Hello, is there anything we can help?

Menggerek Penerimaan Pajak dari Industri Fintech

Menggerek Penerimaan Pajak dari Industri Fintech

KUP

09 Mar, 2023 09:03 WIB

Jakarta, Ideatax -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sampai dengan bulan Desember 2022, terdapat 102 penyelenggara Fintech Lending di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 95 Penyelenggara Konvensional dan 7 Penyelenggara Syariah. Lebih lanjut, OJK juga melaporkan bahwa dari sisi neraca, total asset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech lending adalah sebesar 5.512 miliar rupiah dengan liabilitas sebesar 2.468 miliar rupiah dan ekuitas sebesar 3.043 miliar rupiah (OJK, 2023).

Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, maka jumlah asset yang dimiliki oleh penyenggara fintech terus mengalami peningkatan dari masa ke masa. Pada bulan Januari 2022 misalnya, jumlah asset yang dimiliki oleh penyelenggara Fintech hanya sebesar 4.274 miliar rupiah, dengan liabilitas sebesar 1.766 miliar rupiah dan modal sebesar 2.507 miliar rupiah. Adapun detilnya adalah sebagai berikut:

Sumber: OJK, 2022

Hal yang lebih menarik justru kita jumpai pada laporan laba rugi penyelenggara fintech. Berdasarkan laporan OJK diketahui bahwa pendapatan operasional penyelenggara fintech di Indonesia meningkat signifikan pada tahun 2022. Pada Januari 2022, pendapatan operasional yang dilaporkan oleh fintech adalah sebesar Rp 549 miliar. Sedangkan pada bulan Desember 2022, jumlah pendapatan operasional yang diterima oleh penyelenggara fintech mencapai Rp 9.825 miliar dengan detil sebagaimana berikut:

Seolah menyadari besarnya potensi yang terdapat pada industri crowdfunding teknologi finansial, maka pada bulan Maret 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam konsideransnya disebutkan bahwa PMK-69 tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial. Selain itu, PMK ini juga hadir untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama (equal treatment) terhadap jasa penyedia pinjaman konfensional lainnya.

Terdapat tiga pihak yang bertindak dalam layanan pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending), yaitu: pemberi pinjaman, penerima pinjaman dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.

Selanjutnya, dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman dalam peer to peer lending terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15% apabila pemberi pinjaman merupakan WP DN atau PPh Pasal 26 sebesar 20% apabila pemberi pinjaman merupakan WP LN. Dalam hal ini, penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman.

Namun demikian, dalam hal pembayaran bunga diberikan melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, maka yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 atas bunga pinjaman adalah penerima pinjaman.

Di sisi Pajak Pertambahan Nilai, beleid tersebut mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial terhutang PPN. Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial tersebut meliputi, penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, Layanan Pinjam Meminjam, Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, Layanan Pendukung Pasar dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Kebijakan ini agaknya berhasil menambah pundi pundi perpajakan dari sisi perpajakan. Berdasarkan konferensi pers kemenkeu pada akhir 2022, diketahui bahwa sampai dengan pertengahan desember 2022, jumlah penerimaan pajak penghasilan dari industry P2P lending adalah sebesar Rp 209,8 miliar. Jumlah ini terdiri dari PPh Pasal 23 sebesar Rp 121,65 miliar dan PPh pasal 26 sebesar Rp 88,15 miliar (Tempo, 2022).

Berdasarkan penjelasan di atas, agaknya kita dapat melihat bahwa umumnya pemerintah sudah memberikan rambu – rambu yang jelas mengenai Batasan objek dan subjek pajak peer to peer lending di Indonesia. Namun demikian, peraturan ini bukan tanpa cela. Pemerintah belum mengatur secara jelas mengenai mekanisme Pemajakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan, Fintech Indonesia menyebutkan bahwa anggota mereka terdiri dari 352 perusahaan fintech. Akibatnya, masih terdapat shadow economy pada industri yang berbasis teknologi tersebut.

REFERENSI

Bisnis Indonesia. (2022). Akumulasi Setoran Pajak Fintech Capai Rp 209,8 miliar. https://ekonomi.bisnis.com/read/20221228/259/1613025/akumulasi-setoran-pajak-fintech-capai-rp2098-miliar#:~:text=Penerimaan%20pajak%20fintech%20terdiri%20atas,pajak%20luar%20negeri%20(WPLN).

OJK. (2023). Statistik Fintech Lending Periode Desember 2022. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Default.aspx

PERATURAN TERKAIT

  • Undang – undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial