Hello, is there anything we can help?

Ketentuan Teknis Pengenaan Pajak atas Natura

Ketentuan Teknis Pengenaan Pajak atas Natura

PPN

17 Oct, 2024 17:10 WIB

Setahun sudah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan telah diundangkan. Namun demikian, masih terdapat kerancuan dan kebingungan dalam penerapannya. Oleh sebab itu, pada pertengahan Juli lalu, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Nota Dinas Dirjen Pajak nomor ND-14/PJ.02/2024 tentang penegasan pelaksanaan PMK 66 tahun 2023 tersebut.


Banyak hal diatur dalam nota dinas pengasan tersebut, salah satunya adalah terkait dengan batasan penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak penghasilan. Namun demikian, secara umum ketentuan tersebut mengatur bahwa Natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penyedia jasa merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa dalam hal natura dan/atau kenikmatan tersebut ditentukan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa berdasarkan perjanjian kerja sama, tagihan, faktur, kuitansi, atau dokumen sejenisnya.


Fasilitas Kendaraan yang dikecualikan dari objek PPh


Dalam ketentuan sebelumnya, PMK 66 tahun 2023 mengatur bahwa fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi dua persyaratan. Pertama, pegawai  tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja. Kedua, rata-rata penghasilan bruto pegawai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja.
Hal yang sama pun tertuang dalam ND-14/PJ.02/2024. Namun demikian, ND 14 tahun 2024 memberi penegasan bahwa yang dimaksud pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja sebagaimana di atas meliputi pegawai yang tidak dicantumkan namanya sebagai pihak yang memiliki penyertaan modal pada akta pendirian, akta perubahan, atau dokumen sejenisnya yang dibuat di depan atau disahkan oleh notaris atau pejabat berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, ND-14/PJ.02/2024 juga mengatur bahwa penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam PMK 66 tahun 2023 merupakan seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja yang memberikan penggantian atau imbalan dalam bentuk fasilitas kendaraan dimaksud termasuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.


Fasilitas Kendaraan yang dikecualikan dari objek PPh


Terdapat dua kriteria fasilitas Kesehatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Pertama, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan diperoleh dari pemberi kerja yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya. Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya.


Pegawai dapat memperoleh pengecualian fasilitas Kesehatan di daerah tertentu sepanjang memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemberi kerja memiliki Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya. Kedua, diterima atau diperoleh pegawai yang bekerja di daerah tertentu dan/atau keluarga yang menyertainya. Ketiga, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan tersebut diberikan di daerah tertentu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja secara mandiri; atau rumah sakit, klinik, dan/atau penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan pemberi kerja.


Selain itu, fasilitas Kesehatan di daerah tertentu juga dapat diberikan pada wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit, klinik, dan/atau penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan pemberi kerja.
Selanjutnya, bagi pemberi kerja yang tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya juga dapat memberikan fasilitas Kesehatan yang dikecualikan sebagai objek pajak bagi penerimanya sepanjang memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, fasilitas Kesehatan diterima atau diperoleh pegawai. Kedua, Fasilitas Kesehatan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, perawatan atau pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.


Fasilitas Pendidikan yang dikecualikan dari objek PPh


Sama halnya dengan fasilitas Kesehatan yang dikeculikan sebagai objek pajak. Fasilitas Pendidikan yang dikeculikan sebagai objek pajak juga dibagi menjadi dua. Pertama, fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya. Kedua, fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya.


Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapat pengecualian fasilitas Pendidikan sebagai objek pajak di daerah tertentu. Pertama, diterima atau diperoleh pegawai yang bekerja di daerah tertentu dan/atau keluarga yang menyertainya. Kedua, fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan tersebut diberikan di daerah tertentu, bagi fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja secara mandiri; atau lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang bekerja sama dengan pemberi kerja.


Di sisi lain, bagi pemberian Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya dapat diberikan pengecualian sebagai objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi dua persyaratan. Pertama, fasilitas Pendidikan diterima atau diperoleh pegawai, tidak termasuk keluarganya. Kedua, fasilitas Pendidikan memenuhi ketentuan sebagai beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.


Sebagai catatan, Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud di atas meliputi beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh pegawai yang merupakan Warga Negara Indonesia, serta untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

 

Fasilitas Diskon yang dikecualikan sebagai objek PPh


Selain mengatur detil mengenai fasilitas kendaraan, Kesehatan dan Pendidikan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. ND 14 tahun 2024 tersebut juga mengatur mengenai penegasan fasilitas pengurangan harga atau diskon kepada karyawan. Namun demikian, ND 14 tahun 2024 mengatur bahwa pengurangan atau diskon kepada karyawan merupakan objek pajak penghasilan.


Terdapat tiga bentuk umum diskon yang diatur dalam ND 14 tahun 2024. Pertama, diskon khusus pegawai atas pembelian barang produksi dan/atau barang dagangan pemberi kerja. Kedua, pemberian pinjaman khusus pegawai dengan suku bunga di bawah suku bunga pinjaman yang dipublikasikan untuk umum. Ketiga, pemberian opsi kepada pegawai untuk membeli saham pemberi kerja pada harga dan waktu tertentu di masa depan.


Ketentuan ND 14 tahun 2024 menegaskan bahwa Fasilitas pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada angka 1) termasuk dalam cakupan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:

  • bagi diskon khusus pegawai atas pembelian barang produksi atau barang dagangan pemberi kerja, jumlah yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja untuk membeli barang produksi dan/atau barang dagangan milik pemberi kerja lebih rendah daripada harga pokok penjualan barang produksi dan/atau barang dagangan dimaksud;
  • bagi pemberian pinjaman khusus pegawai, nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja lebih rendah daripada nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai tersebut (cost of fund); dan
  • bagi pemberian opsi kepada pegawai, harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham lebih rendah daripada nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar, dalam hal pemberi kerja melakukan pembelian kembali saham beredar (buyback) dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan opsi saham. Atau, nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham, dalam hal pemberi kerja menerbitkan saham baru dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan opsi saham.

 

Demikian penjelasan teknis mengenai pemberian fasilitas atau kenikmatan yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.