Hello, is there anything we can help?

Ketentuan dan Aspek Perpajakan Likuidasi Korporasi

Ketentuan dan Aspek Perpajakan Likuidasi Korporasi

PPN

01 Feb, 2023 16:02 WIB

Secara umum, likuidasi dapat didefinisikan sebagai proses penutupan bisnis di mana asetnya dijual untuk memenuhi kewajiban-kewajiban (Cambridge, 2023). Di Indonesia, proses likuidasi perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Berdasarkan regulasi ini, terdapat enam alasan untuk melakukan likuidasi di Indonesia, yaitu: berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berakhirnya periode yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, berdasarkan putusan pengadilan, berdasarkan putusan pengadilan perdagangan, insolvensi dari aset perusahaan yang dinyatakan pailit, dan pencabutan izin usaha perusahaan.

 

Selanjutnya, Pasal 143 Undang-Undang 40 Tahun 2007 juga menyatakan bahwa likuidasi tidak mengakibatkan perusahaan kehilangan status badan hukumnya hingga likuidasi selesai, dan pertanggungjawaban likuidator disetujui oleh RUPS atau pengadilan.

 

Oleh karena itu, ketika berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Pajak Umum, kita dapat menganalisis kewajiban pajak selama proses likuidasi sebagai berikut:

Aspek Pajak Penghasilan

Dalam proses likuidasi, mungkin terjadi keuntungan dari penjualan aset. Hal ini disebabkan karena penjualan aset selama likuidasi dicatat berdasarkan harga pasar, sementara pencatatan buku mencatat aset dengan biaya perolehannya. Akibatnya, jika terjadi keuntungan dari penjualan aset selama proses likuidasi, maka pajak penghasilan berlaku.

 

Landasan hukum untuk perpajakan ini adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa objek perpajakan adalah pendapatan, yang mencakup peningkatan dalam kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau peningkatan kekayaan Wajib Pajak, dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan dari penjualan atau transfer aset, termasuk keuntungan dari likuidasi, konsolidasi, penggabungan, ekspansi, pembagian, atau pengambilalihan usaha.

 

Aspek Pajak Penghasilan kedua yang mungkin muncul dalam proses likuidasi adalah pajak atas dividen. Seperti yang diketahui, dividen adalah keuntungan yang dibagikan oleh sebuah perusahaan kepada pemegang sahamnya (Sullivan, Sheffrin & Steven, 2003). Oleh karena itu, jika sebuah perusahaan dilikuidasi dan terdapat keuntungan yang dibagikan kepada pemegang sahamnya, pajak penghasilan mungkin berlaku untuk distribusi dividen tersebut.

 

Namun, perlu diingat bahwa ada perbedaan dalam perlakuan pajak dividen sebelum dan setelah tahun 2021. Sebelum tahun 2021, dividen dikenai pajak penghasilan, di mana jika dividen dibagikan kepada Wajib Pajak badan dengan kepemilikan di bawah 25%, maka pajak penghasilan Pasal 23 dengan tarif 15% berlaku. Di sisi lain, jika dividen dibagikan kepada Wajib Pajak individu, pajak penghasilan final sebesar 10% (Pasal 4 ayat (1) huruf f) berlaku.

 

Setelah berlakunya Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tahun 2021, ketentuan ini berubah. Menurut Undang-Undang Harmonisasi, dividen yang dibagikan kepada pemegang saham tidak dikenakan pajak dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah ketika dividen yang diterima oleh Wajib Pajak individu diinvestasikan kembali dalam instrumen keuangan di Indonesia.

 

Aspek Pajak Penghasilan ketiga yang mungkin muncul dari proses likuidasi adalah pajak atas keuntungan pembebasan utang. Dasar hukum untuk ini adalah Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa keuntungan dari pembebasan utang, kecuali hingga sejumlah tertentu yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah, dikenai pajak penghasilan.

 

Dalam peraturan pelaksanaannya, diatur bahwa pembebasan utang dapat diberikan kepada debitur kecil dengan kredit maksimal 350 juta rupiah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 2000 tentang Pembebasan Objek Pajak atas Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil, yang menyatakan bahwa pendapatan yang diterima oleh debitur berupa keuntungan dari pembebasan utang, yaitu Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebaskan sebagai Objek Pajak.

 

Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain Pajak Penghasilan, terdapat juga aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam proses likuidasi. Hal ini karena proses likuidasi melibatkan penjualan aset, termasuk persediaan dan aset tetap, yang pada awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual.

 

PPN berlaku untuk penjualan Barang Kena Pajak (BKP) berupa persediaan atau aset yang awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual tetapi tetap ada pada saat likuidasi perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN, yang mencakup dalam definisi pengiriman Barang Kena Pajak, barang kena pajak berupa persediaan dan/atau aset yang awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual tetapi tetap ada pada saat likuidasi perusahaan.

 

Menurut penjelasan dari pasal ini, penjualan BKP berupa persediaan atau aset yang awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual dianggap sebagai transaksi pemakaian sendiri, dan oleh karena itu, PPN berlaku.

 

Aspek Pengumpulan Pajak

Dalam proses likuidasi, mungkin masih ada utang pajak yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak badan. Negara memiliki hak utama atas properti Wajib Pajak, yang akan dilelang secara umum. Akibatnya, pembayaran kepada kreditur lain akan diselesaikan setelah utang pajak dibayarkan.

 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Ketentuan Pajak Umum, yang menyatakan bahwa Negara memiliki hak utama atas utang pajak pada properti Wajib Pajak. Selain itu, Pasal 21 Undang-Undang Ketentuan Pajak Umum juga menyatakan bahwa hak utama tersebut mencakup pajak pokok, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.

 

Demikianlah aspek-aspek perpajakan dalam proses likuidasi sebuah perusahaan. Dalam aktivitas bisnis, terdapat banyak proses lain seperti penggabungan, konsolidasi, dan akuisisi, yang juga melibatkan aspek-aspek perpajakan. Tetap pantau untuk artikel selanjutnya!

 

Ketentuan Terkait

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 2000 tentang Pembebasan Objek Pajak atas Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil.