Hello, is there anything we can help?

Katalog Insentif Perpajakan: Seri PPN

Katalog Insentif Perpajakan: Seri PPN

PPN

28 Mar, 2024 12:03 WIB

Jakarta, Ideatax -- Kementerian Keuangan Indonesia melaporkan bahwa pada tahun 2023 terjadi peningkatan belanja perpajakan (BKF, 2023). Pada tahun 2023, jumlah belanja perpajakan yang dikeluarkan pemerintah adalah sebesar 352,8 trilliun. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 29,3 trilliun dibandingkan tahun 2022. Dimana pada tahun 2022, jumlah belanja perpajakan pemerintah adalah sebesar 323,5 trilliun. 


Secara definisi, belanja perpajakan adalah jumlah potensi penerimaan negara yang tidak dapat diperoleh oleh pemerintah karena adanya pengecualian, pengurangan, kredit pajak, penangguhan, atau penurunan tariff pajak. Belanja perpajakan berfungsi sebagai subsidi untuk aktifitas ekonomi tertentu yang memerlukan pengembangan sebagai bentuk intervensi pemerintah (Tax Policy Center, 2022).


Dalam laporan belanja perpajakan 2022, Pemerintah mengestimasikan bahwa jumlah belanja perpajakan akan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun seiring dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi. Bahkan, pemerintah memproyeksikan bahwa jumlah belanja perpajakan pada tahun 2024 dan 2025 secara berturut – turut adalah sebesar 374,5 trilliun dan 421,7 trilliun. Adapun detil belanja perpajakan actual dan proyeksi dapat dilihat pada table berikut:

 


Sumber: Kementerian Keuangan, 2023

 

Berdasarkan table di atas dapat dilihat bahwa pada tahun 2023, terjadi peningkatan belanja perpajakan yang signifikan untuk jenis pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan dan Bea Masuk. Melalui artikel ini, kita akan membahas mengenai jenis dan bentuk insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah melalui skema belanja perpajakan terutama terkait dengan pajak pertambahan nilai.


Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa insentif PPN memberikan kontribusi terbesar pada belanja perpajakan 2023. Bahkan, jumlah belanja perpajakan PPN pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 16,6 trilliun dibanding tahun sebelumnya. Terdapat enam jenis kategori fasiltas PPN yang diberikan oleh pemerintah selama tahun 2023 sebagai berikut:


1.    Tidak wajib memungut, menyetor dan melaporkan yang terdiri dari:

  • Fasilitas PPN tidak wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh pengusaha kecil (pengusaha dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 M per tahun);

2.    PPN tidak terutang/tidak dikenakan, yang teridiri dari:

  • PPN tidak dikenakan atas jasa keagamaan
  • PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum;
  • PPN tidak dikenakan atas jasa boga atau katering: jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

3.    PPN tidak dipungut, yang terdiri dari:

  • PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang hadiah untuk keperluan ibadah, amal sosial, kebudayaan dan penanggulangan bencana alam.
  • PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang keperluan museum, kebun binatang dan barang untuk konservasi alam;
  • PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang keperluan kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;
  • PPN dan PPnBM tidak dipungut atas peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  • PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang pindahan TKI, mahasiswa yang belajar di luar negeri, PNS, TNI atau anggota POLRI yang bertugas di Luar Negeri selama minimal 1 tahun;
  • PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai jumlah tertentu;
  • PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang badan internasional yang terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;

4.    PPN dibebaskan atau pembebasan, yang terdiri dari:

  • PPN dibebaskan atas buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
  • PPN dibebaskan atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya;
  • PPN dibebaskan atas jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan sangat sederhana;
  • PPN dibebaskan atas unit hunian rumah susun sederhana milik yang perolehannya melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan perundang-undangan;
  • PPN dibebaskan atas jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah sederhana dan sangat sederhana dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
  • PPN dibebaskan atas barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha kelautan dan perikanan;
  • PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6600 VA;
  • PPN dibebaskan atas air bersih;
  • PPN dan PPnBM dibebaskan atas penyerahan barang, BKP tidak berwujud dan JKP yang dilakukan di Kawasan Bebas, Pemasukan Barang, BKP tidak berwujud dan JKP ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean, Pemasukan Barang, BKP tidak berwujud dan JKP ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas Lainnya; PPN dan PPnBM tidak dipungut atas Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Pemasukan Barang, BKP tidak berwujud dan JKP ke Kawasan Bebas dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus;
  • PPN dan PPnBM dibebaskan atas impor/perolehan BKP dan pemanfaatan JKP oleh Badan Internasional beserta pejabatnya;
  • PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok;
  • PPN tidak dikenakan atas jasa pelayananq kesehatan medis;
  • PPN tidak dikenakan atas jasa pelayanan social;
  • PPN tidak dikenakan atas jasa pengiriman surat dengan prangko;
  • PPN tidak dikenakan atas jasa keuangan;
  • PPN tidak dikenakan atas jasa asuransi;
  • PPN tidak dikenakan atas jasa pendidikan;
  • PPN tidak dikenakan atas jasa tenaga kerja;
  • PPN tidak dikenakan atas jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
  • PPN tidak dikenakan atas jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.

5.    Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

  • Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak menggunakan nilai lain yaitu Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  • Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak menggunakan nilai lain yaitu Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  • Penyerahan produk hasil tembakau menggunakan nilai lain yaitu sebesar harga jual eceran;
  • Penyerahan jasa pengiriman paket menggunakan nilai lain yaitu 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  • Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata menggunakan nilai lain yaitu 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
  • Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) menggunakan nilai lain yaitu 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih;
  • PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah;
  • Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang menggunakan DPP Nilai Lain;
  • Pengurangan dasar pengenaan pajak PPnBM sebesar 75 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine, (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20-28 km/lite;
  • Pengurangan dasar pengenaan pajak PPnBM sebesar 50 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine, (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 km/liter;
  • Pengurangan dasar pengenaan pajak PPnBM sebesar 0 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau (LCGC), selain sedan atau station wagon;
  • PPnBM nol persen untuk kendaraan listrik;
  • PPN lebih rendah untuk kendaraan hybrid.

 

Seiring dengan pencabutan status pandemi covid-19 oleh pemerintah pada tahun 2023 dan seiring dengan kondisi perekonomian yang semakin membaik, maka pada tahun 2023 pemerintah tidak lagi memberikan fasilitas PPN dalam rangka penanganan pandemi. Untuk diketahui bahwa fasilitas PPN dalam rangka pandemic diberikan selama tahun 2020 hingga 2022 yang meliputi lima jenis fasilitas sebagai berikut:

  1. PPN DTP atas penyerahan BKP/JKP untuk kegiatan penanganan Covid-19;
  2. PPN DTP Kertas Koran dan atau Kertas Majalah;
  3. PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun;
  4. PPN DTP atas sewa ruangan atau bangunan;
  5. PPnBM DTP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu.