Hello, is there anything we can help?

Meneropong ketentuan Perpajakan atas Ekspor Nikel

Meneropong ketentuan Perpajakan atas Ekspor Nikel

PPN

27 May, 2024 09:05 WIB

Sejak tahun 2023, Pemerintah berencana mengenakan pajak atas ekspor produk turunan nikel. Pajak atas ekspor atau Bea Keluar terhadap produk turunan nikel seperti nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi) tersebut sedianya dikenakan sebesar 2% dari nilai ekspor.

 

Untuk diketahui bahwa alasan utama di balik rencana pemerintah mengenakan Bea Keluar terhadap ekspor nikel tersebut adalah untuk menambah penerimaan negara. Pada tahun 2022, harga nikel dunia mengalami lonjakan cukup tinggi, mencapai USD 20.000 per ton. Di saat yang bersamaan, Indonesia merupakan negara produsen nikel terbesar di dunia dengan nilai produksi mencapai 1.600.000 metrik ton (CNBC, 2023). Seolah tidak mau melewatkan momentum, pemerintah berencana mengenakan pajak atas ekspor produk turunan nikel. Adapun produksi nikel dunia selama tahun 2022 adalah sebagai berikut:

 

 

Alasan lain di balik rencana pengenaan Bea Keluar tersebut adalah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan nikel dalam negeri dan mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Pada saat itu, harga nikel di pasar internasional lebih tinggi daripada harga nikel di pasar domestik. Sehingga, industry smelter lebih tertarik untuk menjual produknya di pasar internasional disbanding pasar domestik. Padahal, industry baterai dalam negeri sedang membutuhkan dukungan nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.

 

Beranjak dari hal – hal tersebut, pemerintah melakukan pembahasan Bea Keluar atas produk turunan nikel khususnya nickel pig iron (NPI) dan feronikel. Namun, sampai dengan saat ini rencana tersebut tidak kunjung terealisasikan.

 

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyebut bahwa dalam perkembangan selanjutnya harga nikel di pasar internasional mengalami penurunan drastis. Hal ini disebabkan karena melemahnya permintaan global yang pada akhirnya menyebabkan over supply pada produk turunan nikel (Kumparan, 2023). Adapun perkembangan harga acuan nikel selama tahun 2023 dapat dilihat pada grafik berikut:

 

  Sumber: (Katadata, 2024)

 

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah masih mengkaji ulang penerapan Bea Keluar atas produk turunan nikel. Terlebih, pemerintah tengah mengajukan gugatan kepada World Trade Organization (WTO) atas kekalahan Indonesia dalam sengketa pelarangan ekspor bijih nikel.

 

Untuk diketahui bahwa pada tahun 2022, negara – negara eropa mengajukan gugatan hukum kepada WTO atas kebijakan Indonesia melarang ekspor bijih nikel. Kebijakan larangan bijih nikel ini sedikit banyak berpengaruh terhadap negara – negara Eropa. Oleh karenanya, negara – negara tersebut mengajukan gugatan perdagangan kepada WTO. Sayangnya, Indonesia kalah dalam gugatan tersebut. Tak mau tinggal diam, pemerintah Indonesia mengajukan gugatan hukum atas keputusan WTO tersebut.

 

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2006 antara lain diatur bahwa Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang – undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Selanjutnya, ketentuan ini juga mengatur bahwa Bea Keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumberdaya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional, atau menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

 

Terdapat dua cara penghitungan Bea Keluar. Pertama, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), maka Bea Keluar dihitung dengan cara mengalikan Tarif Bea Keluar dengan Jumlah Satuan Barang, Harga Ekspor per Satuan Barang dan Nilai Tukar Mata Uang. Kedua, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung dengan cara mengalikan Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu dengan Jumlah Satuan Barang dan Nilai Tukar Mata Uang.

 

Beberapa kajian menunjukkan bahwa penerapan Bea Keluar efektif menekan ekspor komoditas. Penelitian yang dilakukan oleh Syadullah (2012) misalnya menunjukkan bahwa pemberlakuan Bea Keluar terhadap komoditas perkebunan efektif menurunkan ekspor komoditas dan meningkatkan industry pengolahan komoditas di dalam negeri. Penelitian lain yang dilakukan oleh Rohmawati dan Verico (2022) menunjukkan bahwa peningkatan tariff bea ekspor secara signifikan mengurangi volume ekspor Indonesia ke uni eropa.

 

Melihat anjloknya harga acuan nikel dan melimpahnya supply produk turunan nikel saat ini, maka kiranya kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat ini sudah tepat. Mengingat, pemerintah tengah mengahadapi persoalan hukum di WTO dan harga timah sedang turun. Sehingga, apabila mengenakan Bea Keluar atas produk turunan nikel, maka dikhawatirkan akan melemahkan posisi Indonesia dalam arbitrase perdagangan internasional.