Hello, is there anything we can help?

Kenaikan PPN dan Solusi Mengurangi Kesenjangan

Kenaikan PPN dan Solusi Mengurangi Kesenjangan

PPN

18 Mar, 2024 13:03 WIB

Jakarta, Ideatax -- Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan seiring dengan peningkatan daya beli masyarakat dan dalam rangka keberlanjutan program – program pembangunan, maka pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai yang semula 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang (Antara 2024). 


Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 pemerintah telah menaikkan tarif PPN yang semula 10% menjadi 11%. Kenaikan PPN secara incremental ini diatur dalam Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 ayat (1) Undang – undang HPP mengamanatkan bahwa kenaikan PPN yang semula 10% menjadi sebesar 11% mulai diterapkan pada tanggal 1 April 2022. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) UU HPP juga mengatur bahwa kenaikan PPN menjadi sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.


Meskipun Menko perekonomian memastikan bahwa tidak terdapat rencana penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada Januari 2025 mendatang (CNBC 2024) namun UU HPP masih memberi ruang perubahan tarif PPN. Pasal 7 ayat (3) UU HPP mengatur bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.


Berbagai pihak menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia misalnya, menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN akan meningkatkan biaya operasional yang berakibat pada kenaikan harga barang (Bisnis Indonesia 2024). Di sisi lain, Direktur Riset Center of Reform on Economic menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN akan memberikan dampak yang signifikan kepada masyarakat kelas menengahm (Bisnis Indonesia 2024). Hal ini dikarenakan Sebagian besar penghasilan kelas menengah dihabiskan untuk konsumsi barang dan jasa.


Jika diterapkan pada Januari 2025 mendatang, maka Indonesia bersama dengan Filipina merupakan negara di ASEAN dengan tarif PPN tertinggi. Fakta ini berlawanan dengan Brunei yang tidak mengenakan PPN atas konsumsi barang dan jasanya. Adapun rincian komparasi tarif PPN dapat dilihat pada table berikut:

 


Source: (ASEAN BRIEFING 2018)


Sebagaimana disebutkan dimuka bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12% akan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Lebih lanjut, penurunan daya beli masyarakat tersebut dikhawatirkan menimbulkan multiplayer effect berupa penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi karena turunnya permintaan agregat.

 
Namun demikian, dampak penerimaan perpajakan yang dihasilkan dari kenaikan tarif PPN juga tidak dapat dianggap remeh. Beberapa ekonom berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN akan memberikan sumbangan sebesar 80 trilliun rupiah terhadap penerimaan negara (Kontan 2024).


Oleh sebab itu, untuk mengurangi eksternalitas yang ditimbulkan dari kenaikan tarif PPN, pada dasarnya terdapat beberapa hal dapat dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah perlu melakukan sosialisasi terhadap rencana kenaikan tarif pajak tidak langsung tersebut. Sosialisasi dan penyuluhan yang memadai diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh lapisan Masyarakat mengetahui pentingnya kenaikan tarif tersebut bagi keberlangsungan Pembangunan. Kedua, pemerintah dapat menggunakan Sebagian hasil dari pemungutan PPN tersebut sebagai dana social security. Penguatan dana social security diperlukan untuk melindungi Masyarakat kelas menengah kebawah terhadap kenaikan harga yang ditimbulkan dari kenaikan tarif. Sebagai contoh, pemerintah jepang menggunakan seluruh penerimaan dari PPN untuk social security dan pension plan. Sehingga, apabila kedua strategi ini diterapkan dengan baik, maka bukan tidak mungkin kenaikan PPN justru akan membawa manfaat yang lebih besar dan dapat mengurangi kesenjangan kelas menengah dan kelas bawah.

 

Referensi
Antara. 2024. Menko Airlangga sebut tarif PPN naik 12 persen mulai 2025. March 8. Accessed March 14, 2024. https://www.antaranews.com/berita/4001700/menko-airlangga-sebut-tarif-ppn-naik-12-persen-mulai-2025.
ASEAN BRIEFING. 2018. Comparing Tax Rates Across ASEAN. July 26. Accessed March 16, 2024. https://www.aseanbriefing.com/news/comparing-tax-rates-across-asean/.
Bisnis Indonesia. 2024. Beban Berat Kelas Menengah Kala PPN Naik jadi 12%. March 13. Accessed March 16, 2024. https://ekonomi.bisnis.com/read/20240313/259/1748641/beban-berat-kelas-menengah-kala-ppn-naik-jadi-12.
—. 2024. Kadin soal Tarif PPN 12% di 2025: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun. March 14. Accessed March 16, 2024. https://ekonomi.bisnis.com/read/20240314/12/1749401/kadin-soal-tarif-ppn-12-di-2025-daya-beli-masyarakat-bisa-turun.
CNBC. 2024. PPN Bakal Naik Jadi 12% pada 2025, Jadi Tertinggi se-ASEAN? March 14. Accessed March 14, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/research/20240314122009-128-521915/ppn-bakal-naik-jadi-12-pada-2025-jadi-tertinggi-se-asean.
Kontan. 2024. Menakar Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Terhadap Penerimaan Negara . March 13. Accessed March 16, 2024. https://nasional.kontan.co.id/news/menakar-dampak-kenaikan-tarif-ppn-jadi-12-terhadap-penerimaan-negara.