Hello, is there anything we can help?

Ketentuan Teknis Perpanjangan SPT Tahunan

Ketentuan Teknis Perpanjangan SPT Tahunan

PPN

26 Apr, 2024 10:04 WIB

Batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Badan akan segera berakhir. DJP mencatat bahwa sampai dengan tanggal 17 April 2024, jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT PPh Badan adalah sebanyak 444.400 Wajib Pajak (Kontan, 2024). Jumlah ini tumbuh sebesar 5,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahu sebelumnya (Liputan 6, 2024).

 

Untuk diketahui bahwa Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengamatkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, apabila akhir tahun pajak adalah Desember tahun lalu, maka Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan pada April tahun ini.

 

Undang – undang KUP juga mengatur bahwa apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar satu juta rupiah. Bahkan, ketentuan Pidana Undang – undang KUP menyatakan bahwa apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dengan sengaja sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenakan pidana penjara antara enam bulan sampai dengan enam tahun dan denda antara dua sampai dengan dengan empat kali jumlah pajak terhutang.

 

Untuk menghindari denda keterlambatan penyampaian SPT tahunan maupun denda pidana, Wajib Pajak dihimbau untuk menyampaikan SPT tahunan PPh Badan tepat waktu. Namun demikian, apabila SPT Tahunan belum siap sampai dengan batas akhir penyampaian, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

 

Perpanjangan waktu penyampaia SPT Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 tahun 2014 tentang Sura Pemberitahun. Berdasarkan beleid tersebut antara lain diatur bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan SPT Tahunan PPh badan paling lama dua bulan setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Artinya, apabila Wajib Pajak menyampaikan perpanjangan SPT PPh Badan 2023, maka Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan nya paling lambat pada akhir Juni 2024.

 

Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk elektronik. Untuk selanjutnya, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh ini disebut sebagai SPT-Y.

 

Ketentuan perpajakan mensyaratkan bahwa SPT-Y harus dilampiri dengan penghitungan sementara pajak penghasilan terutang selama satu tahun, laporan keuangan sementara dan Surat setoran pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

 

Lebih lanjut, SPT-Y harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Apabila SPT-Y ditandatangani oleh oleh kuasa wajib pajak, SPT-Y harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan perpajakan.

 

Terkait dengan penyampaian, SPT-Y dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Bukti penyampaian SPT-Y secara langsung, melalui saluran elektronik maupun bukti pengiriman pos SPT-Y dipersamakan dengan bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

 

Namun demikian, apabila SPT-Y yang disampaikan tidak memenuhi syarat, maka SPT-Y tersebut dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak apabila berkas yang dikirim oleh wajib pajak tidak memenuhi persyaratan perpanjangan SPT Tahunan. Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak berkas perpanjangan SPT tahunan diterima. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak mengirimkan surat pemberitahuan bahwa perpanjangan SPT tidak memenuhi syarat, maka pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan dianggap diterima.

 

Wajib Pajak masih dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

 

Demikian penjelasan mengenai tata cara penyampaian perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam hal saudara memerlukan asistensi lebih lanjut, Ideatax solusinya.