Hello, is there anything we can help?

Masa Depan Industri Hulu Electronic Vehicle ada di Indonesia

Masa Depan Industri Hulu Electronic Vehicle ada di Indonesia

PPN

10 Aug, 2023 10:08 WIB

Jakarta, Ideatax -- Gaikindo melaporkan bahwa kinerja penjualan mobil listrik di Indonesia menunjukkan tren positif. Selama periode Januari sampai dengan Maret 2023, Gaikindo mencatat bahwa penjualan mobil listrik di Indonesia mencapai 1.800 unit (Databoks, 2023). Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah penjualan mobil listrik di Indonesia hanya mencapai 64 unit (Databoks, 2023). Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan terhadap penjualan kendaraan sebagaimana ditunjukkan chart berikut:

 

Sumber: Gaikindo

 

Insentif Industri Hilir

Peningkatan penjualan mobil berbasis baterei tersebut salah satunya disebabkan karena adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penjualan mobil listrik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, Pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN DTP sebesar 10% terhadap penjualan mobil listrik yang mengandung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai minimum 40%.

 

Hal ini berarti atas penjualan mobil listrik yang 40% komponennya berasal dari dalam negeri akan mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 10%, sehingga konsumen cukup membayar PPN sebesar 1% dari nilai jual kendaraan listrik.

 

Selain memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan kendaraan listrik, Pemerintah juga memberikan fasilitas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicle atau fuel cell electric vehicle dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0%. Sehingga, secara efektif tidak ada PPnBM yang harus dibayar oleh konsumen atas pembelian kendaraan listrik.

 

Berbagai insentif perpajakan di sisi hilir ini dalam jangka panjang akan memberikan multiplier effect berupa peningkatan penjualan mobil listrik dan komponen pendukungnya. Sehingga, kesempatan ini tentu tidak boleh disia – siakan oleh tidak hanya oleh pabrikan mobil listrik, tetapi juga oleh industri hulu kendaraan listrik seperti industri pertambangan nikel dan smelter.

 

Bahkan, Ketua Tim Percepatan Pengembangan EV battery BUMN, Agus Tjahajana Wirakusumah, mengatakan bahwa harga baterai kendaraan listrik kurang lebih adalah sebesar 35% dari biaya produksi kendaraannya (Liputan 6, 2021). Sehingga, apabila investor mampu menyuplai baterai listrik dengan komponen dalam negeri, maka besar kemungkinan kendaraan listrik yang dijual akan mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan mobil listrik tersebut.

 

Insentif Industri Hulu

Selain dari sisi hilir, berbagai insentif pajak dan kemudahan juga ditawarkan oleh Pemerintah kepada industri hulu mobil listrik beserta industri turunannya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan terhadap industri pionir.

 

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta meniiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, salah satunya adalah industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.

 

Selanjutnya, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa terdapat dua jenis pengurangan pajak penghasilan badan yang dapat diterima oleh wajib pajak yang melakukan investasi pada industri pionir: Pertama, pengurangan PPh Badan sebesar 100% bagi Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal sebesar lima ratus miliar rupiah atau lebih. Kedua, pengurangan PPh Badan sebesar 50% bagi Wajib Pajak dengan investasi antara seratus miliar hingga lima ratus miliar.

 

Terkait dengan jangka waktu pengurangan PPh Badan atau yang jamak disebut tax holiday, PMK 130 mengatur bahwa terdapat lima jenis jangka waktu tax holiday atas industri pionir. Pertama, tax holiday selama lima tahun diberikan kepada investasi modal baru dengan nilai lima ratus miliar hingga satu trilliun rupiah. Kedua, tax holiday selama tujuh tahun diberikan kepada investasi modal baru dengan nilai satu trilliun hingga lima trilliun rupiah. Ketiga, tax holiday selama sepuluh tahun diberikan kepada investasi modal baru dengan nilai lima trilliun hingga lima belas trilliun. Keempat, tax holiday selama lima belas tahun diberikan kepada investasi modal baru dengan nilai investasi lima belas trilliun hingga tiga puluh trilliun. Terakhir, tax holiday selama dua puluh tahun diberikan kepada investasi modal baru dengan nilai investasi lebih dari tiga puluh trilliun.

 

Selain memberikan insentif berupa tax holiday, industri hulu kendaraan listrik juga dapat memanfaatkan insentif dalam bentuk Super Tax Deduction yang ditawarkan Pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu, mengatur bahwa pemerintah dapat memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan atau pembelajaran.

 

Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan atau pembelajaran tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang telah melaksanakan praktik kerja atau pemagangan, memiliki perjanjian Kerjasama, tidak dalam kondisi rugi fiskal dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal.

 

Alternatif ketiga yang dapat dimanfaatkan oleh industri hulu adalah dengan mekanisme kerjasama dengan Lembaga Pengelola Investasi atau yang biasa disebut Indonesia Investment Authority. Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan atau Entitas Yang Dimilikinya mengatur bahwa setidaknya terdapat tiga fasilitas perpajakan yang diberikan: pembebasan pajak penghasilan atas bunga pinjaman, pengenaan tarif PPh yang lebih rendah atas dividen serta pengenaan PPh yang lebih rendah atas capital gain. Melalui skema kerja sama investor – LPI tersebut tentu akan membuat membuat industri baterai lebih kompetitif.

 

Berdasarkan uraian dan diskursus di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa masa depan industry mobil listrik ada di Indonesia. Dimana pemerintah memberikan berbagai fasilitas kemudahan kepada para investor untuk menanamkan modalnya pada industry electric vehicle beserta industry pendukungnya seperti smelter, nickel mining dan battery manufacturing.

 

Ketentuan terkait

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan atau Entitas Yang Dimilikinya;

  • Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023

 

References

Databoks. (2023, April 18). Tren Penjualan Mobil Listrik Menguat pada Kuartal I 2023. Retrieved from Databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/04/18/tren-penjualan-mobil-listrik-menguat-pada-kuartal-i-2023

Liputan 6. (2021, Februari 6). Jadi Komponen Paling Mahal, RI Bakal Menang Banyak Produksi Baterai Mobil Listrik. Retrieved from Liputan 6: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4476719/jadi-komponen-paling-mahal-ri-bakal-menang-banyak-produksi-baterai-mobil-listrik