Hello, is there anything we can help?

Kontroversi Pajak Hiburan yang Bikin Heran

Kontroversi Pajak Hiburan yang Bikin Heran

PPN

05 Feb, 2024 09:02 WIB

Jakarta, Ideatax -- Pemerintah berencana menaikkan pajak hiburan! Undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur bahwa pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan kamar mandi uap/spa dikenakan pajak daerah paling rendah sebesar 40% dan paling tinggi 75%. Padahal, menurut ketentuan sebelumnya tidak terdapat batas minimum pajak daerah atas industry hiburan. Ketentuan sebelumnya sebagaimana dimaksud tersebut adalah Undang – undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Menteri Koordinator bidang perekonomian, Erlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa salah satu alasan dibalik naiknya pajak daerah atas industry hiburan adalah karena sektor pariwisata dirasa sudah membaik pasca pandemi covid-19 (CNBC 2024).

 

Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa pada tahun 2022, sektor pariwisata domestik Indonesia sudah mengalami perbaikan. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah wisatawan Nusantara pada tahun 2022 sebesar 19,82% dibandingkan dengan tahun 2021. Bahkan kenaikan jumlah wisatawan dalam negeri pada masa pandemi tersebut mencapai 80,23 juta perjalanan (BPS 2023).

 

Undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah mengatur bahwa terdapat Sembilan objek pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota, salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu seperti makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parker serta jasa kesenian dan hiburan.

 

Lebih lanjut, UU 1 tahun 2022 juga mengatur bahwa terdapat dua belas jasa yang termasuk sebagai jasa hiburan sebagaimana dimaksud dalam PBJT, diantaranya adalah pertunjukan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda, permainan ketangkasan, rekreasi, panti pijat dan pijat refleksi serta diskotek, karaouke, kelab malam, bar dan spa.

 

Terkait dengan tarif, UU 1 tahun 2022 mengatur bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaouke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75% melalui peraturan daerah. PBJT terhutang di daerah tempat penjualan, penyerahan dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. Sedangkan terkait dengan saat terhutangnya, UU 1 tahun 2022 mengatur bahwa PBJT terhutang saat pembayaran, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

 

Ketentuan yang tertuang dalam Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 ini selanjutnya dijabarkan dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah antara lain mengatur bahwa PBJT termasuk namun tidak terbatas pada jasa kesenian dan hiburan dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak. Oleh karena system pemungutan PBJT menggunakan perhitungan sendiri oleh wajib pajak, maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD). SPTPD sebagaimana tersebut di atas mencakup seluruh jenis pajak dan paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah pajak terhutang per jenis pajak dalam satu masa pajak.

 

Meskipun pajak daerah atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75% melalui peraturan daerah, Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 masih membuka ruang diskusi. Undang – undang nomor 1 tahun 2022 mengatur bahwa pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak daerah yang ditetapkan melalui perda mengenai pajak. Dan atau retribusi. Selanjutnya, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa penyesuaian tarif pajak daerah sebagaimana dimaksud diatur melalui peraturan presiden yang paling sedikit memuat proyek strategis nasional yang mendapat penyesuaian tarif, jenis pajak yang akan disesuaikan, besaran penyesuaian tarif, mulai berlakunya penyesuaian tarif, jangka waktu penyesuaiam tarif serta daerah yang melakukan penyesuaian tarif. Sehingga, apabila wajib pajak daerah merasa berkeberatan dengan besarnya pajak hiburan, maka wajib pajak dapat mengajukan gugatan kepada peradilan tata usaha negara.

 

Demikian sekelumit pembahasan terkait dengan sengkarut pajak daerah. Ketentuan terkait dengan pajak daerah dapat dilihat pada masing – masing peraturan daerah. Karena secara substansi, pengaturan teknis pajak daerah diatur melalui peraturan daerah.

 

Referensi

BPS. 2023. Badan Pariwisata Domestik Indonesia 2022. Mei 22. Accessed Januari 21, 2024. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/05/02/2041/pemulihan-pariwisata-domestik-indonesia-2022-.html.

CNBC. 2024. Pajak Hiburan Tetap Sampai 75%, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal. January 20. Accessed January 21, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240120211431-4-507522/pajak-hiburan-tetap-sampai-75-pemerintah-siapkan-insentif-fiskal.