Hello, is there anything we can help?

Memahami Ketentuan Fringe Benefit Tax di Indonesia

Memahami Ketentuan Fringe Benefit Tax di Indonesia

PPh

17 Mar, 2023 10:03 WIB

Ideatax, Jakarta -- Secara harfiah, Fringe Benefit Tax atau pajak atas natura diartikan sebagai suatu bentuk pajak yang dibayar oleh pemberi kerja atas manfaat non tunai yang diberikan kepada karyawannya diluar kompensasi yang dibayar (Business Standard, 2023). Atau, dengan kata lain, fringe benefit tax adalah pajak atas natura dan atau kenikmatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.

Fringe benefit atau natura pada dasarnya bukan merupakan hal yang baru dalam ketentuan perpajakan kita. Melalui Undang – undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 36 Tahun 2008, Pemerintah mengatur bahwa pemberian natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Di sisi lain, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dikecualikan dari biaya yang dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto.

Dalam aturan turunanya juga diatur bahwa meskipun secara umum penggantian atau imbalan dalam bentuk natura tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, namun terdapat beberapa pemberian natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Diantaranya adalah penyediaan makanan minuman bagi seluruh pegawai, penggantian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dan pemberian natura yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018.

Pengaturan Saat Ini

Seiring dengan perkembangan zaman, Pemerintah melakukan perubahan atas ketentuan mengenai natura tersebut. Melalui Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, Pemerintah mengatur bahwa natura dan/atau kenikmatan merupakan  penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan.

Undang – undang HPP juga mengatur bahwa terdapat beberapa natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, diantaranya adalah makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Selanjutnya, Undang – undang HPP juga mengatur bahwa biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dikurangkan dari besarnya penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Hal ini berarti meskipun bagi penerima natura merupakan penghasilan, namun bagi pemberi kerja natura merupakan pengeluaran yang dapat dibiayakan

Berdasarkan hal diatas, sekarang jelas sudah bahwa melalui UU HPP, fringe benefit tax atau pajak atas natura secara resmi telah berlaku di Indonesia. Selain Indonesia, terdapat beberapa negara yang telah terlebih dahulu menerapkan FBT. Australia misalnya, telah menerapkan FBT semenjak tahun 1986 (ATO, 2023). Di sisi lain, New Zealand telah menerapkan FBT semenjak tahun 2007 melalui income tax act 2007 (NZ Legislation, 2023).

Aturan turunan

Ketentuan mengenai Pajak Atas Natura di Indonesia selanjutnya diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain itu, dalam beleid tersebut juga diatur bahwa biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Lebih lanjut, peraturan tersebut mengatur bahwa terdapat beberapa natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
  • natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  • natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  • natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  • natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Terkait dengan makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek pajak natura, PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa makanan dan minuman tersebut adalah makanan dan atau minuman yang dibagikan kepada seluruh Pegawai yang meliputi: makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Selanjutnya, terkait dengan natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, PP Nomor 55 tahun 2022 mengatur bahwa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa  tempat tinggal, termasuk perumahan, pelayanan Kesehatan, Pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan atau olahraga dapat dikecualikan sebagai objek pajak pajak penghasilan sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Dirjen Pajak.

Lebih lanjut, PP Nomor 55 Tahun 2022 juga mengatur bahwa natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan yang meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput Pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, dan natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang diwajibkan oleh Kementerian atau Lembaga guna keamanan, kesehatan, dan keselamatan Pegawai.

Meskipun Undang – undang HPP dan PP Nomor 55 Tahun 2022 sudah cukup menjelaskan bahwa natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerimanya, namun demikian perlu aturan teknis yang mengatur mengenai batasan, tarif, tatacara pelaporan dan tata cara pembayaran agar supaya tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaanya.

 

Referensi

Australia Tax Office. (2023). Fringe benefits tax. Retrieved from https://www.ato.gov.au/Business/Fringe-benefits-tax/

Business Standard. (2023). What Is Fringe Benefit Tax (FBT)? Retrieved from https://www.business-standard.com/about/what-is-fringe-benefit-tax-fbt

New Zealand Legislation. (2023). Income Tax Act 2007. https://www.legislation.govt.nz/act/public/2007/0097/latest/DLM1520127.html

 

Peraturan Terkait

  • Undang – undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja