Hello, is there anything we can help?

Mengenal Mutual Agreement Procedures

Mengenal Mutual Agreement Procedures

KUP

31 Aug, 2023 10:08 WIB

Jakarta, Ideatax -- Pada artikel sebelumnya kita telah banyak membahas mengenai tax treaty, transfer pricing dan pajak internasional. Perlu dipahami bahwa adanya tax treaty antar negara, perlakuan transfer pricing yang aggressive dari otoritas pajak dan ketentuan pajak internasional di masing – masing jurisdiksi perpajakan sedikit banyak telah menimbulkan sengketa pajak internasional. Sengketa tersebut dapat berupa sengketa atas data dan fakta (question of fact), maupun sengketa atas interpretasi hukum (question of law).

 

Untuk mengatasi sengketa tersebut, pada dasarnya terdapagt dua mekanisme utama yang dapat diambil: mekanisme Mutual Agreement Procedures (MAP) dan mekanisme Advance Pricing Agreement (APA). MAP adalah sebuah instumen penyelesaian sengketa pajak internasional ketika suatu pihak merasa bahwa tindakan dari sebuah otoritas perpajakan menyebabkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan tax treaty (Valente & Vincenti, 2021). Di sisi lain, APA adalah perjanjian tertulis antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan untuk menentukan metode penyelesaian isu transfer pricing sebelum penyampaian SPT (HMRC, 2011). Namun demikian, dalam artikel kali ini kita akan membahas MAP terlebih dahulu.

 

OECD BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) action ke-14 menyatakan bahwa diperlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan yang lebih efektif. Dalam penjelasannya, OECD menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa yang efektif tersebut hanya dapat terwujud melalui komitmen dari negara – negara anggota untuk mengimplementasikan sebuah standar minimum untuk meyakinkan bahwa sengketa perpajakan yang berkaitan dengan tax treaty dilakukan dengan tepat waktu, efektif dan efisien salah satunya dengan mengimplementasikan mutual agreement procedures (OECD, 2023).

 

Dalam ketentuan domestic Indonesia, ketentuan mengenai MAP telah diatur semenjak tahun 2010 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 48 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 tahun 2020 tentang Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Dan Penyelesaian Tindak Lanjut Persetujuan Bersama.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut antara lain diatur bahwa Mutual Agreement prosedur adalah prosedur administrative yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

 

Terdapat empat pihak yang dapat mengajukan MAP, yaitu: Wajib Pajak Dalam negeri dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, WNI melalui Direktur jenderal pajak, direktur jenderal pajak dan otoritas pajak mitra melalui pejabat berwenang.

 

Selanjutnya, Peraturan Direktur Jenderal tersebut juga mengatur bahwa terdapat empat kondisi yang memungkinkan timbulnya MAP, antara lain sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia dikenakan pajak atau akan dikenakan pajak karena melakukan praktik Transfer Pricing sehubungan adanya transaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B yang mempunyai hubungan istimewa.

  • Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia menganggap bahwa tindakan Negara Mitra P3B mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B sehubungan dengan keberadaan atau penghasilan bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia di Negara Mitra P3B;

  • Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia menganggap bahwa tindakan Negara Mitra P3B mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B sehubungan dengan pemotongan pajak di Negara Mitra P3B; atau

  • Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang juga merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B meminta pelaksanaan konsultasi dalam rangka MAP untuk menentukan status dirinya sebagai Wajib Pajak dalam negeri dari salah satu negara tersebut.

 

Atas permohonan MAP, DJP melalui komite pembahas akan melakukan perundingan dengan pejabat berwenang mitra P3B dalam jangka waktu tertentu. Komite pembahas adalah komite yang bertugas untuk menentukan posisi runding dan atau ruang lingkup kesepakatan dalam rangka perundingan MAP serta menentukan persetujuan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP.

 

Meskipun MAP merupakan sebuah dispute resolution atau proses penyelesaian sengketa perpajakan, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2019 mengatur bahwa pengajuan MAP tidak menghapus hak wajib pajak untuk mengajukan Upaya hukum berupa keberatan, banding, maupun pengurangan. Artinya, wajib pajak dapat mengajukan MAP bersamaan dengan pengajuan keberatan, banding maupun pengurangan sepanjang materi yang diajukan MAP dimasukkan ke dalam materi Upaya hukum berupa keberatan, banding maupun pengurangan.

 

Selain itu, Peraturan Menteri keuangan tersebut juga mengatur bahwa pengajuan MAP tidak menunda kewajiban membayar pajak yang terhutang maupun pelaksanaan penagihan pajak. Hal ini berbeda dengan ketentuan umum yang mengatur bahwa kewajiban pembayaran pajak yang terhutang bagi wajib pajak yang mengajukan banding, kewajiban perpajakannya tertangguh selama satu bulan setelah putusan banding diucap.

 

Untuk mengajukan MAP, pemohon harus memenuhi persyaratan formal diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

  • Mengemukakan ketidaksesuaian penerapan P3B menurut pemohon.

  • Diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam tax treaty atau paling lama tiga tahun semenjak tanggal SKP, tanggal pemotongan/pemungutan,

  • Ditandatangani oleh pemohon

  • Dilampiri dengan surat keterangan domisili, daftar informasi bukti atau keterangan yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak negara mitra tidak sesuai dengan ketentuan P3B

 

Pengaturan terbaru

Dalam perkembangannya, ketentuan mengenai MAP diatur dalam batang tubuh undang – undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Dalam undang – undang HPP klaster Undang – undang KUP diatur bahwa apabila pelaksanaan MAP belum menghasilkan persetujuan Bersama sampai dengan putusan banding atau putusan peninjauan Kembali diucapkan, Direktur Jenderal pajak tetap melanjutkan perundingan dalam hal materi sengketa yang diputus dalam putusan banding atau peninjauan Kembali bukan merupakan materi yang diajukan MAP.

Dalam hal materi yang diputus dalam putusan banding atau peninjauan Kembali merupakan materi yang diajukan MAP, maka DJP menggunakan putusan banding atau peninjauan Kembali tersebut sebagai posisi dalam perundiangan atau penghentian perundingan. Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27C undang – undang KUP ini belum pernah termuat dalam undang – undang KUP terdahulu. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pengaturan MAP dalam Pasal 27 C ini merupakan suatu terobosan positif dalam mencapai kepastian hukum pemajakan.

Selanjutnya, pasal 27 C juga mengatur bahwa DJP dapat menindaklanjuti hasil pelaksanaan MAP dengan menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan Bersama. Demikian penjelasan singkat mengenai mutual agreement procedure. Dalam artikel – artikel mendatang, kita akan banyak membahas mengenai seri pemajakan internasional.

 

Ketentuan terkait:

  • Undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2019 tentang ata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 48 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Dan Penyelesaian Tindak Lanjut Persetujuan Bersama

 

 

References

HMRC. (2011, May 2). Advance Pricing Agreements for oil and gas . Retrieved from Her Majesty Revenue and Customs: https://www.gov.uk/guidance/oil-gas-and-mining-advance-pricing-agreements

OECD. (2023, March 31). Mutual Agreement Procedure Profiles. Retrieved from OECD: Better Policies for Better Lives: https://www.oecd.org/tax/dispute/country-map-profiles.htm

Valente, A., & Vincenti, F. (2021, March 21). The importance of mutual agreement procedures in international tax disputes . Retrieved from International Tax Review: https://www.internationaltaxreview.com/article/2a6a8ayk2vg7s1jh3f5ds/the-importance-of-mutual-agreement-procedures-in-international-tax-disputes