Hello, is there anything we can help?

Langkah-langkah Menghadapi SP2DK

Langkah-langkah Menghadapi SP2DK

PPN

15 Mar, 2024 10:03 WIB

Jakarta, Ideatax -- Mulai Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan email kepada 25 juta Wajib Pajak. Email tersebut dikirimkan untuk mengingatkan Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan. Apabila dirinci lebih lanjut, maka email dari DJP tersebut akan dikirimkan kepada 23 juta Wajib Pajak orang pribadi dan 2 juta Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak lainnya.


Selain email blast yang bersifat himbauan, pada dasarnya DJP juga memiliki mekanisme lain untuk bersurat kepada Wajib Pajak, salah satunya adalah Surat Permintaan Data Dan Atau Keterangan (SP2DK). SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan data dan atau keterangan.


Perlu diketahui bahwa, sebagai surat permintaan resmi atas data dan keterangan, SP2DK harus dijawab atau ditanggapi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK atau tanggal penyerahan SP2DK.


Tanggapan Wajib Pajak tersebut dapat disampaikan tiga metode: tatap muka langsung, tatap muka melalui media audio visual maupun secara tertulis. Penyampaian tanggapan SP2DK secara langsung dapat dilakukan pada saat Wajib Pajak datang langsung ke KPP atau pada saat Account Representative melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Wajib Pajak. Di sisi lain, penyampaian tanggapan melalui media audio visual dilakukan dapat dilakukan dengan pertimbangan efektifitas, efisiensi serta ketersediaan sarana dan prasarana. Sedangkan tanggapan secara tertulis dapat disampaikan melalui media sebagai berikut:

  • SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak, 
  • Surat tanggapan yang dikirimkan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimil atau dikirimkan melalui jasa pengiriman/ekspedisi.
  • Penjelasan elektronik melalui akun DJP online apabila WP telah menerima SP2K yang disampaikan secara elektronik melalui akun DJP, serta DJP online mampu mengakomodir surat tanggapan Wajib Pajak.
  • Bentuk lain yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.

 

Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK atau menolak dilakukan kunjungan lapangan, maka Account Representative dapat mengundang Wajib Pajak untuk datang ke KPP untuk melakukan pembahasan atau menuangkan hasil pengawasan terhadap Wajib Pajak tersebut dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).
Hasil penelitian terhadap tanggapan atau penjelasan SP2DK yang disampaikan oleh Wajib Pajak dituangkan dalam LHP2DK. Terdapat lima belas kesimpulan yang dihasilkan oleh LHP2DK, diantaranya adalah:

  1. tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan;
  2. Wajib Pajak tidak ditemukan;
  3. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia, Wajib Pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau Wajib Pajak badan telah dibubarkan;
  4. Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK;
  5. Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT;
  6. Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang sesuai hasil penelitian dan/atau bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT;
  7. Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang perlu untuk dilakukan validasi/konfirmasi atas kebenaran/keakuratannya melalui kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan;
  8. Wajib Pajak memiliki data dan/atau status yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
  9. Wajib Pajak terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya;
  10. ditemukan adanya kesalahan dalam produk hukum berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
  11. Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan, telah dilakukan pemeriksaan, sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, atau sedang dilakukan penyidikan;
  12. terdapat Data dan/atau Keterangan baru dalam Sistem Informasi Pengawasan yang terkait dengan KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan SP2DK;
  13. Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan;
  14. Wajib Pajak yang semula merupakan Wajib Pajak Lainnya telah ditetapkan menjadi Wajib Pajak Strategis dan/atau Wajib Pajak Strategis telah dilakukan penelitian satu atau beberapa jenis pajak di Tahun Pajak berjalan dan SP2DK yang diterbitkan tidak didasarkan pada pelaksanaan Penelitian Komprehensif; dan/atau
  15. simpulan lainnya.

 

Berdasarkan kesimpulan dan analisis sebagaimana tersebut di atas, Account Representative akan menyusun rekomendasi tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap Wajib Pajak sebagai berikut:

  1. Account Representative dapat merekomendasikan SP2DK dilanjutkan pengawasannya.
  2. Account Representative dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan kegiatan pengamatan/operasi intelejen, perubahan data Wajib Pajak secara jabatan, serta perubahan administrasi layanan secara jabatan.
  3. Account Representative dapat memberikan rekomendasi agar SP2DK ditindaklanjuti dengan pemeriksaan maupun penilaian.


Oleh karena luasnya kewenangan yang dimiliki oleh Account Representative terkait dengan SP2DK, maka pada dasarnya terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam rangka meningkatkan kualitas tanggapan SP2DK.

 

  1. Pada saat menerima SP2DK, Wajib Pajak perlu mencatat tanggal SP2DK atau tanggal kirim SP2DK jika memungkinkan. Hal ini penting untuk menghitung jangka waktu Wajib Pajak dalam memberikan tanggapan atas SP2DK tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa SP2DK harus ditanggapi dalam jangka waktu 14 hari kalender semenjak tanggal SP2DK, tanggal kirim atau tanggal penyampaian SP2DK. APabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SP2DK dalam jangka waktu sebagaimana diatas, bisa jadi Account Representative memberikan rekomendasi pemeriksaan pajak atas SP2DK tersebut.
  2. Apabila Wajib Pajak merasa bahwa Wajib Pajak tidak dapat memenuhi SP2DK dalam jangka waktu 14 hari, maka Wajib Pajak dapat membuat surat permintaan perpanjangan penyampaian tanggapan SP2DK. Permintaan tanggapan atas SP2DK juga dapat disampaikan secara langsung kepada account representative untuk selanjutnya dituangkan dalam berita acara.
  3. Tanggapi SP2DK sebatas apa yang ditanyakan atau yang dimintakan keterangan dalam SP2DK. Penjelasan yang terlalu panjang dalam SP2DK akan menimbulkan pertanyaan – pertanyaan baru oleh fiskus. Sehingga, sebisa mungkin Wajib Pajak memberikan tanggapan yang efektif dan efisien terhadap SP2DK.
  4. Wajib Pajak perlu melakukan konfirmasi ulang terhadap data yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Bisa jadi, data yang disampaikan oleh fiskus dalam SP2DK tidak tepat. Sehingga, melalui surat tanggapan SP2DK, Wajib Pajak dapat menyampaikan data dan atau informasi yang sebenarnya.
  5. Wajib Pajak perlu memastikan bahwa tanggapan atas SP2Dk ditandatangani oleh pihak yang tepat. SP2DK harus ditandatangani oleh pengurus, dalam hal ini direksi dan atau komisaris. Apabila penandatanganan SP2DK di delegasikan ke struktur organisasi yang lain, maka SP2DK perlu dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
  6. Wajib Pajak perlu menyimpan bukti pengiriman SP2DK. Bukti pengiriman ini penting untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak telah memberikan tanggapan terhadap SP2DK dalam jangka waktu empat belas hari kalender semenjak tanggal SP2DK atau semenjak SP2DK dikirim.

 

Demikian langkah – langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalisir risiko perpajakan sehubungan dengan SP2DK. Apabila Anda memerlukan asistensi maupun informasi lebih lanjut terkait dengan SP2DK, Anda dapat menghubungi Ideatax.