Hello, is there anything we can help?

Ketentuan Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia Perlu Anda Tahu

Ketentuan Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia Perlu Anda Tahu

PPN

27 Jan, 2024 10:01 WIB

Jakarta, Ideatax -- Pajak Penghasilan Pribadi atau PPh Orang Pribadi merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada individu atau perorangan berdasarkan jumlah penghasilan tertentu. Sesuai dengan aturan terbaru, Penghasilan Kena Pajak atau PKP yang berlaku adalah sebesar Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.

 

Melalui UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan), Pemerintah telah melakukan perubahan pada besaran tarif pajak yang berlaku individu atau perorangan, termasuk karyawan, dengan kisaran gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta. Perubahan ini bertujuan untuk mencapai keselarasan dalam sistem perpajakan. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan lengkap di bawah ini.

 

Ketentuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Berlaku di Indonesia

Sebagai informasi, dalam peraturan terbaru PTKP atau Pendapatan Tidak Kena Pajak yang berlaku masih sama, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun. Sementara untuk besaran tarif Pajak Penghasilan Pribadi terbagi menjadi 5 lapisan seperti pada ketentuan berikut ini:

 

Ketentuan Sesuai UU HPP

Seperti yang disebutkan sebelumnya, dalam menentukan besaran tarif pajak saat ini sudah mengalami perubahan dengan PKP sebesar Rp5.000.000 per bulan. Adapun besaran tarif Pajak Penghasilan Pribadi yang berlaku sesuai ketentuan UU HPP adalah:

Besaran PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Tarif Pajak yang Berlaku

Rp0 – Rp60 juta

5%

Rp60 juta – Rp250 juta

15%

Rp250 juta – Rp500 juta

25%

Rp500 juta – Rp5 miliar

30%

Rp5 miliar keatas

35%

 

Ketentuan Sesuai PPh Lama

Sedangkan pada tarif PPh yang lama, ketentuan yang berlaku pada tarif pajak adalah seperti berikut:

Besaran PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Tarif Pajak yang Berlaku

Rp0 – Rp50 juta

5%

Rp50 juta – Rp250 juta

15%

Rp250 juta – Rp500 juta

25%

Diatas Rp500 juta 

30%

 

Contoh Perhitungan PPh Orang Pribadi

Dengan ketentuan tersebut tentu Anda ingin mengetahui bagaimana perhitungannya. Sebagai contoh kali ini akan dihitung besaran pajak untuk penghasilan sebesar Rp5 juta/bulan atau Rp60 juta/tahun.

Rumus perhitungannya adalah:

 

PKP = Penghasilan per tahun - PTKP

 

Selanjutnya tinggal dihitung;

Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000

Karena termasuk lapisan I, maka hanya dikenakan tarif pajak sebesar 5%, sehingga perhitungannya adalah:

5% x Rp6.000.000 = Rp300.000 per tahun.

Jadi, pajak yang harus dibayar Rp300.000 per tahun.

 

Demikianlah pembahasan terkait ketentuan kewajiban pajak bagi individu atau perorangan di Indonesia. Perubahan tarif pajak dan batas Penghasilan Kena Pajak yang baru, sebagaimana diatur dalam UU HPP, menjadi langkah signifikan dalam mendukung kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan adil.

Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak lainnya yang berkaitan dengan bisnis, hubungi kami untuk mendapatkan sesi konsultasi secara lengkap dengan dukungan layanan konsultasi pajak yang terpercaya dari Ideatax, urusan perpajakan Anda akan menjadi lebih mudah dan terkelola dengan baik.