Hello, is there anything we can help?

Memahami Syarat Objektif Wajib Pajak untuk Pemilik Usaha

Memahami Syarat Objektif Wajib Pajak untuk Pemilik Usaha

PPN

20 Oct, 2023 12:10 WIB

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting. Syarat objektif wajib pajak dan syarat subjektif wajib pajak memegang peran yang sangat penting dalam menjalankan sistem perpajakan di Indonesia.

Sayangnya, baik syarat pajak subjektif dan syarat pajak objektif dalam perpajakan di Indonesia masih kurang diketahui oleh masyarakat luas, khususnya oleh para Wajib Pajak. Padahal, kedua jenis pajak ini merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. Oleh sebab itu, dalam artikel kali ini akan dibahas persyaratan objektif wajib pajak untuk para pemilik usaha. Yuk simak penjelasan berikut!

Syarat Objektif Wajib Pajak Bagi Pemilik Usaha

Syarat objektif wajib pajak merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dalam ketentuan UU Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Setiap Wajib Pajak yang berstatus sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan  tahun 1984 dan perubahannya, harus melaporkan usahanya agar dapat diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada otoritas pajak di wilayah yang mencakup tempat tinggal atau tempat usahanya.

Untuk mengajukan status PKP ini, baik pemilik bisnis yang merupakan Wajib Pajak pribadi maupun usaha harus melengkapi syarat-syarat pengajuan dengan mengisi formulir pengajuan PKP, serta melampirkan:

  • Pass foto pemilik bisnis
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik bisnis.
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemilik bisnis.
  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan NPWP Badan (jika usaha berbentuk badan bukan perseorangan).
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti TDP dan SIUP/SITU.
  • Akta Pendirian / AKta perubahan terakhir.
  • Surat kuasa diperlukan jika prosesnya dikuasakan

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Syarat objektif wajib pajak mencakup persyaratan administratif, seperti memiliki dokumen yang lengkap dan memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, lokasi tempat tinggal atau usaha juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajiban perpajakan. Pertumbuhan usaha juga bisa menjadi salah satu faktor penentu dalam syarat objektif wajib pajak.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat objektif wajib pajak bagi pemilik usaha. Jika mengalami masalah perpajakan dan membutuhkan bantuan dari seorang konsultan pajak, Anda dapat menghubungi kami melalui website resmi Ideatax untuk konsultasi pajak secara online.

Dengan Ideatax, Anda dapat mengoptimalkan dan mengelola pembayaran pajak bisnis dengan lebih efisien dan hemat.