Hello, is there anything we can help?

Menilik Tarif Pajak Kripto di Negara Lain

Menilik Tarif Pajak Kripto di Negara Lain

PPN

08 Jan, 2024 09:01 WIB

Jakarta, Ideatax -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa jumlah investor kripto yang terdaftar di Indonesia pada November 2023 mencapai 18,25 juta. Bahkan, Bappebti melaporkan bahwa rata – rata pertumbuhan pelanggan asset kripto mencapai 437.900 tiap bulannya semenjak februari 2021 (CNBC, 2023). 


Dari sisi nilai transaksi, Bappebti juga menyampaikan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia selama periode Januari hingga Oktober 2023 mencapai Rp 104,9 trilliun (CNBC, 2023). Jumlah ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara dengan investasi kripto terbesar nomor tujuh di dunia (Liputan 6, 2023). Ceruk dan potensi transaksi kripto di Indonesia masih sangat besar. Apalagi, Bappebti telah meresmikan bursa kripto di Indonesia.
Untuk diketahui bahwa pada medio 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Kripto Pemerintah sebagai regulasi perpajakan terkait dengan transaksi crypto currency. Dalam beleid tersebut, pemerintah antara lain mengatur bahwa atas penyerahan BKP tidak berwujud berupa asset kripto oleh penjual asset kripto, penyerahan JKP berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan asset kripto, serta JKP berupa jasa verivikasi transaksi asset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang (mining pool) dikenai pajak pertambahan nilai.


Besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi penyerahan asset kripto dibagi menjadi dua bagian utama: pertama, apabila transaksi penyerahan asset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui system elektronik yang merupakan pedagang fisik asset kripto, maka tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0,11% dari nilai transaksi asset kripto. Tarif efektir tersebut diperoleh dengan mengalikan tarif PPN sebesar 11% dengan dasar pengenaan pajak nilai tertentu sebesar 1%. Kedua, apabila transaksi penyerahan asset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui system elekronik yang bukan merupakan pedagang fisik asset kripto, maka dikenakan tarif efektif PPN sebesar 0,22% dari nilai transaksi asset kripto. Dimana tarif efektif sebesar 0,22% tersebut diperoleh dengan mengalikan tarif PPN sebesar 11% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 2%.


Di sisi lain, dari segi Pajak Penghasilan, pemerintah juga mengatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan asset kripto, penyelenggaran perdagangan melalui system elektronik dan penambangan asset kripto dikenai pajak penghasilan. Besarnya pajak penghasilan atas transksi penjualan asset kripto adalah sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto. Dalam hal transaksi asset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan system elektronik yang bukan merupakan pedagang fisik asset kripto, maka besarnya pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 0,2%. Secara sederhana, tarif PPh dan PPN atas transaksi penjualan asset kripto dapat digambarkan dalam matrik sebagai berikut:

 

 

Dibandingkan dengan negara lain. Tarif Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia dapat dikatakan tergolong moderat. Inggris misalnya, mengenakan pajak penghasilan atas capital gain dari transaksi kripto dengan tarif sebesar 10-20% (CNBC, 2023). Di sisi lain, Belgia mengenakan Pajak Penghasilan atas capital gain dari transaksi kripto sebesar 33% (VOI, 2022). Bahkan, Perancis dapat mengenakan pajak penghasilan sebesar 66% atas keuntungan transaksi mata uang kripto (KONTAN, 2021). Adapun perbandingan negara dengan  tarif pajak terendah dan tertinggi dapat dilihat pada table berikut:

 

 

Berdasarkan penjelasan di atas, agaknya kita sedikit mendapat gambaran bahwa tarif efektif pajak kripto yang dikenakan di Indonesia masih tergolong rendah di bandingkan dengan negara lain. Oleh karenanya, pelaksana dan regulator perdagangan asset kripto perlu menggenjot nilai transaksi dan jumlah investor dari crypto currency.

 

Referensi
CNBC. (2023, Desember 18). Investor Kripto RI Capai 18,25 Juta, Terbesar Ke-7 di Dunia. Retrieved from CNBC: https://www.cnbcindonesia.com/market/20231218105327-17-498142/investor-kripto-ri-capai-1825-juta-terbesar-ke-7-di-dunia
CNBC. (2023, July 25). Pajak Bitcoin Cs di RI Paling Besar Sedunia? Cek Faktanya. Retrieved from CNBC: https://www.cnbcindonesia.com/research/20230725130516-128-457109/pajak-bitcoin-cs-di-ri-paling-besar-sedunia-cek-faktanya
KONTAN. (2021, Maret 4). Ini daftar negara dengan pajak terendah dan tertinggi atas tranksasi uang kripto. Retrieved from KONTAN: https://investasi.kontan.co.id/news/ini-daftar-negara-dengan-pajak-terendah-dan-tertinggi-atas-tranksasi-uang-kripto
Liputan 6. (2023, Desember 18). Bappebti Ungkap Pelanggan Kripto di Indonesia Sentuh 18,25 Juta hingga November 2023. Retrieved from Liputan 6: https://www.liputan6.com/crypto/read/5483924/bappebti-ungkap-pelanggan-kripto-di-indonesia-sentuh-1825-juta-hingga-november-2023?page=2
VOI. (2022, September 09). Ini Lima Negara dengan Pajak Kripto Terburuk di Dunia, Indonesia Tidak Termasuk. Retrieved from VOI: https://voi.id/teknologi/208281/ini-lima-negara-dengan-pajak-kripto-terburuk-di-dunia-indonesia-tidak-termasuk