Hello, is there anything we can help?

Jenis Jenis Setoran Pajak yang Wajib Anda Pahami

Jenis Jenis Setoran Pajak yang Wajib Anda Pahami

PPN

17 Oct, 2023 19:10 WIB

Jakarta, Ideatax -- Pajak adalah salah satu aspek penting dalam tatanan keuangan baik bagi individu maupun perusahaan. Namun, banyak dari kita mungkin bingung dengan jenis jenis setoran pajak yang berlaku di Indonesia. Padahal, jika terdapat kesalahan dalam penghitungan atau penyelesaian pajak dapat mengancam legalitas dan stabilitas keuangan kedepannya.

Antara individu dengan perusahaan, objek pajaknya tentu berbeda. Untuk menghindari kemungkinan salah perhitungan, simak pembahasan berikut mengenai apa saja jenis pajak dan bagaimana perhitungannya.

Jenis Jenis Setoran Pajak di Indonesia 

Ada beberapa jenis setoran pajak baik perseorangan, kelompok. ataupun badan. Masing-masingnya telah diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar lebih mudah membedakan masing-masingnya, simak penjelasannya di bawah ini.

1. Pajak Perorangan atau Orang Pribadi

Pajak khusus perorangan ditandai dengan kode 411125 dan diatur dalam pasal 25/29. Jenis-jenis pajak ini terbagi menjadi beberapa bagian dengan perinciannya sebagai berikut:

  • Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
  • Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
  • Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Orang Pribadi
  • Tahunan PPh Orang Pribadi
  • STP PPh Orang Pribadi
  • SKPKB PPh Orang Pribadi
  • SKPKBT PPh Orang Pribadi
  • Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

2. Pajak Impor

Jenis jenis setoran pajak selanjutnya yaitu pajak impor. Barang-barang yang diimpor juga dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda-beda sesuai jenisnya. Kode pajak untuk impor adalah 411123 dan diatur dalam pasal 22. Pembagian pajak impor meliputi:

  • Masa PPh Pasal 22 Impor
  • Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
  • STP PPh Pasal 22 Impor
  • SKPKB PPh Pasal 22 Impor
  • SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
  • Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

3. Pajak Badan

Badan usaha juga wajib membayar pajak berdasarkan objek pajaknya. Jenis jenis setoran pajak khusus badan akan dijelaskan pada ulasan berikut:

  • Masa PPh Pasal 25 Badan
  • PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan yang tidak bersifat final Badan
  • Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Badan
  • Tahunan PPh Badan
  • STP PPh Badan
  • SKPKB PPh Badan
  • SKPKBT PPh Badan
  • Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding

Terkait cara penghitungannya, setiap subjek pajak akan memiliki metode yang berbeda. Misalnya saja pemilik usaha restoran, maka perlu menggunakan rumus perhitungan berikut:

Besaran pokok PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) = Dasar pengenaan PBJT x Tarif PBJT

Itulah penjelasan mengenai jenis jenis setoran pajak yang perlu dipahami oleh semua kalangan, terutama oleh badan usaha. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang berbagai setoran pajak ini, Anda dapat mengelola keuangan usaha dengan lebih efisien. Namun, jangan ragu juga untuk meminta bantuan dari profesional pajak jika ingin memastikan bahwa Anda memenuhi kewajiban pajak dengan benar.

Untuk mendapatkan panduan dan solusi yang lebih rinci, serta memastikan kepatuhan pajak yang tepat, Anda dapat mengandalkan tim profesional Ideatax. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam bidang perpajakan, kami siap memberikan bantuan yang Anda butuhkan untuk meraih kesuksesan finansial.

Jadi, tunggu apalagi? Percayakan urusan pengelolaan pajak usaha Anda kepada Ideatax sekarang!