Hello, is there anything we can help?

Mampukah Core Tax Mendongkrak Tax GAP?

Mampukah Core Tax Mendongkrak Tax GAP?

PPN

19 Feb, 2024 19:02 WIB

Jakarta, Ideatax -- Tahukah anda bahwa selain tax ratio, ada parameter lain yang digunakan untuk mengukur kinerja perpajakan? namanya Tax Gap. Secara harfiah, Tax Gap diartikan sebagai perbedaan antara jumlah pajak yang secara teori harus dibayarkan dengan jumlah pajak yang sebenarnya dibayar (Subroto, 2020). Sedangkan IRS (2020) mendefinisikan Tax Gap sebagai perbedaan antara hutang pajak yang sebenarnya dengan jumlah yang dibayar oleh Wajib Pajak secara tepat waktu.

 

Terdapat beberapa alasan dibalik munculnya Tax Gap. Pertama, terdapat kesalahan yang dibuat oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kesalahan ini dapat bersifat sengaja maupun tidak disengaja. Kedua, terdapat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT tahunan, dimana ketidakpatuhan tersebut menyebabkan pajak yang seharusnya dibayar dan dilapor menjadi tidak ada. Ketiga, terjadi perbedaan interpretasi hukum, perencanaan pajak dan penghindaran pajak. Semua sebab tersebut di atas, menyebabkan pajak yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan pajak yang seharusnya terhutang.

 

Terdapat beragam metode dalam menghitung Tax Gap. Metode top down digunakan dengan cara mengumpulkan data external yang independen untuk mengestimasikan total konsumsi dari barang kena pajak. Estimasi dari total konsumsi tersebut penting untuk menghitung jumlah kewajiban pajak secara teoritis. Setelah total kewajiban diketahui, otoritas perpajakan dapat menghitung Tax Gap dengan mengurangi total kewajiban teoritis dengan jumlah pembayaran pajak actual (GOV.UK, 2023).

 

Metode lain yang digunakan dalam menghitung Tax Gap adalah bottom up. Berbeda dengan metode top up, metode bottom up berusaha mengumpulkan data dari Wajib Pajak untuk menghitung besarnya Tax Gap. Setidaknya terdapat tujuh tehnik yang dapat digunakan dalam metode bottom up, diantaranya: random enquiry programmes, statistical methods, population surveys, management information, risk registers, data extracted from accounting sistems, other databases or sistems used to manage HMRC’s business.

 

Di Indonesia, Tax Gap dihitung dengan mengumpulkan data baik yang bersumber dari internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Pajak untuk diagregasi dan dihitung Tax Gap nya. Seiring dengan perkembangan teknologi, Tax Gap dihitung dengan menggunakan metode statistical sehingga diperoleh Tax Gap yang akurat. Terlebih, pada saat implementasi core tax sistem Juni 2024 mendatang, data – data potensi dan penerimaan perpajakan baik dari instansi, lembaga, maupun asosiasi akan secara otomatis terkirim ke DJP untuk kemudian diolah menjadi data Tax Gap.

 

Perlu diketahui bahwa, Tax Gap di Indonesia pada tahun 2019 adalah sebesar 8,5%. Jumlah ini jauh lebih tinggi daripada nilai acuan (benchmark) yang ditetapkan oleh OECD. Dimana secara umum, OECD menyatakan bahwa tax negara – negara menengah adalah sebesar 3,5% (Bisnis.com, 2021). Hal ini dapat diartikan bahwa kebijakan perpajakan yang diambil oleh otoritas perpajakan di Indonesia belum optimal sehingga masih terdapat celah bagi Wajib Pajak untuk melakukan tax evasion maupun tax avoidance. Selain itu, tingginya Tax Gap di Indonesia juga dapat diartikan bahwa kapasitas administrasi perpajakan di Indonesia belum optimal. Belum optimalnya kapasitas administrasi perpajakan tersebut menyebabkan belum terlayaninya seluruh Wajib Pajak yang pada akhirnya menyebabkan rendahnya kepatuhan pelaporan SPT tahunan maupun SPT masa.

 

Untuk menurunkan Tax Gap ke level normal yang relative setara dengan level global, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah, Pertama, pemerintah perlu memperbaiki sistem administrasi perpajakan. Sebagaimana diketahui bahwa pada saat ini pemerintah tengah menjalankan reformasi perpajakan jilid ketiga yang ditandai dengan pengaplikasian pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSIAP). Pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui core tax sistem diharapkan mampu mendongkrak tax ratio dan menurunkan Tax Gap melalui kemudahan sistem administrasi perpajakan, automatic exchange of information dan pemutakhiran basis data. Bahkan, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa reformasi pajak kali ini dapat menurunkan Tax Gap ke level normal (Bisnis.com, 2021).

 

Referensi

Bisnis.com. (2021, Juni 28). Sri Mulyani: Reformasi Pajak Dapat Turunkan Tax Gap ke Level Normal. Retrieved from Bisnis Indonesia: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210628/259/1410747/sri-mulyani-reformasi-pajak-dapat-turunkan-tax-gap-ke-level-normal

IRS. (2020, January 20). IRS: The Tax Gap. Retrieved from IRS: https://www.irs.gov/statistics/irs-the-tax-gap

Subroto, G. (2020, Januari 9). Memahami TAX GAP. Retrieved from BPPK: https://bppk.kemenkeu.go.id/balai-diklat-keuangan-denpasar/artikel/memahami-tax-gap-956870#:~:text=Tax%20Gap%20diartikan%20sebagai%20perbedaan,banyak%20sekali%20yang%20menjadi%20penyebabnya