Hello, is there anything we can help?

Kompleksitas PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau

Kompleksitas PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau

PPN

07 Dec, 2023 09:12 WIB

Jakarta, Ideatax -- Badan Pusat Statistik (2023) melaporkan bahwa terjadi kekanikan Produk Domestik Bruto dari industri pengolahan tembakau selama kuartal ketiga tahun 2023. Pada kuartal tersebut, nilai Produk Domestik Bruto dari industri pengolahan tembakau ditaksir sebesar Rp 22,87 trilliun rupiah. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 13% dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.

 

Berdasarkan data produksi rokok, Kenaikan Produk Domestik Bruto pada sektor industri olahan tembakau tersebut dipicu oleh kenaikan permintaan pasar. Padahal, pemerintah telah menaikkan cukai rokok rata – rata sebesar 10% yang berdampak kepada kenaikan harga rokok (CNBC, 2023).

 

Ketentuan mengenai kenaikan cukai hasil tembakau ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2022 tentang  Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Melalui beleid ini, Pemerintah menaikan cukai sigaret rata – rata sebesar 10% dan sigaret kretek tangan sebesar 5%. Kenaikan cukai hasil tembakau ini dilakukan untuk mendukung penurunan prevalensi merokok pada anak – anak (CNBC, 2022).

 

Selain menerbitkan ketentuan mengenai kenaikan cukai hasil tembakau, pada tahun 2022 Pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai PPN atas hasil olahan tembakau. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, Pemerintah mengatur bahwa atas penyerahan tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen, atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

 

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan cara mengalikan tariff PPN dengan dasar pengenaan pajak. Tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 11% yang berlaku semenjak 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lama tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan hasil tembakau adalah berupa nilai lain yang dihitung dengan formula dikalikan dengan harga eceran hasil tembakau. Dimana t sebagaimana dimaksud dalam formula diatas adalah tariff PPN sebesar 11% atau 12%.

 

Berdasarkan formulasi nilai lain dalam perhitungan diatas, diperoleh tariff efektif PPN atas penyerahan hasil tembakau adalah sebesar 9,9% dikalikan dengan harga eceran tembakau untuk penmyerahan hasil tembakau mulai 1 April 2022 dan tariff efektif sebesar 10,7% atas penyerahan hasil tembakau setelah ditetapkannya tariff PPN sesuai dengan Pasal 7 UU HPP.

 

Perlu diingat bahwa PPN atas penyerahan hasil tembakau sebagaimana diatur di atas hanya dipungut satu kali oleh produsen atau importir. Sehingga, atas penyerahan hasil tembakau yang telah dipungut PPN nya oleh produsen atau importir, pengusaha penyalur tidak perlu memungut dan menyetor PPN nya.

 

Tidak seperti kelaziman PPN yang menggunakan DPP nilai lain pada umumnya, pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, atau impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari daerah pabean sehubungan pengan penyerahan hasil tembakau, dapat dikreditkan oleh produsen atau importir. Sehingga, besar kemungkinan bagi produsen atau importir yang melakukan penyerahan hasil tembakau akan mengalami kelebihan pembayaran PPN. Hal ini merupakan keuntungan tersendiri bagi produsen atau importir hasil tembakau karena dapat menghemat cash flow.

 

Sehingga, untuk menghindari kecemburuan pelaku usaha lainnya, pemerintah perlu melakukan mitigasi risiko dengan memberikan penjelasan dan latar belakang mengapa pajak masukan atas perolehan BKP dan JKP, impor BKP dan JKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean atas penyerahan hasil tembakau oleh produsen dan importir dapat dikreditkan.

 

Referensi

BPS. (2023, November 15). [Seri 2010] PDB Seri 2010 (Milyar Rupiah), 2023. Retrieved from Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/indicator/11/65/1/-seri-2010-pdb-seri-2010.html

CNBC. (2022, Desember 19). Sri Mulyani Rilis Aturan: Harga Rokok Naik 12% di 2023 & 2024. Retrieved from CNBC: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221219085728-4-398006/sri-mulyani-rilis-aturan-harga-rokok-naik-12-di-2023-2024

CNBC. (2023, April 13). Produksi Rokok Meroket Hampir 100%! Ada Apa Nih? Retrieved from cnbc: https://www.cnbcindonesia.com/market/20220413095018-17-331231/produksi-rokok-meroket-hampir-100-ada-apa-nih