Hello, is there anything we can help?

Mengenal Jenis – Jenis Data Pemicu Dalam SP2DK

Mengenal Jenis – Jenis Data Pemicu Dalam SP2DK

PPN

06 Jun, 2024 09:06 WIB

Pada akhir 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa data pemicu yang diturunkan oleh Kantor Pusat DJP kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Approweb tidak sepenuhnya valid. Ketiga data pemicu tersebut meliputi: penyandingan pembelian Wajib Pajak Badan dengan pajak masukan PPN, ekualisasi biaya gaji dengan beban PPh Pasal 21 dan ekualisasi biaya bunga dengan PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 atau PPh Final Pasal 4(2).

 

Penyandingan antara pembelian Wajib Pajak Badan dengan Pajak Masukan PPN seringkali tidak valid karena Wajib Pajak Badan berdalih melakukan pembelian persediaan maupun perlengkapan kepada UMKM yang belum memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, bagi Wajib Pajak yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, tidak semua pembelian dilaporkan sebagai pajak masukan kedalam SPT Masa PPN karena Wajib Pajak yang mendapat fasilitas PPN tersebut tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. Hal ini menyebabkan data pemicu ekualisasi pajak masukan PPN dengan pembelian WP badan menjadi tidak valid.

 

Di sisi lain, penyandingan PPh Pasal 21 dengan Biaya gaji juga seringkali dianggap memiliki validitas rendah karena SPT Masa PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak tidak mencerminkan biaya biaya gaji yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak. Selain itu, seringkali Wajib Pajak memasukkan biaya gaji/upah kedalam biaya lain seperti biaya sewa, biaya entertain dan lain sebagainya.

 

Lebih lanjut, ekualisasi biaya bunga dengan PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 atau PPh Final Pasal 4(2) juga dianggap memiliki validitas rendah karena seringkali Wajib Pajak badan meminjam langsung melalui bank yang tidak dipotong PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 maupun PPh Final Pasal 4(2). Perlu diketahui bahwa atas penghasilan bunga yang diterima oleh bank, tidak dipotong PPh. Melainkan bank melakukan penyetoran sendiri penghasilan bunganya tersebut.

 

Jenis – jenis data pemicu tersebut merupakan Sebagian kecil dari data pemicu yang diturunkan oleh DJP kepada KPP melalui system informasi Approweb. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa kurang validnya data pemicu tersebut disebabkan karena DJP belum optimal dalam melakukan evaluasi dan uji validitas data pemicu.

 

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-49/PJ/2016 tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui SIstem Informasi antara lain diatur bahwa data pemicu adalah ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan Wajib Pajak baik secara formal maupun material.

 

Data pemicu diperoleh dari hasil penyandingan data pada system informasi antara lain: data aktiva, data kewajiban, data modal, data penghasilan atau peredaran usaha dan data kredit pajak. Data pemicu ditindaklanjuti oleh account representative melalui penerbitan SP2DK. Pada saat pertama kali diterbitkan pada tahun 2026, data pemicu hanya terbatas pada ekualisasi data – data laporan keuangan dengan data pelaporan pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam system informasi DJP. Seiring dengan perkembangan transaksi, data Approweb berkembang menjadi penyandingan data internal djp dengan data yang dilaporkan oleh pihak lain melalui mekanisme ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain).

 

Saat ini data pemicu telah berkembang dengan pesat. Terlebih dengan akan diberlakukannya coretax system, semakin banyak data dan informasi yang diterima oleh DJP untuk diolah menjadi data pemicu. Bahkan, di masa mendatang pengembangan data pemicu berbasis Artificial Intelligent (AI), Compliance Risk Management (CRM) dan Business Intelligent (BI). Beberapa data pemicu yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut:

 

  1. Ekualisasi penjualan dengan penyerahan PPN,
  2. Ekualisasi pembelian dengan pajak masukan dalam SPT Masa PPN,
  3. Ekualisasi biaya gaji dengan SPT Masa PPh Pasal 21,
  4. Ekualisasi biaya sewa dengan SPT Masa PPh Pasal 23/PPh Pasal 26/PPh Pasal 4(2),
  5. Ekualisasi biaya jasa dengan SPT Masa PPh Pasal 23/PPh Pasal 26/PPh Pasal 4(2),
  6. Ekualisasi biaya transportasi dengan SPT Masa PPh Pasal 23/PPh Pasal 26/PPh Pasal 4(2),
  7. Ekualisasi biaya royalty dengan SPT Masa PPh Pasal 23/PPh Pasal 26.
  8. Ekualisasi biaya pemasaran/promosi dengan SPT Masa PPh Pasal 23/PPh Pasal 26.
  9. Dan lain sebagainya.

 

Masih banyak jenis data pemicu yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun satu yang perlu diingat bahwa data pemicu dalam surat permintaan penjelasan data dan keterangan (SP2DK) harus ditindaklanjuti oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK tersebut. Apabila Sp2DK tidak mendapat tanggapan dari Wajib Pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka fiskus dapat melanjutkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak menjadi pemeriksaan pajak.

 


Baca juga: Langkah-langkah Menghadapi SP2DK


 

Oleh karena itu, agar tidak salah dalam memberikan tanggapan terhadap data pemicu yang berujung pada pemeriksaan pajak, Wajib Pajak dapat berkonsultasi dengan ideatax.