Hello, is there anything we can help?

Mengenal Automatic Exchange Of Information Untuk Tujuan Perpajakan

Mengenal Automatic Exchange Of Information Untuk Tujuan Perpajakan

PPN

26 Aug, 2024 15:08 WIB

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa per April 2024 telah terdapat 112 yurisdiksi perpajakan yang telah berpartisipasi dalam Kerjasama pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan dengan Indonesia (Automatic Exchange of Information/AEOI). Diantara yurisdiksi perpajakan tersebut antara lain adalah Albania, Andora, Australia, Bahama, Bermuda, Gilbatar, Portugal, Qatar dan lain sebagainya. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 2 yurisdiksi dibandingkan periode April 2023. 


Selain itu, dalam release resminya, Direktorat Jenderal Pajak juga mengumumkan bahwa terdapat 83 negara tujuan pelaporan informasi perpajakan Indonesia, diantaranya adalah Croatia, Findland, France, Malta, Mauritius dan lain sebagainya. Adapun negara yang berpartisipasi dalam pertukaran informasi dan tujuan pelaporan Indonesia adalah sebagai berikut:

 

Perlu diketahui bahwa pertukaran data otomatis untuk keperluan perpajakan adalah standar perpajakan yang mengatur mengenai bagaimana otoritas perpajakan berpartisipasi pada pertukaran informasi dengan otoritas perpajakan negara lain (EFG 2024). Menurut OECD (2015), inisiasi Automatic Exchange of Information (AEOI) terjadi pada tahun 2012. Pada saat itu muncul keinginan politis dari pemimpin – pemimpin negara G20 untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan. Pada tahun 2013, para Menteri Keuangan Negara – Negara G20 bersepakat untuk mendorong adanya pertukaran informasi otomatis sebagai suatu standar baru. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan komitmen pemimpin – pemimpin negara G8 yang menyetujui laporan Sekretaris Jenderal OECD yang bertajuk “A Step Change In Tax Transparency” (OECD 2015).


Selanjutnya, pada bulan Februari 2014, sebanyak 34 negara – negara OECD mengumumkan OECD Declaration on Automatic Exchange of Information in Tax Matters. Deklarasi ini sekaligus menandai komitmen dari 65 jurisdiksi perpajakan untuk mengimplementasi pertukaran informasi perpajakan. Dalam komitmen ini disepakati bahwa pertukaraninformasi perpajakan akan dimulai pada tahun 2017.


Pada Juli 2014, OECD secara resmi menerbitkan standar pertukaran informasi akun keuangan. Standar ini menyaratkan negara – negara yang menyatakan komitmennya dalam pertukaran informasi untuk mendapatkan atau mengumpulkan data mengenai detil akun nasabah Lembaga keuangan di yurisdiksinya.
Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan baru diratifikasi pada tahun 2017. Melalui Peraturan Pemerintan Pengganti Undang – undnag Nomor 1 tahun 2017, pemerintah mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.
Ketentuan ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 47 tahun 2024. 


Melalui PMK tersebut, Pemerintah mengatur bahwa Pertukaran Informasi adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional, yang bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak, mencegah pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.


Selanjutnya, melalui beleid tersebut, pemerintah juga mengatur bahwa terdapat dua mekanisme pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Pertama, pertukaran informasi dilakukan secara otomatis. Kedua, pertukaran informasi perpajakan dilakukan berdasarkan permintaan.


Pertukaran informasi secara otomatis dilakukan dengan pejabat pejabat di Yurisdiksi Partisipan dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan (sebanyak 83 yurisdiksi) yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi. Sedangkan pertukaran informasi berdasarkan permintaan dilakukan dengan pejabat di Yurisdiksi Asing yang terikat (sebanyak 112 yurisdiksi) dengan Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi.
Terdapat tiga Lembaga yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan, diantaranya adalah lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya (LJK Lainnya) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan dan entitas lain yang kegiatan usaha sebagai Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/atau Entitas Investasi.


Untuk selanjutnya, laporan yang berisi informasi keuangan tersebut dilaporkan oleh Lembaga jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan bagi LJK lainnya dan entitas lain, menyampikan laporannya langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak.


Terkait dengan substansi pelaporan. PMK 70/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 47 tahun 2024 antara lain mengatur bahwa laporan data keuangan untuk tujuan perpajakan paling sedikit memuat informasi terkait dengan identitas Pemegang Rekening Keuangan, nomor Rekening Keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai Rekening Keuangan dan penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan. Apabila tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, lembaga keuangan pelapor tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai dengan ketentuan.


Demikian sekilas mengenai automatic exchange of information. Apabila memerlukan konsultasi lebih lanjut terkait dengan prosedur AEOI, Ideatax siap membantu.