Hello, is there anything we can help?

Lika Liku Peta Jalan Pajak Karbon

Lika Liku Peta Jalan Pajak Karbon

PPN

12 Oct, 2023 10:10 WIB

Jakarta, Ideatax -- Sudah beberapa bulan ini Jakarta dan kota – kota penyangganya diselimuti kabut. Bukan kabut embun yang menyejukkan, melainkan kabut polusi. Data dari Air Quality Index menujukkan bahwa selama bulan Juni dan Juli 2023, skor rata – rata harian kualitas udara di Jakarta berada pada zona oranye dan zona merah. Artinya, kualitas udara di Jakarta dan kota penyangganya sangat tidak sehat untuk dihirup.

 

Lebih lanjut, IQAir juga melaporkan bahwa umumnya yang menjadi polutan utama di Jakarta adalah polutan jenis PM2,5 dengan konsentrasi sebesar 47 mikrogram per meter kubik atau 9,4 kali lebih tinggi daripada ambang batas kualitas udara yang baik yang ditetapkan oleh WHO.

 

Pemerintah pun seolah gagap. Kebijakan penetrasi jangka pendek seperti penerapan Work Form Home (WFH) bagi pekerja kantoran di Jakarta, School From Home (SFH) bagi pelajar serta uji coba tilang kendaraan yang mempunyai emisi tinggi seolah belum menunjukkan hasil maksimal. Upaya jangka panjang seperti ratifikasi paris pledge serta penerapan pajak karbon juga belum dapat diterapkan keran masih terkendala dengan aturan turunan yang belum jelas ujungnya.

 

Sebagaimana diketahui bahwa melalui Undang – undang HPP, pemerintah mengatur bahwa Pemerintah dapat mengenakan pajak karbon atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Selain itu, Undang – undang HPP juga mengamanatkan bahwa pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan atau peta jalan pasar karbon.

 

Peta jalan pajak karbon adalah blue print yang memuat mengenai strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energy baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

 

Untuk diketahui bahwa pajak karbon merupakan salah satu mekanisme mitigasi perubahan iklim melalui mekanisme non perdagangan. Selain melalui mekanisme non perdagangan, terdapat mekanisme perdagangan karbon atau yang jamak dikenal sebagai emission trading system (ETS). Instrumen ETS dilakukan dengan cara melakukan perdagangan emisi karbon (emission trading system) dimana entitas yang melakukan emisi lebih banyak dapat membeli ijin emisi dari entitas yang melakukan emisi lebih rendah. Selain itu, di dalam mekanisme perdagangan juga dikenal yang namanya offset emisi (crediting mechanism) dimana entitas yang melakukan aktivasi penurunan emisi dapat menjual kredit karbonnya kepada entitas yang memerlukan kredit karbon.

 

Sebagai ilustrasi, unit pembangkit listrik A mempunyai kapasitas pembangkit sebesar 800 megawatt. Pada tahun 2023, pembangkit listrik A mampu memproduksi listrik sebesar 6.100.000 MWh dengan total emisi gas rumah kaca sebesar 5.800.000-ton CO2. Apabila diasumsikan bahwa batas atas emisi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar 5.500.000-ton CO2, maka atas kelebihan emisi sebesar 300.000 ton CO2 tersebut terdapat du acara yang dapat dilakukan oleh pembangkit A. Pertama, pembangkit A dapat membeli ijin emisi (SIE) dari entitas atau pembangkit yang mengemisi di bawah batas atas yang ditetapkan. Kedua, pembangkit A dapat membeli sertifikat penurunan emisi (SPE/offset carbon) dari pemerintah.

 

Mekanisme perdagangan karbon ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. Melalui ketentuan tersebut, OJK mengatur bahwa Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Selanjutnya, peraturan otoritas jasa keuangan tersebut juga mengatur bahwa penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan setelah memperoleh izin dari OJK.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas, untuk mempercepat efektifitas dan efisiensi target penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2021, perlu diambil langkah – langkah taktis dan strategis terkait pajak karbon dan bursa karbon. Hal ini dikarenakan pajak karbon dan bursa karbon mengatur hal yang sama, yaitu kelebihan emisi gas rumah kaca. Apabila tidak terdapat pengaturan yang jelas terkait pajak karbon dan bursa karbon, dikahwatirkan kedua mekanisme tersebut malah justru menjadi kebijakan yang kontra produktif satu dengan yang lain yang pada akhirnya akan melemahkan upaya penanganan polusi di Indonesia.

 

Meskipun pajak karbon dan bursa karbon merupakan dua mekanisme yang berbeda terhadap mitigasi gas rumah kaca, namun pengkombinasian kedua mekanisme tersebut mungkin untuk dilakukan. Sebagai contoh, pembangkit A selama tahun 2023 melakukan emisi gas rumah kaca sebesar 5.900.000-ton CO2. Apabila diasumsikan bahwa ambang batas atas emisi sebesar 5.500.000-ton CO2, maka atas kelebihan emisi yang dilakukan oleh pembangkit A dapat dilakuakan dengan melakukan pembelian carbon di bursa karbon dan atau dikombinasikan dengan cara pembayaran pajak karbon.

 

Apabila kedua mekanisme ini dilakuakan secara bersamaan, maka bukan tidak mungkin target penurunan gas rumah kaca sebesar 19% sampai dengan 41% pada tahun 2030 dapat terwujud.

 

Ketentuan terkait

  • Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional
  • Peraturan otoritas jasa keuangan nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon