Hello, is there anything we can help?

Jenis Setoran Pajak yang Harus Diketahui Para Pelaku UMKM

Jenis Setoran Pajak yang Harus Diketahui Para Pelaku UMKM

PPN

01 Nov, 2023 14:11 WIB

Jakarta, Ideatax -- Pajak adalah suatu kewajiban yang tak terhindarkan bagi setiap pelaku usaha, tak terkecuali para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mengetahui berbagai jenis setoran pajak, merupakan hal yang penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara efisien. 

Bagi Anda yang merupakan bagian dari komunitas UMKM dan masih mencari tahu tentang jenis-jenis setoran pajak, artikel ini akan memberikan penjelasan yang diperlukan. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai dunia perpajakan yang relevan dengan UMKM

 

Jenis Setoran Pajak untuk UMKM

Berbagai jenis usaha memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Dalam UMKM, pajak hanya berlaku bagi mereka yang telah mencapai batas omzet yang ditetapkan untuk pembayaran pajak. 

Sebagai pemilik UMKM, ada dua jenis pajak yang perlu Anda bayarkan secara bulanan atau tahunan. Berikut penjelasannya:

  1. Pajak Bulanan

Pajak bulanan adalah jenis pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan setiap bulannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. 

Jenis pajak bulanan meliputi: 

  • Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21): Wajib dilunasi oleh UMKM yang memiliki karyawan yang terkena pajak penghasilan. Pajak ini dipotong dari upah, gaji, honorarium, dan tunjangan karyawan. 
  • Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23): Lebih ditujukan bagi usaha menengah dan mencakup pembayaran bunga, royalti, bonus, hadiah, sewa, dan jasa tertentu. 
  • Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26): Harus dipenuhi saat bertransaksi dengan Wajib Pajak (WP) Luar Negeri dan mencakup pembayaran dividen, gaji, bunga, sewa, royalti, dan sejenisnya. 
  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2): Terkait dengan transaksi persewaan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, dan usaha konstruksi. 
  • Pajak Penghasilan Final UMKM berdasarkan PP 23/2018: Ini merupakan insentif pajak bagi UMKM dengan peredaran bruto tertentu. 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

 

2. Pajak Tahunan

Pajak tahunan adalah kewajiban pajak yang harus dibayarkan atau dilaporkan setiap tahun, yang juga dikenal sebagai Tahunan Pajak. UMKM dengan kategori skala usaha menengah akan dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Pajak ini dapat dibayarkan dalam satu pembayaran tahunan atau melalui angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayarkan secara bulanan.

Demikianlah pembahasan mengenai jenis setoran pajak yang harus diketahui oleh UMKM. Memahami hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah, terutama bagi mereka dengan sumber daya terbatas. 

 

Namun, jangan khawatir! 

Kini, Ideatax hadir sebagai solusi handal untuk mengatasi tantangan perpajakan dalam bisnis UMKM. Dengan adanya tim ahli pajak yang kompeten, kami siap membantu mengelola perpajakan Anda secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Mari percayakan perpajakan bisnis Anda kepada kami, dan nikmati manfaat dari layanan ahli pajak terbaik untuk pertumbuhan dan kesuksesan UMKM Anda.