Hello, is there anything we can help?

Menilai Efektifitas Fasilitas Perpajakan Bagi Proyek Startegis Nasional

Menilai Efektifitas Fasilitas Perpajakan Bagi Proyek Startegis Nasional

PPN

17 Apr, 2024 10:04 WIB

Pemerintah telah menetapkan 14 Proyek Strategis Nasional pada 2024. Proyek strategis nasional tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2024 – 2029. Secara umum, Proyek strategis nasional tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang meliputi proyek infrastruktur yang memiliki nilai investasi tinggi dan berdampak luas terhadap ekonomi seperti pembangunan infrastruktur jalan, pelabuhan, bandara, bendungan dan lain sebagainya.


Secara kumulatif, dari tahun 2016 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 pemerintah telah menyelesaikan 195 Proyek Strategis Nasional dengan nilai kapitalisasi lebih dari 1.519 trilliun rupiah. Pada saat ini, proyek strategis nasional yang masih dalam konstruksi berjumlah sebanyak 77 proyek dengan nilai kapitalisasi sebesar 2.960 trilliun (detik 2024).


Adapun 14 proyek strategis nasional meliputi proyek sebagai berikut (cnbc 2024):

  1. Pengembangan Kawasan Terpadu di Bumi Serpong Damai (BSD)
  2. Kawasan Industri Patimban Industrial Estate Subang
  3. Proyek North Hub Development Project Lepas Pantai Kalimantan Timur
  4. Pengembangan Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial Estate Sulawesi Tengah
  5. Pengembangan Kawasan Industri Wiraraja Pulau Galang
  6. Pengembangan Kawasan Industri Giga Industrial Park, Sulawesi Tenggara
  7. Pengembangan Kawasan Industri Kolaka Resource, Sulawesi Tenggara
  8. Pengembangan Kawasan Industri Stargate Astra, Sulawesi Tenggara
  9. Pengembangan Kawasan Pesisir Surabaya Water Front
  10. Pengembangan Kawasan Neo Energy Morowali, Sulawesi Tengah
  11. Pengembangan Pantai Indah Kapuk Tropical Concept
  12. Pengembangan Kawasan Industri Toapaya Bintan, Riau
  13. Pengembangan Jalan Tol di Section Harbour Road II Jakarta Utara
  14. Pengembangan Jalan Tol Dalam Kota Bandung

 

Untuk diketahui bahwa, Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

 
Terdapat beberapa kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam proyek strategis nasional, diantaranya adalah kemudahan perizinan, kemudahan perpajakan, penyesuaian dengan rencana tata ruang, penyediaan tanah oleh pemerintah pusat dan daerah, pengutamaan penggunaan komponen dalam negeri serta pemberian jaminan pemerintah terhadap proyek strategis nasional.

 

Selain itu, dalam proyek strategis nasional, menteri/kepala negara, gubernur dan bupati dan walikota yang menangani proyek strategis nasional dapat mengambil diskresi apabila terdapat hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam proyek strategis nasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

 

Terkait dengan kemudahan perpajakan, pemerintah pemerintah mengatur bahwa wajib pajak yang mendapat penugasan pemerintah untuk melaksanakan proyek strategis nasional dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak penghasilan badan dan diberikan perlakuan tertentu sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 130 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.


Pemerintah mengatur bahwa bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal minimal 500 miliar rupiah, diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 100%. Sedangkan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal antara 100 miliar sampai dengan 500 miliar, diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari jumlah PPh Badan terutang.

 

 

Terkait dengan jangka waktu pemberian pengurangan PPh Badan, pemerintah mengatur bahwa bagi wajib pajak yang memiliki rencana penanaman modal antara 500 miliar sampai dengan 30 trilliun rupiah, diberikan pengurangan jangka waktu pengurangan PPh badan antara lima tahun sampai dengan dua puluh tahun dengan detil sebagai berikut:



        

Selain diberikan pengurangan PPh badan dengan jangka waktu tertentu, terdapat beberapa perlakuan perpajakan khusus yang diberikan oleh pemerintah terhadap wajib pajak yang diberikan penugasan untuk melaksanakan proyek strategis nasional, diantaranya adalah sebagai berikut:


Pertama, wajib pajak yang mendapat penugasan untuk melaksanakan proyek startegis nasional dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak penghasilan meskipun wajib pajak belum melakukan produksi secara komersial. Perlakuan ini berbeda dengan permohonan pengurangan PPh badan wajib pajak lain yang harus melakukan produksi secara komersil terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan mengajukan pengurangan PPh. Selanjutnya, ketentuan PMK 130 tahun 2020 mengatur bahwa permohonan pengurangan PPh Badan dapat diajukan pada saat wajib pajak mengajukan nomor pokok wajib pajak.


Kedua, Wajib Pajak yang mendapat penugasan dapat Pengurangan PPh badan dapat mulai dapat dimanfaatkan sepanjang telah melakukan produksi secara komersial dan telah merealisasikan seluruh rencana investasi.

 

Namun demikian, perlu diingat bahwa sebagian besar proyek strategis nasional merupakan proyek infrastruktur yang terhutang PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi. Sehingga, meskipun pemerintah memberikan pengurangan PPh Badan atas wajib pajak yang diberikan penugasan proyeks strategis nasional, kiranya insentif tersebut tidak terlalu efektif. Sehingga, apabila pemerintah ingin menjaga keberlangsungan proyek strategis nasional, pemerintah perlu mempertimbangkan opsi untuk memberikan insentif perpajakan berupa pengurangan PPh Final Pasal 4(2).