Hello, is there anything we can help?

Menuju Era Baru Implementasi NIK dalam Administrasi Perpajakan

Menuju Era Baru Implementasi NIK dalam Administrasi Perpajakan

PPN

03 Jan, 2024 14:01 WIB

Jakarta, Ideatax -- Akhir – akhir ini, DJP gencar mengkampanyekan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Alasannya, mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan system perpajakan akan menggunakan NIK sebagai sarana administrasi perpajakan. Sehingga, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan dikhawatirkan akan mengalami kendala pada saat pelaporan maupun pembayaran.


Meski demikian, untuk menghindari kendala pengintegrasian NIK dengan NPWP, pada pertengahan Desember 2023 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Selain itu, penundaan penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut juga dilatarbelakangi karena pemerintah ingin menyelaraskan implementasi NIK sebagai NPWP dengan implementasi Coretax Administration System (Cortax) pada pertengahan 2024 (Irawati, 2023).


Melalui ketentuan tersebut, Pemerintah mengatur bahwa Wajib Pajak masih dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak lima belas digit dalam administrasi perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi, melainkan juga bagi Wajib Pajak badan, instansi pemerintah dan warisan yang belum terbagi. Artinya, baik Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, Wajib Pajak instansi pemerintah maupun Wajib Pajak warisan yang belum dibagi masih dapat menggunakan NPWP dengan format lima belas digit sampai tanggal 30 Juni 2024.

 

NPWP Bagi Orang Pribadi
Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa sampai dengan tanggal 7 Desember 2023 sudah terdapat 59,56 juta NPWP yang sudah dipadankan dengan NIK (Irawati, 2023). Jumlah ini setara dengan 82,52% dari jumlah Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia (Antara, 2023). 


Dengan terbitnya PMK 136/2023, implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan dalam administrasi perpajakan ditunda sampai dengan bulan Juli 2024. Setelah 1 Juli 2024, Wajib Pajak orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai sarana administrasi perpajakan baik untuk mendapatkan layanan perpajakan maupun untuk administrasi dengan pihak lain yang memerlukan nomor pokok Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak orang pribadi tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan maupun administrasi lain yang menggunakan NPWP karena belum padan dengan data kependudukan, maka Wajib Pajak harus melakukan pemadanan terlebih dahulu.


Setidaknya, terdapat enam layanan pihak lain yang memerlukan Nomor Induk Kependudukan sebagai sarana administrasi perpajakan, diantaranya adalah layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sector keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi lain selain yang diselenggaran oleh Direktorat Jenderal Pajak serta layanan lain lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

 

NPWP Badan dan Instansi Pemerintah
Sebagimana disebutkan di muka bahwa bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Di sisi lain, bagi Wajib Pajak bukan penduduk, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format enam belas digit. 


Ketentuan PMK 136 tahun 2023 mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format enam belas digit bagi Wajib Pajak badan dan instansi pemerintah baik melalui permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan. Namun demikian, bagi Wajib Pajak cabang yang telah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak cabang sebelum PMK 136/2023 berlaku, DJP akan memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha. Nomor identitas tempat kegiatan usaha sebagaimana tersebut akan disampaikan oleh DJP baik melalui website DJP, alamat email Wajib Pajak, contact centre DJP atau saluran lainnya.


Sama seperti sisi dua mata uang, implementasi NIK sebagai NPWP tentu mempunyai sisi positif dan negative. Dari sisi positifnya, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mewujudkan single identity number yang memungkinkan wajib pajak menggunakan satu identitas untuk segala keperluan. Namun demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP memunculkan isu keamanan. Dimana maka apabila wajib pajak bertransaksi, mau tidak mau lawan transaksi akan mengetahui nomor induk kependudukan wajib pajak yang melakukan transaksi. Isu keamanan tersebut perlu mendapat perhatian dan mitigasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi yang berkepentingan. Sehingga, trust wajib pajak terhadap otoritas perpajakan terjaga.

Referensi
Antara. (2023, Desember 12). DJP undur target implementasi penuh NIK sebagai NPWP ke Juli 2024. Retrieved from Antara: https://www.antaranews.com/berita/3868437/djp-undur-target-implementasi-penuh-nik-sebagai-npwp-ke-juli-2024#:~:text=Dwi%20menambahkan%20jumlah%20NIK%20yang,WP%20orang%20pribadi%20dalam%20negeri.
Irawati. (2023, Desember 8). Implementasi NIK Jadi NPWP Diundur, Ini Alasannya. Retrieved from InfobankNews: https://infobanknews.com/implementasi-nik-jadi-npwp-diundur-ini-alasannya/#:~:text=%E2%80%9CSebagai%20informasi%2C%20sampai%20dengan%207,Pribadi%20Dalam%20Negeri%2C%E2%80%9D%20ungkapnya.