Hello, is there anything we can help?

Ketentuan Umum Pembukuan Menggunakan Bahasa Inggris Dalam Perpajakan

Ketentuan Umum Pembukuan Menggunakan Bahasa Inggris Dalam Perpajakan

PPh

03 Apr, 2023 14:04 WIB

Ideatax, Jakarta -- Saat ini, sudah umum bagi perusahaan atau korporasi melakukan transaksi dengan pihak lain di luar negeri. Hal ini dimungkinkan karena perkembangan teknologi digital  dan transaksi  bisnis telah menciptakan platform bisnis baru seperti e-commerce, marketplace, affiliate marketing, crowdfunding, influencer, kursus online, peer to peer lending dan sebagainya. (detik, 2023)

Namun, Google, Temasek, Bain & co (20, 22) memprediksi bahwa pada tahun 2025 nilai e-commerce di Indonesia akan naik sebesar 17% menjadi 95 miliar USD pada tahun 2025. Nilai ini juga menempatkan Indonesia sebagai aktivitas e-commerce terbesar di Asia Tenggara.

Terlepas dari jenis bisnisnya, transparansi kegiatan bisnis adalah masalah utama.   Terutama untuk perusahaan yang bergerak di bidang investasi asing, kontrak kerja batubara dan kontrak kerjasama minyak dan gas.  Transparansi kegiatan usaha dapat diwujudkan dengan laporan keuangan yang transparan dan dapat dipahami oleh pemegang sahamnya.   Menurut Belkaoui (1980), akuntansi merupakan alternatif komunikasi verbal antara eksekutif dan pihak luar.

Karena pemegang saham perusahaan digital dan perusahaan yang bergerak di bidang investasi asing umumnya berada di luar Indonesia, seringkali perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk dapat menyampaikan laporan keuangan dalam mata uang Inggris dan mata uang asing.

DJP sebagai lembaga publik cukup adaptif dalam mengakomodasi penggunaan bahasa Inggris dan mata uang asing dalam pelaporan pajak.    Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengaturbahwa wajib pajak  orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pengusaha dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.  Selanjutnya, pada Ayat (8) diatur bahwa pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat dikelabukan oleh wajib pajak setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK 123/PMK.03/2019 antara lain mengatur bahwa wajib pajak yang dapat melakukan pembukuan dalam mata uang Inggris dan valuta asing adalah:

  • Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing;
  • Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya Batubara;
  • Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;
  • Bentuk Usaha Tetap;
  • Wajib Pajak yang mendaftarkan sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksa dana dalam mata uang satuan Dolar Amerika Serikat;
  • Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri;
  • Wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsional mereka menggunakan unit dolar Amerika Serikat.

Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa untuk menggunakan pembukuan dalam mata uang Inggris dan USD, perusahaan atau korporasi seperti yang disebutkan di atas harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan.  Izin harus diajukan ke Kantor Pajak Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar dalam waktu 3 bulan sebelum tahun keuangan menggunakan mata uang Inggris dan Dolar AS Serikat pekerja dimulai.

Kemudian, Kepala Kantor Pajak Daerah atas nama Menteri Keuangan akan memberikan keputusan atas permohonan penggunaan bahasa Inggris dan valuta asing dalam waktu satu bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.  Dengan demikian, jika Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu satu bulan, maka permohonan wajib pajak dianggap diterima.

Terkait pembayaran  pajak, wajib pajak yang telah memperoleh izin penggunaan pembukuan dalam mata uang Inggris dan valuta asing dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Badan, PPh Final dengan mata uang Rupiah setelah dikonversi menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat pembayaran. 

Mengenai SPT, wajib pajak yang telah memperoleh izin untuk menggunakan pembukuan dalam mata uang Inggris dan asing harus menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia kecuali laporan keuangan dan USD sebagai satuan pengukuran.

Selanjutnya, apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menggunakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan penggunaan mata uang USD berencana untuk tidak lagi menggunakan pembukuan dalam satuan mata uang Inggris dan atau USD, Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan pembatalan secara tertulis sebelum tiga bulan setelah tahun buku dimulai.

Untuk informasi lebih lanjut dan informasi mengenai tata cara penggunaan pembukuan dalam satuan mata uang Inggris dan USD, Anda dapat menghubungi Ideatax.

 

Referensi

 

Belkaoui, A. (1980). Dampak laporan akuntansi sosial-ekonomi pada keputusan investasi: Sebuah studi empiris. Akuntansi, Organisasi dan Masyarakat, 263-283.

Detik. (2023, 17 Maret). Kenali bisnis digital, jenis, dan manfaatnya. Diperoleh dari Detik Finance: https://finance.detik.com/solusiukm/d-6328081/mengenal-bisnis-digital-jenis-hingga-keuntungannya

Google, Temasek, Bain & co. (2022). Laut e-Conomy 2022.  Singapura: Google.

 

Peraturan terkait

  • Undang-Undang - 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan - 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan PMK-123/PMK.03/2019.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan dan Permohonan serta Penerbitan Kembali Izin Pembukuan Menggunakan Satuan Mata Uang Inggris dan Dolar Amerika Serikat