Hello, is there anything we can help?

Kesesuaian Peta Jalan Industri Fintech Dengan Ketentuan Perpajakan

Kesesuaian Peta Jalan Industri Fintech Dengan Ketentuan Perpajakan

PPN

15 Jan, 2024 10:01 WIB

Jakarta, Ideatax -- Kepala eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan ventura, Lembaga keuangan mikro dan Lembaga keuangan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa kontribusi industri fintech terhadap perekonomian di Indonesia cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari nilai pinjaman yang telah disalurkan oleh industri fintech mencapai 700 trilliun rupiah (Bisnis Indonesia 2023).


Oleh karena besarnya nilai uang yang disalurkan oleh industri fintech, otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru – baru ini menerbitkan peta jalan (road map) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) (Berita Satu 2023). Selain itu, penerbitan roadmap ini juga didasari karena maraknya pinjaman online illegal. Sebab itu, pemerintah melalui OJK merasa perlu untuk menyusun peta jalan pengembangan industri Peer to Peer (P2P) lending. Roadmap pengembangan industri fintech tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Berbasis Teknologi Informasi. Melalui ketentuan tersebut, OJK mengatur mekanisme penyediaan, pengelolaan dan pengoperasian crowdfunding berbasis teknologi informasi. 


Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha crowdfunding berbasis syariah, penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing), mitigasi risiko bagi pengguna, serta tingkat kualitas pendanaan. Terkait dengan pajak, ketentuan ini menyebut kata “pajak” sebanyak 11 kali. Namun demikian, pajak dalam konteks peraturan ini hanya sebatas pada persyaratan administratif yang diperlukan bagi pengguna layanan untuk mendapatkan dana. Sebagai contoh, poin IV angka 3 huruf d SEOJK nomor 13 tahun 2023 mengatur bahwa penyelenggaran crowdfunding berbasis digital harus melakukan verifikasi terhadap keaslian dokumen calon pengguna dana, salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.


Dalam poin selanjutnya diatur bahwa penyelenggara crowdfunding berbasis digital harus melakukan analisis identitas calon pengguna dana, salah satunya terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik bagi wajib pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Apabila ketentuan ini dihubungkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan PMK 136 tahun 2023, maka setidaknya akan ada beberapa implikasi yang mungkin terjadi.

  1. Penyelenggara pendanaan mungkin akan mengalami kesulitan dalam melakukan identifikasi dan analisis apakah calon nasabah telah memiliki NPWP atau belum. Hal ini dikarenakan PMK 136 tahun 2023 mengatur bahwa mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Sehingga, segala bentuk administrasi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan mulai media tahun depan
  2. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai sarana admnistrasi perpajakan terutama pada industri fintech mungkin akan menimbulkan isu kerahasiaan. Hal ini disebabkan karena dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, maka nomor identitas kependudukan wajib pajak yang melakukan pinjaman pada fintech akan diketahui pihak lain.


Untuk mengatasi tantangan – tantangan tersebut, pada dasarnya terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh industri fintech sebagai operator maupun oleh pemerintah dan OJK sebagai regulator.

  1. Industri fintech perlu mensyaratkan adanya softcopy NPWP bagi calon nasabah yang mengajukan pinjaman dana. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi calon pemberi dana dalam mengidentifikasi dan menganalisis keaslian dokumen calon pengguna dana.
  2. Pemberi dana perlu menjaga kerahasiaan nomor induk kependudukan yang diberikan oleh calon nasabah hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan proses bisnis industri fintech tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa kepercayaan (trust) merupakan modal utama bagi pelaku usaha yang bergerak dalam industri jasa keuangan.
  3. Pemerintah dan OJK sebagai regulator dapat memberikan layanan cek NIK dan NPWP bagi pelaku usaha yang memberikan pinjaman dana. Hal ini dimaksudkan untuk menguatkan proses analisis profil calon nasabah yang pada akhirnya dapat mengurangi potensi bad debt.


Referensi
Berita Satu. 2023. OJK Susun Roadmap Fintech Lending, 5 Hal Ini Jadi Perhatian. Desember 22. https://www.beritasatu.com/ekonomi/1071693/ojk-susun-roadmap-fintech-lending-5-hal-ini-jadi-perhatian.
Bisnis Indonesia. 2023. Peta Jalan dan Surat Edaran Baru Bagi Industri Pinjol, Jurus Penangkal Fintech Ilegal. Desember 19. https://finansial.bisnis.com/read/20231219/563/1725136/peta-jalan-dan-surat-edaran-baru-bagi-industri-pinjol-jurus-penangkal-fintech-ilegal.