Hello, is there anything we can help?

Mengenal Konsep Nail Down Dan Prevailing Law Dalam Pemungutan Pajak Pertambangan

Mengenal Konsep Nail Down Dan Prevailing Law Dalam Pemungutan Pajak Pertambangan

PPN

17 May, 2024 11:05 WIB

Pemerintah melaporkan bahwa terjadi perlambatan dalam penerimaan pajak kuartal pertama tahun 2024. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, setoran pajak turun sebesar 8,8%. Dengan kata lain, penerimaan pajak hingga kuartal pertama tahun 2024 adalah sebesar 393,3 trilliun (Kontan 2024).

 

Beberapa pengamat menyampaikan bahwa seretnya penerimaan pajak pada awal tahun 2024 antara lain disebabkan oleh buruknya system administrasi perpajakan dan bea cukai. Selain itu, penurunan penerimaan pajak kali ini juga disebabkan karena penurunan transaksi penjualan komoditas di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa penerimaan pajak di Indonesia masih Sebagian besar ditopang oleh penjualan komoditas. Bahkan, beberapa ekonom menjelaskan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun lalu disebabkan karena tingginya harga komoditas pada tahun lalu (Kompas 2023).

 


Baca juga :  Royalti Batubara 0%: Untung atau Buntung


 

Namun demikian, windfall harga komoditas tidak berlangsung selamanya. Tahun ini misalnya, harga komoditas mengalami penurunan oleh karena meredanya konflik rusia ukraina. Penurunan harga komoditas ini berdampat terhadap seretnya penerimaan pajak. Kementerian keuangan mencatat bahwa setoran pajak industry pertambangan mengalami penurunan sebesar 58,2% pada kuartal pertama tahun 2024 ini. Anjloknya penerimaan sektor industry pertambangan kali ini ditopang karena penurunan kinerja pertambangan batu bara sebesar 60,1% dan pertambangan bijih besi sebesar 17,8% (Kontan 2024).

 

Jika ditelaah lebih dalam, maka kita dapat mengetahui bahwa pada pemungutan pajak industry pertambangan berlaku asas nail down dan prevailing law. Dalam kamus Oxford (2024), diterjemahkan bahwa naildown adalah memaksa seseorang untuk memberikan sebuah kepastian (to force somebody to give you a definite promise or tell you exactly what they intend to do). Dalam konteks perpajakan indonesia, istilah nail down diterjemahkan sebagai pengenaan pajak atas suatu transaksi usaha pertambangan sesuai dengan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha pertambangan. Sebagai contoh, pada amandemen kontrak karya pemerintah dengan 9 pengusaha kontrak karya pada tahun 2015 disepakati bahwa tarif PPh Badan yang berlaku atas perusahaan pertambangan tersebut adalah sebesar 30-35% (Kementerian ESDM 2015).

Berdasarkan hal tersebut, maka selama jangka waktu kontrak karya, perusahaan akan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 30-35% meskipun pada saat ini tarif PPh Badan yang berlaku adalah sebesar 20%.

 

Lawan dari konsep nail down adalah konsep prevailing law. Dalam konsep prevailing law diatur bahwa ketentuan perpajakan terhadap industry pertambangan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 131 undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Secara implisit, ketentuan ini menjelaskan bahwa terhadap kontrak karya yang ditandatangani setelah Undang – undang 4 tahun 2009, berlaku asas prevailing law. Sehingga, besarnya pajak yang dikenakan terhadap pemegang izin usaha pertambangan mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai contoh, kontrak izin usaha pertambangan yang ditandatangani PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 2017 menganut asas prevailing law. Hal ini ditegaskan oleh Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan dan bea keluar ekspor yang harus dibayarkan oleh PT Freeport pasca ditandatangani kontrak IUPK tahun 2017 menganut ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sesuai Undang – undang nomor 4 tahun 2009 (CNN 2017).

 

Mana yang lebih menguntungkan?

Pada dasarnya baik nail down maupun prevailing law mempunyai keuntungan dan kelemahannya masing – masing. Dalam kondisi resesi sepeti pada saat covid 19, ketentuan nail down tentu lebih menguntungkan pemerintah. Hal ini dikarenakan tarif pajak dipatok lebih tinggi daripada ketentuan yang berlaku saat itu. Selain itu, tren penurunan tarif PPh Badan secar global menjadikan ketentuan nail down lebih menguntungkan di mata pemerintah.

 

Namun demikian, dalam kondisi ketidakpastian seperti saat ini, ketentuan prevailing law yang lebih dinamis bisa jadi lebih menguntungkan bagi pemerintah. Hal ini karena pemerintah dapat dengan leluasa menyesuaikan tarif pajak untuk kepentingan ekonomi dan Pembangunan. Terlebih, perang investasi antar negara pasca pemulihan ekonomi pasca badai covid 19 membuat pemerintah harus pandai – pandai memformulasikan tarif pajak untuk menarik investor.