Hello, is there anything we can help?

Joint Cost

Joint Cost

PPh

13 Jul, 2023 15:07 WIB

Jakarta, Ideatax -- Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas banyak tentang operasi bersama (joint operation) dan usaha patungan (joint venture). Kita juga telah membahas pendapatan yang menjadi objek Pajak Penghasilan final dan non-final.

 

Untuk melengkapi pembahasan di artikel sebelumnya, kita akan membahas tentang biaya bersama (joint costs) dalam artikel ini. Biaya bersama adalah biaya yang dikeluarkan dalam konteks mendapatkan, mengumpulkan, dan menjaga pendapatan, tetapi sifatnya tidak dapat dipisahkan dalam menghitung penghasilan yang kena pajak. Oleh karena itu, untuk menghitung penghasilan yang kena pajak, diperlukan pembebanan biaya bersama secara proporsional.

 

Biaya bersama diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Dinyatakan bahwa wajib pajak harus melakukan pembukuan terpisah jika mereka memiliki usaha yang pendapatannya menjadi objek Pajak Penghasilan final dan non-final. Selain itu, wajib pajak juga harus melakukan pembukuan terpisah jika mereka menerima atau memperoleh pendapatan yang menjadi atau bukan objek pajak. Atau, wajib pajak menerima dan tidak menerima fasilitas pajak berupa libur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 94 Tahun 2010, disebutkan bahwa pembukuan terpisah adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan memisahkan catatan untuk setiap transaksi, pendapatan, dan biaya antara kegiatan usaha yang menjadi objek pajak penghasilan final dan non-final, serta antara pendapatan yang menjadi objek pajak dan yang bukan objek pajak.

 

Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk menghitung jumlah penghasilan yang kena pajak, biaya bersama dibebankan secara proporsional. Oleh karena itu, biaya bersama dibebankan sesuai dengan proporsi pendapatan final dan non-final yang diperoleh, proporsi pendapatan yang menjadi objek pajak dan bukan objek pajak, serta proporsi pendapatan yang mendapatkan fasilitas Pasal 31A atau tidak.

 

Sebagai contoh, PT ABC adalah perusahaan jasa konstruksi yang menjadi objek Pajak Penghasilan final. Selain mendapatkan pendapatan final, PT ABC juga mendapatkan pendapatan non-final dari penyewaan peralatan berat. Pada tahun 2020, PT ABC memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari pendapatan final sebesar Rp 700 juta dan pendapatan non-final sebesar Rp 300 juta.

 

PT ABC tidak dapat memisahkan biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkan, mengumpulkan, dan menjaga pendapatan tersebut. Pada tahun 2020, total biaya bersama setelah penyesuaian fiskal adalah Rp 500 juta. Oleh karena itu, PT ABC harus membebankan biaya bersama secara proporsional seperti berikut:

  • Biaya untuk mendapatkan pendapatan final = (7/10) * Rp 500 juta = Rp 350 juta

  • Biaya untuk mendapatkan pendapatan non-final = (3/7) * Rp 500 juta = Rp 150 juta

 

Selanjutnya, biaya untuk mendapatkan pendapatan non-final sebesar Rp 150 juta dapat digunakan untuk menghitung penghasilan yang kena pajak dengan mengurangkan pendapatan non-final sebesar Rp 300 juta. Dengan demikian, jumlah penghasilan yang kena pajak yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 17 adalah sebesar Rp 150 juta.

 

Regulasi terkait:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.