Hello, is there anything we can help?

Mengenal Proses Penagihan Pajak

Mengenal Proses Penagihan Pajak

KUP

22 Sep, 2023 12:09 WIB

Dalam Annual Report 2021, Direktorat Jenderal Pajak (2022) melaporkan bahwa selama tahun tersebut, jumlah pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan mencapai Rp 19,5 triliun rupiah. Apabila di break down lebih lanjut maka diketahui bahwa jumlah pencairan piutang pajak terbesar selama tahun 2021 berasal dari penerbitan Surat Teguran dengan jumlah pencairan sebesar Rp 9,1 trilliun disusul dengan tindakan pemberitahuan Surat Paksa dengan pencairan sebesar Rp 2,4 trilliun dan Tindakan blokir rekening dengan nilai pencairan sebesar Rp 871 miliar. Adapun detil pencairan dapat dilihat pada table berikut:

Berdasarkan table di atas dapat dilihat bahwa umumnya semakin banyak tindakan penagihan, semakin tinggi pula nilai pencairan piutang pajak. Tindakan penagihan yang paling banyak dilakukan selama tahun 2021 adalah berupa penerbitan Surat Teguran yang berturut – turut diikuti dengan pemberitahuan Surat Paksa, penerbitan SPMP, pemblokiran rekening, penjualan barang sitaan, pencegahan dan penyandraan. Lalu, apa dan bagaimana tindakan aktif penagihan yang dilakukan oleh DJP untuk menagih piutang pajak? Melalui artikel kali ini, kita akan membahas proses penagihan pajak.

Dasar hukum utama proses penagihan pajak dapat kita temukan pada Undang – undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 20 ayat (1) Undang – undang KUP mengatur bahwa terhadap jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh penanggung pajak, dilakukan Tindakan penagihan pajak dengan surat paksa.

Selanjutnya, Undang – undang KUP juga mengatur bahwa bisa jadi tindakan penagihan berubah menjadi Tindakan penagihan seketika dan sekaligus apabila terdapat indikasi:

  • Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
  • Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
  • Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
  • Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Meskipun Undang – undang KUP sudah mengatur mengenai dasar tindakan penagihan pajak dan alasan dilakukannya tindakan penagihan seketika dan sekaligus, namun Undang – undang ini tidak mengatur secara detil mengenai tahapan proses penagihan pajak.

Dasar hukum lanjutan terkait dengan proses penagihan pajak dapat pula kita jumpai pada Undang – undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 19 tahun 2020 yang selanjutnya kita sebut dengan UU Penagihan Pajak.

Undang – undang Penagihan Pajak mengatur bahwa penagihan pajak adalah serangkaian Tindakan juru sita pajak terhadap penanggung pajak agar melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara:

  • menegur/memperingatkan
  • melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus
  • memberitahukan surat paksa
  • mengusulkan pencegahan
  • melaksanakan penyitaan
  • melaksanakan penyandraan
  • menjual barang yang telah disita

Berdasarkan uraian diatas diketahui bahwa tindakan penagihan aktif yang pertama kali dilakukan oleh juru sita atau pejabat yang berwenang apabila penanggung pajak tidak penerbitan surat teguran. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 mengatur bahwa pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah juru sita, menerbitkan surat teguran dalam hal penanggung pajak tidak melunasi hutang pajak dalam jangka waktu tujuh hari saat jatuh tempo pembayaran.

Selanjutnya, apabila dalam 21 hari terhitung dari tanggal surat teguran diterbitkan, penanggung pajak belum juga melunasi hutang pajak, maka pejabat yang berwenang menerbitkan surat paksa dan diberitahukan kepada penanggung pajak. Apabila dalam 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi hutang pajak, pejabat yang berwenang akan menerbitkan surat perintah melakukan penyitaan dan juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

Dalam hal setelah lewat waktu 14 hari semenjak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak, maka pejabat yang berwenang akan melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang. Jika dalam 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

Pejabat yang berwenang dapat mengajukan usul pencegahan penanggung pajak ke luar negeri apabila telah dilakukan penjualan barang sitaan melalui lelang atau melalui cara lain. Namun demikian, pejabat yang berwenang juga diperkenankan mengajukan usul pencegahan penanggung pajak keluar negeri apabila:

  • objek sita tidak ditemukan
  • hak untuk melakukan penagihan pajak akan daluarsa dalam waktu kuranf dari dua tahun
  • penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama – lamanya
  • terdapat indikasi bahwa badan hukum akan dibubarkan, dimekarkan, digabungkan, dipindahtangankan atau diubah ke bentuk yang lain
  • terdapat indikasi pailit atau dalam kondisi pailit.

Pejabat yang berwenang juga dapat melakukan penyandraan (paksa badan) apabila terhadap penanggung pajak telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. PMK 61 tahun 2023 mengatur bahwa penyandraan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa upaya pencegahan dan penyanderaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila penangung pajak tidak melunasi utang pajaknya. Hal ini berarti upaya – upaya persuasive dan administrative mendapat prioritas dalam proses penagihan pajak. Hal ini sejalan pula dengan prinsip Ultimum remedium yang menyatakan  apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.

 

Dasar Hukum

  • Undang – undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang – undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 19 Tahun 2020
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar