Hello, is there anything we can help?

Mengenal Pajak Internasional

Mengenal Pajak Internasional

KUP

28 Aug, 2023 17:08 WIB

Jakarta, Ideatax -- Awal Agustus 2023, Pemerintah Indonesia sukses menyelenggarakan Asean Forum On Taxation (AFT) ke 17 di Jakarta. Dengan bertema Epicentrum of Growth, Pemerintah Indonesia yang ditunjuk sebagai pemegang mandat keketuan ASEAN pada tahun 2023 berusaha untuk mewujudkan upaya kolektif dalam mendorong dan meningkatkan Kerjasama perpajakan di Kawasan Asia Tenggara. Kepala BKF, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa perpajakan memegang peranan yang penting dalam perkembangan dan stabilitas ekonomi di Kawasan Asia Tenggara (Kontan, 2023). Hal ini dibuktikan dengan kemampuan adaptasi negara – negara menghadapi turbulensi ekonomi akibat pandemic covid-19. Oleh karenanya, diperlukan Kerjasama perpajakan internasional antar negara asia Tenggara untuk mencapai kesejahteraan bersama.

 

Sayangnya, belum banyak yang kita ketahui tentang pajak internasional. Istilah perpajakan internasional muncul sering dengan peningkatan aktifitas globalisasi yang ditandai dengan kemajuan komunikasi dan transportasi. Selain itu, istilah pajak internasional juga muncul seiring dengan peningkatan perdagangan dan mobilitas sumberdaya antar negara.

 

Menurut Darussalam et al (2010), perpajakan internasional adalah suatu terminology yang mengacu kepada aspek internasional dari ketentuan pajak masing – masing negara. Di sisi lain, IBFD (2015) dalam IBFD International Tax Glossary menyebutkan bahwa perpajakan internasional secara tradisional mengacu kepada ketentuan perjanjian antar negara yang membahas mengenai penghapusan pajak berganda. Dalam istilah yang lebih luas, perpajakan internasional termasuk peraturan domestik yang membahas mengenai penghasilan luar negeri yang diterima oleh penduduk (residence) dan pendapatan domestic yang diterima oleh bukan penduduk (non residence).

 

Namun demikian, Arnold dan Mclntyre (1995) dalam bukunya yang berjudul International Tax Primer menyatakan bahwa istilah pajak internasional merupakan penyebutan yang salah kaprah. Hal ini dikarenakan belum ada satu pun undang – undang perpajakan yang bersifat internasional. Hal ini dikarenakan undang – undang pajak dibuat oleh masing – masing negara. Yang lebih dapat diterima adalah istilah hukum atau ketentuan pajak internasional yang merujuk kepada aspek internasional atas suatu hukum pajak domestik.

 

Secara umum, ketentuan pajak internasional atas suatu negara meliputi dua aspek yang luas. Pertama, pemajakan terhadap wajib pajak dalam negeri atas penghasilan dari luar negeri (outward atau outbond transaction). Kedua, pemajakan terhadap wajib pajak luar negeri atas penghasilan dari dalam negeri (inward atau inbound transaction). Secara sederhana, dimensi pengenaan pajak dapat digambarkan oleh matriks berikut:

 

Berdasarkan matriks di atas dapat dilihat bahwa apabila seorang penduduk (resident) memperoleh penghasilan dari dalam negeri, maka berlaku ketentuan perpajakan domestik. Selanjutnya, apabila terhadap penduduk (resident) tersebut memperoleh penghasilan dari luar negeri, maka berlaku ketentuan pajak internasional. Hal ini sejalan dengan prinsip world wide income yang mengatur bahwa negara mempunyai hak untuk memungut pajak dari penduduk nya atas segala penghasilan yang diterima penduduk tersebut baik dari dalam negeri (inward) maupun dari luar negeri (outward).

 

Sebaliknya, ketentuan perpajakan internasional juga berlaku bagi bukan penduduk (non-resident) yang memperoleh penghasilan dari dalam negeri. Baik ketentuan pajak domestik maupun internasional tidak berlaku bagi non resident yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.

 

Menurut prof. Rochmat Sumitro (1987), terdapat lima asas pemajakan atas transaksi ataupun penghasilan internasional. Pertama adalah asas domisili. Dimana menurut asas ini, subjek pajak ditentukan berdasarkan domisili dari subjek pajak tersebut. Selain itu, asas ini juga menganut bahwa pajak penghasilan dikenakan di negara domisili, baik penghasilan yang berasal dari dalam neheri maupun dari luar negeri (world wide income). Beberapa yang menganut asas domisili diantaranya adalah Indonesia, Yunani, Korea, Meksiko, Polandia dan Cile.

 

Asas kedua dalam pemajakan internasional menurut Prof Rohmat Soemitro (1987) adalah sumber (source) yang menyatakan bahwa pajak dikenakan berdasarkan tempat sumber penghasilan berasal. Asas ketiga adalah asas kewarganegaraan (citizenship) yang menyakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada status kewarganegaraan seseorang. Sehingga, meskipun seseorang telah menjadi penduduk negara lain, negara asalnya tetap berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima. Salah satu negara yang menganut asas kewarganegaraan adalah amerika serikat.

 

Asas keempat dalam pemajakan internasional adalah asas territorial yang menyatakan bahwa pajak hanya dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari wilayah (territorial) suatu negara. Beberapa negara yang menganut asas territorial diantaranya adalah Asutralia, Kanada, Spanyol, Swedia dan Inggris. Asas terakhir dalam pemajakan internasional adalah asas campuran yang merupakan gabungan atas beberapa asas di atas.

 

Adanya perbedaan asas yang dianut oleh negara – negara di dunia dalam suatu transaksi internasional menyebabkan terjadinya pemajakan ganda dimana atas satu subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara. Sehingga, diperlukan pengaturan dan perjanjian antar negara untuk menghapuskan pemajakan berganda tersebut. Dalam perkembangannya perjanjian antar negara untuk meminimalisir pemajakan berganda ini disebut sebagai tax treaty.

 

Terdapat dua model utama tax treaty yang dianut oleh negara – negara di dunia: UN Model dan OECD Model. OECD Model umumnya lebih memprioritaskan kepentingan negara maju. Hal ini dapat dipahami mengingat Sebagian besar anggota OECD merupakan negara – negara maju tepat dimana domisi aliran modal berada. Berbeda dengan OECD Model, UN model umumnya lebih mengakomodasi kepentingan negara berkembang serta negara maju.

 

Demikian sekelumit mengenai perpajakan internasional. Dalam artikel selanjutnya kita akan membahas lebih lanjut mengenai tax treaty, multilateral instrument (MLI) sampai dengan mutual agreement procedures.

 

 

 

 

 

References

Arnold, B., & Mclntyre, M. (1995). International tax primer. Kluwer Law International.

Darussalam, Septriadi, D., & Hutagaol, J. (2010). Konsep dan aplikasi perpajakan internasional. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.

IBFD. (2015). IBFD International Tax Glossary 7th Edition. London: IBFD.

Kontan. (2023, Agustus 07). Indonesia Bersama Anggota ASEAN Bahas Tantangan Perpajakan ke Depan. Retrieved from Kontan: https://nasional.kontan.co.id/news/indonesia-bersama-anggota-asean-bahas-tantangan-perpajakan-ke-depan

Rochmat Soemitro, R. (1987). Asas dan dasar perpajakan. Bandung: Eresco.