Hello, is there anything we can help?

Memahami Kuasa Wajib Pajak

Memahami Kuasa Wajib Pajak

KUP

18 Aug, 2023 10:08 WIB

Jakarta, Ideatax -- Undang – undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dengan tegas mengatur bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengisi atau menandatangani SPT, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus. Selanjutnya, dalam Undang – undang yang sama juga diatur bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. Lalu, bagaimana sebenarnya syarat kuasa perpajakan? Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih jauh mengenai kuasa wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Secara umum, ketentuan mengenai kuasa perpajakan dapat kita jumpai pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Jenis Kuasa Perpajakan

Terdapat dua jenis kuasa wajib pajak: konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Konsultan Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, serta menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.

 

Di sisi lain, karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.

 

Selain itu, karyawan Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai kuasa harus memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

 

Selanjutnya, Pasal 4 PMK 229 tahun 2014 mengatur bahwa terdapat lima syarat untuk menjadi kuasa perpajakan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

  • memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;

  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

  • telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Pelaksanaan Kuasa

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak, seorang kuasa wajib menyerahkan suart kuasa khusus dari wajib pajak dengan dilampiri dokumen kelengkapan kepada pegawai DJP yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

 

Bagi konsultan pajak, dokumen kelengkapan yang harus diserahkan meliputi fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak, surat pernyataan sebagai konsultan pajak, fotokopi NPWP dan fotokopi tanda terima SPT Tahunan tahun pajak terakhir.

 

Sedangkan bagi karyawan yang bertindak sebagai penerima kuasa, dokumen kelengkapan yang harus diserahkan adalah fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak, fotokopi NPWP, fotokopi tanda terima SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir dan fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

 

Surat Kuasa Perpajakan

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa dalam melaksakan hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak, salah stau dokumen yang harus dibawa oleh kuasa perpajakan adalah surat kuasa. Menurut KBBI, surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu. Undang – undang hukum perdata mengatur bahwa terdapat dua jenis surat kuasa: surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Ketentuan mengenai surat kuasa umum diatur dalam Pasal 1786 KUH perdata, sedangkan kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata.

 

Sebagai bagian dari surat kuasa khusus, surat kuasa perpajakan harus memuat hal – hal sebagai berikut: Pertama, nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa. Kedua, nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa. Ketiga, hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.

 

Perlu diingat bahwa satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk seorang kuasa dan satu pelaksanaan hak dan atau kewajiban perpajakan tertentu. Sehingga, kewajiban pelaporan SPT dengan kewajiban penyampaian tanggapan atas SP2Dk tidak dapat digabungkan dalam satu surat kuasa.

 

Seseorang yang tidak memenuhi persyaratan kuasa sebagaimana tersebut di atas, tidak dipertimbangkan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan atau kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang memberikan kuasa.

 

Peraturan Terkait

  • Undang – undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa.