Hello, is there anything we can help?

Ketentuan Perpajakan Usaha Pertambangan Batubara

Ketentuan Perpajakan Usaha Pertambangan Batubara

PPN

20 May, 2024 10:05 WIB

Dalam laporan terbarunya, Badan Pusat Statistik (2024) melaporkan bahwa terjadi peningkatan produksi batu bara selama kurun waktu 2014 – 2022. Meskipun sempat mengalami penurunan pada tahun 2020 sebagai akibat pandemi covid-19, produksi batu bara Kembali meningkat pada tahun 2021. Adapun detil produksi batu bara di Indonesia dapat dilihat pada kurva berikut:

 

Sumber: BPS, 2024

 

Berdasarkan grafik di atas, kita dapat melihat bahwa produksi batubara mencapai puncaknya pada tahun 2022. Peningkatan produksi batu bara pada tahun 2022 ini antara lain disebabkan karena tingginya permintaan global dan kenaikan harga komoditas batubara sebagai akibat dari perubahan konflik geopolitik Rusia Ukraina.

 

Namun, kenaikan harga komoditas batu bara tidak terjadi selamanya. Pada kuartal pertama tahun 2024, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa terjadi penurunan harga komoditas Batubara. Penurunan harga ini menyebabkan terjadinya perlambatan pada setoran pajak. Kontraksi pada awal tahun 2024 ini disebabkan karena kontraksi setoran pajak dari sektor pertambangan batubara sebesar 60,1% (Kontan 2024). Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan pemungutan pajak sektor pertambangan batubara? Melalui artikel ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai ketentuan pajak penghasilan sektor yang memberikan kontribusi besar pada penerimaan negara tersebut.

 

Ketentuan utama pemungutan pajak atas Batubara diatur dalam Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang nomor 3 tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut antara lain diatur bahwa besarnya pajak yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang – undangan. Ketentuan tersebut sekaligus menyiratkan bahwa pada industry pertambangan Batubara berlaku prinsip prevailing law.

 


Baca juga : Mengenal Konsep Nail Down Dan Prevailing Law Dalam Pemungutan Pajak Pertambangan


 

Ketentuan Undang – undang Nomor 4 tahun 2019 kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan atau penerimaan pajak di bidang usaha pertambangan batu bara.

 

Ketentuan ini mengatur bahwa yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan Batubara meliputi penghasilan yang diterima baik berasal dari usaha maupun penghasilan yang berasal dari luar usaha pertambangan batubara.

 

Penghasilan yang berasal dari usaha pertambangan batubara dihitung dengan menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan batubara atau indeks harga batubara pada saat terjadinya transaksi. Selain itu, penghasilan yang berasal dari usaha juga dihitung dengan menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga sesungguhnya dengan harga yang seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.

 

Dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto dari usaha pertambangan Batubara dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang antara lain melipti:

  • Biaya kegiatan penyeledikan umum;
  • Biaya kegiatan eksplorasi;
  • Biaya studi kelayakan;
  • Biaya kegiatan operasi produksi;
  • Biaya kegiatan pasca tambang;
  • Biaya penyusutan dan amortisasi;
  • Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura;
  • Biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban penerimaan negara bukan pajak;
  • Biaya Cadangan reklamasi;
  • Bunga;
  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana;
  • Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
  • Sumbangan fasilitas Pendidikan;
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;
  • Biaya Pembangunan infrastruktur sosial.

 

Berdasarkan penjelasan di atas kita dapat melihat bahwa umumnya pengusaha yang memegang izin usaha pertambangan dan atau izin usaha pertambangan khusus memperoleh perlakuan khusus karena dapat membebankan biaya – biaya yang umumnya tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan lain. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa usah pertambangan merupakan usaha dengan risiko yang tinggi, sehingga diperlukan ketelitian dalam mengelola risiko perpajakan. Oleh sebab itu, dalam hal Saudara memerlukan penjelasan atau informasi lebih lanjut mengenai aspek pajak pertambangan Batubara, idetax adalah tempat yang tepat bagi anda.

 


Baca juga: Royalti Batubara 0%: Untung atau Buntung