Hello, is there anything we can help?

Isu Teknis Perpajakan Agunan yang Diambil Alih

Isu Teknis Perpajakan Agunan yang Diambil Alih

PPN

15 May, 2023 09:05 WIB

Ideatax -- Jakarta Pada pertengahan April 2023, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli.

Sebagai informasi, peraturan ini  merupakan petunjuk teknis dari Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam Pasal tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pengalihan hak atas  barang  kena pajak karena suatu perjanjian termasuk dalam definisi penyerahan barang kena pajak yang dikenakan PPN.

Selanjutnyaadalah ketentuan yang juga mengatur bahwa yang termasuk dalam definisi penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena perjanjian adalah penyerahan jaminan oleh kreditur kepada Pembeli.

Agunan sendiri  yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 meliputi: hak tanggungan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, jaminan fidusia, hipotek, gadai dan sitaan lain yang sejenis.

 Sebagai aturan turunan dari ketentuan yang lebih tinggi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 mengatur ketentuan teknis mengenai penyerahan agunan yang diambil alih, meliputi: pengertian, Ketentuan umum, tarif, dasar pengenaan pajak, kewajiban kreditur, kewajiban debitur dan sebagainya.

Definisi dan Ketentuan Umum

Secara teknis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 mendefinisikan agunan yang diambil alih sebagai agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman Berdasarkan UU Gadai.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam definisi penyerahan hak yang dikenakan PPN.

 

Kreditor

Debitur

Pembeli

Agunan

Agunan

Transaksi PPN

Transaksi non-PPN

 

 
   

 

 

                

 

 

 

Tarif dan Dasar Pajak

Secara umum, tarif atas agunan yang diambil alih tidak berbeda dengan tarif PPN pada umumnya, yaitu 10%. Namun, Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 41 tahun 2023 mengatur bahwa PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih dipungut dan disetorkan dengan menggunakan jumlah tertentu sebesar 10%. Dengan demikian, tarif efektif PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih adalah 1,1% dari nilai jual agunan kepada pembeli.

 Kewajiban Penerbitan Faktur Pajak

 Ada empat kewajiban kreditur atas penyerahan agunan yang diambil alih: membuat faktur pajak atau dokumen yang setara, menagih PPN, menyetor PPN dan melaporkan PPN atas pengajuan agunan yang diambil alih dalam SPT Masa PPN.

Dokumen yang disamakan dengan faktur pajak adalah dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak dan memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai: nomor dan tanggal dokumen, nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor tempat tinggal Debitur, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor tempat tinggal Pembeli Agunan, keterangan Barang Kena Pajak,  dasar perpajakan; dan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan

Seperti disebutkan sebelumnya, kreditor memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan melaporkan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih. Untuk membayar PPN atas agunan yang diambil alih, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan nomor 41 mengatur hal-hal teknis sebagai berikut:

  1. Kreditur wajib membayar PPN yang dipungut  dengan menggunakan slip pembayaran pajak atau dokumen sejenis lainnya.
  2. Slip pembayaran pajak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • kolom nama dan kolom nomor pokok wajib pajak diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak kreditur;
  •  Kode rekening pajak dan kode jenis setoran diisi 411211/100
  • Kolom wajib pajak atau deposan diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur.
  1.  Setoran PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  2.  Selain memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran, kreditur juga wajib melaporkan penyerahan jaminan yang diambil alih dalam SPT masa PPN
  3.  Pajak masukan atas perolehan agunan yang diambil alih tidak dapat dikreditkan oleh kreditor

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 diundangkan pada 11 April 2023 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2023.

 

Ketentuan Terkait:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli.