Hello, is there anything we can help?

Kewajiban Pasca Program Pengungkapan Sukarela

Kewajiban Pasca Program Pengungkapan Sukarela

PPh

10 Feb, 2023 09:02 WIB

Ideatax, Jakarta -- Program Pengungkapan Sukarela telah berakhir pada medio 2022 lalu. Berdasarkan rilis resmi Kementerian Keuangan diketahui bahwa terdapat 247.918 Wajib Pajak yang telah mengikuti PPS baik kebijakan I maupun II dengan Surat Keterangan yang diterbitkan sebanyak 308.059 (Kemenkeu, 2022).

Selanjutnya, berdasarkan rilis resmi tersebut juga diketahui bahwa jumlah Pajak Penghasilan Final yang berhasil dihimpun dari program tersebut adalah sebesar Rp 61.01 trilliun yang terdiri dari Rp 32,91 triliun dari kebijakan pertama dan Rp 28,1 triliun dari kebijakan kedua. Nilai harta bersih yang diungkap oleh wajib pajak adalah sebesar Rp 596.36 trilliun yang terdiri dari Rp 513.94 trilliun deklarasi dalam negeri, Rp 60.07 triliun deklarasi luar negeri dan sebesar Rp 22.35 trilliun berupa investasi dalam instrument keuangan (Kemenkeu, 2022).

Meskipun Program Pengungkapan Sukarela telah berakhir, namun demikian masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak pasca program yang jamak disebut tax amnesty jilid kedua tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan PPS diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dan harus membukukan harta bersih yang diungkap dalam PPS ke dalam tambahan saldo ditahan dalam neraca.

Selain itu, dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa harta yang diungkap dalam PPS baik berupa harta berwujud maupun harta tidak berwujud, tidak dapat disusutkan maupun diamortisasikan untuk tujuan perpajakan.

Terkait dengan kewajiban repatriasi dan investasi, beleid ini mengatur bahwa Wajib Pajak yang menyatakan repatriasi dalam PPS, wajib melakukan repatriasi dan investasi tersebut paling lambat pada tanggal 30 September 2022. Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi kepada DJP melalui laman djponline setiap tahunnya.

Laporan repatriasi tersebut harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada saat batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak penghasilan setiap tahunnya. Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan repatriasi ini, Wajib Pajak dilarang untuk mengalihkan harta yang direpatriasikan ke luar wilayah Indonesia dalam jangka 5 tahun. Sehingga, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi tiap tahunnya. Sebagai informasi, berikut ini adalah sepuluh negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih:

 

Negara Asal Deklarasi Luar Negeri Dan Repatriasi Harta Bersih

No

Nama Negara

Peserta

Nilai Harta

(trilliun rupiah)

Nilai PPh

(miliar rupiah)

1

Singapura

7997

56.960

7.295

2

Virgin British Island

50

4.977

601

3

Hong Kong

432

3.580

440

4

Australia

1154

2.766

372

5

RRC

332

1.512

180

6

Malaysia

422

1.184

162

7

USA

399

1.272

160

8

India

141

417

59

9

Swiss

45

342

49

10

Inggris

120

357

42

Sumber: Kemenkeu, 2022

Di sisi lain, terkait dengan kewajiban investasi harta bersih, DJP mengatur bahwa Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada SPPH wajib menginvestasikan harta bersih dalam instrument keuangan di Indonesia paling lambat tanggal 30 September 2023. Investasi tersebut dilakukan setidaknya dalam jangka lima tahun semenjak diinvestasikan.

 Apabila Wajib Pajak yang menyatakan repatriasi maupun investasi harta dalam SPPH namun tidak melakukan kewajiban repatriasi maupun investasi sebagaimana tersebut di atas, maka harta bersih yang gagal direpatriasikan atau gagal diinvestasikan tersebut dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final pada tahun pajak 2022.

Oleh sebab itu, guna menghindari keterlambatan penyampaian laporan realisasi, investasi sekaligus memenuhi ketentuan pembukuan, Wajib Pajak yang telah mengikuti PPS dihimbau untuk:

  1. Segera menyampaikan laporan realisasi repatriasi maupun investasi sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak penghasilan 2022 melalui kanal djponline;
  2. Melakukan pembukuan harta bersih yang diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela dan melaporkannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2022;

Pertanyaan lebih lanjut, hubungi Ideatax

 

Ketentuan terkait

  • Undang – undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.