang perlu dilakukan dalam memitigasi GloBe rule adalah dengan dengan menghitung keuntungan atau kerugian dari masing – masing entitas dan membuat beberapa penyesuaian yang ditujukan untuk menyelaraskan dengan penghasilan kena pajak, membuat alokasi pendapatan yang sesuai antar jurisdiksi dan penyesuaian untuk menyelaraskan dengan kebijakan masing – masing otoritas perpajakan. Adapun ilustrasi dari penyesuaian adalah sebagai berikut:



 

Langkah keempat yang perlu dimitigasi oleh MNE adalah dengan menentukan pajak – pajak yang telah disesuaikan. Setelah untung atau rugi dari masing – masing entitas dihitung, langkah selanjutnya adalah dengan menghitung pajak - pajak yang diasosiasikan atas penghasilan tersebut. Adapun langkah – langkah dalam menghitung pajak yang telah disesuaikan adalah sebagai berikut:

 


 
Langkah kelima yang perlu dilakukan oleh MNE adalah dengan menghitung tariff pajak efektif dan top-up tax. Effective tax rate dihitung dengan membagi covered tax berdasarkan jurisdiksi perpajakan dengan GloBE income yang juga dihitung berdasarkan jursidiksi perpajakan. Sedangkan top – up tax dihitung dengan mengurangi tariff pajak minimum dengan effective tax rate. Adapun penghitungannya adalah sebagai berikut:

 


 

Langkah terakhir yang perlu dilakukan dalam memitigasi GloBE adalah dengan melakukan pembebanan top up tax. Demikian beberapa langkah self-diagnostic yang dapat dilakukan oleh MNE dalam memitigasi global minimum tax. Kita berharap semoga pemerintah segera menerbitkan aturan teknis mengenai global minimum tax sehingga memaksimalkan potensi pajak di Indonesia.

 

Referensi
OECD. (2021, December 20). OECD releases Pillar Two model rules for domestic implementation of 15% global minimum tax. Retrieved from OECD: https://www.oecd.org/newsroom/oecd-releases-pillar-two-model-rules-for-domestic-implementation-of-15-percent-global-minimum-tax.htm
OECD. (2023). Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two). Paris: OECD.