Hello, is there anything we can help?

Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Menghadapi Pemeriksaan Pajak

KUP

03 Jul, 2023 11:07 WIB

Jakarta, Ideatax -- Dalam Laporan Tahunan 2021, Direktorat Jenderal Pajak (2022) melaporkan Audit Coverage Ratio tahun 2021 sebesar 0,86%. Jika dirinci lebih lanjut,  Audit Coverage Ratio (ACR) tahun 2021 terdiri dari  ACR wajib pajak badan sebesar 1,99% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 0,36%. Detail ACR selama tahun 2021 dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Jenis Wajib Pajak

Deskripsi

2021

2020

 Wajib Pajak Badan

Jumlah SPT Wajib

1.482.500

1.427.217

Jumlah WP yang diperiksa

29.491

35.589

ACR

1,99%

2,42%

 Wajib Pajak Orang Pribadi

Jumlah SPT Wajib

3.351.295

3.942.548

Jumlah WP yang diperiksa

12.191

33.842

ACR

0,36%

1,11%

Total ACR

0.86%

1,26%

 

Perlu diketahui bahwa Audit Coverage Ratio adalah rasio yang membandingkan jumlah wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ACR tahun 2021 mengalami penurunan. Pada tahun 2020, ACR untuk wajib pajak badan sebesar 2,42% sedangkan ACR untuk wajib pajak orang pribadi sebesar 1,11%. Lalu, apa dan bagaimana sebenarnya pemeriksaan pajak? Melalui artikel ini, kami akan menjelaskannya.

 Dasar hukum pemeriksaan pajak dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 Pasal 1 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mendefinisikan pemeriksaan pajak sebagai rangkaian kegiatan mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara umum, ada dua tujuan pemeriksaan: menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2015 mengatur bahwa terdapat tujuh kriteria pemeriksaan  pajak untuk memeriksa  kepatuhan wajib pajak:

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT lebih bayar;
  2. Wajib pajak telah diberikan pengembalian awal atas kelebihan pembayaran pajak
  3. Wajib Pajak menyampaikan SPT kerugian;
  4. Wajib Pajak menggabungkan, menggabungkan, memperluas, melikuidasi, membubarkan, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan;
  6. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT;
  7. Wajib pajak menyampaikan SPT dan dipilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko.

 

Kewajiban Pemeriksa Pajak

Dalam pemeriksaan pajak, baik auditor maupun wajib pajak memiliki kewajiban. Kewajiban pemeriksa pajak  dalam melakukan pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

  1. menyampaikan pemberitahuan audit lapangan atau audit kantor;
  2. Menunjukkan  NPWP dan surat pemberitahuan Pemeriksaan  kepada Wajib Pajak pada saat melakukan Pemeriksaan;
  3. Menunjukkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksaan Pajak berubah;
  4. Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan.
  5. Menuangkan hasil rapat dengan wajib pajak dalam risalah rapat dengan wajib pajak;
  6. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
  7. Memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
  8. menyerahkan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
  9. memberikan bimbingan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran tertulis;
  10. mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar buku atau catatan, dan dokumen lain yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan
  11. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.

 

Kewajiban Wajib Pajak

Di sisi lain, dalam proses pemeriksaan pajak, wajib pajak juga memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Menunjukkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau catatan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau benda yang harus dibayar pajak
  2. Memberikan kesempatan kepada auditor untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. Memberikan kesempatan kepada auditor untuk masuk dan memeriksa suatu tempat atau ruang,
  4. menghadiri pertemuan dengan auditor
  5. Berikan bantuan kepada auditor
  6. menyampaikan tanggapan tertulis kepada SPHP
  7. memberikan informasi lisan dan/atau tertulis yang diperlukan

 

 

 

Periode Pemeriksaan

Ada dua  mekanisme Audit untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan: Audit lapangan  dan Audit kantor  . Audit Lapangan umumnya memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan Audit kantor. Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2013 menetapkan bahwa pemeriksaan lapangan memiliki masa pengujian enam bulan dan masa laporan dua bulan. Dengan demikian, total waktu  Audit lapangan  adalah delapan bulan.

Di sisi lain, pemeriksaan kantor memiliki periode pengujian empat bulan dan periode laporan dua bulan. Oleh karena itu, total waktu  Audit kantor  adalah selama enam bulan.

Namun, baik Audit lapangan  maupun Audit kantor  dapat diperpanjang selama dua bulan jika memenuhi kriteria berikut:

  1.  Pemeriksaan Lapangan  diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
  2. Adanya konfirmasi atau permintaan data dan/atau informasi kepada pihak ketiga;
  3. Ruang lingkup Field Audit mencakup semua jenis pajak; dan/atau
  4. Berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

 

Penyelesaian Audit

Sebagai bagian akhir dari proses pemeriksaan pajak, bidang Audit dan Audit kantor dapat diselesaikan dengan dua mekanisme, yaitu menghentikan Audit dengan membuat laporan hasil  Audit Sumir atau membuat laporan hasil pemeriksaan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau tagihan pajak.  

Pengakhiran pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan Sumir dapat dilakukan dalam hal wajib pajak, kuasa, kuasa, atau anggota keluarga tidak ditemukan dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pemeriksaan lapangan, atau wajib pajak tidak memenuhi panggilan dalam waktu empat bulan sejak panggilan dalam rangka pemeriksaan jabatan.

Masih ada hal-hal dan masalah yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi Ideatax.

 

Ketentuan Terkait

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2015