Hello, is there anything we can help?

Kontribusi Pajak Penghasilan Migas Pada Penerimaan Pajak

Kontribusi Pajak Penghasilan Migas Pada Penerimaan Pajak

PPN

30 Nov, 2023 10:11 WIB

Jakarta, Ideatax -- The World Bank melaporkan bahwa harga minyak mentah Brent pada Oktober 2023 mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya. Pada periode Oktober 2023, harga minyak mentah Brent adalah sebesar USD 91 per barrel. Padahal pada periode September 2023, harga minyak mentah adalah sebesar USD 94 per barrel. 


Hal yang sama terjadi pada harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI). Pada bulan September 2023, harga minyak mentah WTI dipatok sebesar USD 89,59 per barrel. Harga minyak WTI mengalami penurunan menjadi USD 85,57 pada periode oktober 2023 (Ahdiat, 2023) dengan detil sebagai berikut:

 

 

Berdasarkan grafik di atas, dapat kita lihat bahwa harga minyak dunia mengalami fluktuasi selama periode januari 2020 sampai dengan November 2023. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga minyak dunia selain dari permintaan dan penawaran. Salah satunya adalah tarif dan kebijakan pajak. 


Contoh nyata dapat kita jumpai ketika pecah perang Rusia dan Ukraina pada tahun 2022. Pada saat itu terjadi kenaikan harga minyak yang sangat signifikan di Eropa akibat perang. Untuk mengurangi dampak kenaikan harga tersebut, negara – negara uni Eropa memberikan pemotongan pajak atas penjualan minyak dan solar (Gars, Spiro, & Wachtmeister, 2022). Sebagai akibatnya, terjadi peningkatan keuntungan produsen minyak yang memicu peningkatan produksi. Dalam jangka Panjang, peningkatan penawaran tersebut membawa kurfa permintaan dan penawaran ke dalam titik ekuifalen baru.

 

Di Indonesia, pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan ekplorasi dan ekploitasi minyak bumi dan gas diatur dalam suatu ketentuan khusus sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 Undang – undang Pajak Penghasilan.


Pasal 31D Undang – undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai perpajakan bagi usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batu bara dan bidang usaha berbasis syariah diatur berdasarkan peraturan pemerintah.


Selanjutnya, ketentuan Pasal 31D dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Berdasarkan ketentuan tersebut antara lain diatur bahwa pajak penghasilan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan penghasilan kena pajak. Adapun penghasilan kena pajak usaha usaha hulu minyak bumi terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

 

a.    Penghasilan Bruto. 
Terdapat dua komponen utama penghasilan bruto kontraktor kegiatan ekplorasi dan ekploitasi minyak bumi dan gas, meliputi penghasilan dalam rangka bagi hasil minyak dan penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil minyak. Penghasilan dalam rangka bagi hasil adalah penghasilan kontraktor yang dihitung berdasarkan nilai realisasi minyak dan gas bumi yang dihasilkan kontraktor dikurangi dengan realisasi nilai Domestic Market Obligation (DMO) minyak dan gas bumi ditambah imbalan DMO ditambah atau dikurangi varian harga atas lifting. Sedangkan penghasilan lainnya adalah penghasilan kontraktor yang berasal dari uplift, participation interest, kegiatan usaha usaha hulu dan penghasilan lain yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis.

 

b.    Biaya Operasi
Dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, kontraktor minyak dan gas bumi diperkenankan mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya operasi. Terdapat tiga jenis biaya operasi yang diperkenankan: biaya eksplorasi, biaya eksploitasi dan biaya lainnya.
Biaya eklorasi adalah biaya yang dikeluarkan kontraktor dalam rangka pengeboran atau ekplorasi, biaya umum dan administrasi pada kegiatan ekplorasi dan biaya geologis dan geofisika.
Selain itu, kontraktor juga diperkenankan melakukan pembebanan biaya eksploitasi yang meliputi biaya pengeboran pengembangan, biaya produksi langsung untuk minyak dan gas bumi, biaya utility, biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksploitasi, biaya penyusutan, dan biaya amortiasi.
Sedangkan yang dimaksud biaya lainnya adalah biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor untuk memindahkan minyak bumi dari titik produksi ke titik penyerahan, biaya pasca operasi kegiatan usaha hulu, biaya pemasaran minyak bumi dan gas, biaya penggantian investasi dan biaya lain yang terkait dengan operasi perminyakan.
Selain dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017, atas penghasilan kontraktor minyak bumi dan gas yang berasal dari Participating Interest juga dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Participating Interest Pada Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi. 

 

 

Tujuan utama dari diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan PPh atas pengalihan participating interest sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Secara substansi, PP 93 tahun 2021 mengatur bahwa participating interest merupakan harta tidak bergerak yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya, ketentuan ini juga mengatur bahwa Participating interest dapat dialihkan dengan cara dijual, dipindahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruhnya atau Sebagian. Tarif yang dikenakan atas pengalihan participating interest adalah sebesar 5% untuk pengalihan participating interest selama masa eksplorasi dan sebesar 7% untuk pengalihan participating interest selama masa eksploitasi.

 

 

Berdasarkan laporan tahunan DJP diketahui bahwa target PPh migas pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 45,8 trilliun. Dari target tersebut, DJP dapat mengumpulkan penerimaan dari PPh migas sebesar Rp 52,89 trilliun. Dengan kata lain, capaian penerimaan PPh migas pada tahun 2021 adalah sebesar 115,48% atau meningkat sebesar 59,88% dibandingkan tahun sebelumnya (DJP, 2022).

 

 

Di sisi lain, berdasarkan laporan APBN kita edisi Oktober 2023 diketahui bahwa target PPh Migas pada tahun 2023 adalah sebesar 61,44 trilliun. Sampai dengan tanggal 30 September 2023, DJP telah berhasil mengumpulkan PPh Migas sebesar 54,31 trilliun atau sebesar 88,40% (Kemenkeu, 2023). 

 

 

Melihat semakin tingginya penerimaan pajak dari sektor minyak bumi dan gas, secara umum dapat disimpulkan bahwa penerimaan pajak dari sektor minyak bumi dan gas merupakan salah satu unsur penting dalam penerimaan negara. Bahkan, tidak jarang sektor minyak bumi dan gas dijadikan sasaran prioritas penerimaan negara oleh DJP. Oleh sebab itu, wajib pajak dalam industry minyak bumi dan gas perlu mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya dengan mendalam.

 

Referensi
Ahdiat, A. (2023, November 11). Databoks. Retrieved from Katadata: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/07/meski-israel-hamas-perang-harga-minyak-dunia-turun-pada-oktober-2023
DJP. (2022). Laporan Tahunan 2021. Jakarta: DJP.
Gars, J., Spiro, D., & Wachtmeister, H. (2022). The effect of European fuel-tax cuts on the oil income of Russia. Nature Energy, 989 - 997.
Kemenkeu. (2023). APBN Kita Edisi Oktober 2023. Jakarta: Kemenkeu.