Hello, is there anything we can help?

Isu Teknis dalam Pemotongan PPh Pasal 21

Isu Teknis dalam Pemotongan PPh Pasal 21

PPN

26 Jan, 2024 15:01 WIB

Jakarta, Ideatax -- Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait dengan tarif efektif rata – rata pada akhir 2023. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, Pemerintah antara lain mengatur bahwa mulai Tahun Pajak 2024, penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif rata – rata.

 

Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi.

 

Terdapat banyak aspek yang dibahas dalam peraturan turunan tersebut, diantaranya terkait pemotong pajak, penerima penghasilan, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, dasar pengenaan pajak, pengurangan yang diperbolehkan, tarif pemotongan, penghitungan PPh Pasal 21, saat terhutang dan tata cara pemotongan PPh pasal 21.

 

Pemotong PPh Pasal 21

Terkait pemotong PPh Pasal 21, PMK 168 tahun 2023 mengatur bahwa terdapat lima jenis pemotong:

  1. Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan badan yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan termasuk imbalan dalam bentuk natura sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
  2. Instansi pemerintah termasuk lembaga pemerintah non kementerian, keseketariatan negara, keseketariatan lembaga non-struktural dan lembaga negara lainnya.
  3. Dana pensiun, penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan – badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua.
  4. Orang pribadi dan badan yang membayar honorarium.
  5. Penyelenggara kegiatan yang membayarkan honorarium, hadiah atau penghargaan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan. Secara ringkas, jenis pemotong dapat dilihat pada chart berikut:

 

 

Meskipun peraturan telah mengatur bahwa terdapat lima kelompok utama pemotong PPh Pasal 21, terdapat tiga jenis pemberi kerja yang dikecualikan dari pemotong PPh Pasal 21.

  1. Kantor perwakilan negara asing berdasarkan asas resiprokal.
  2. Organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi dimaksud dan tidak menjalankan usaha lain lain untuk memperoleh penghasilan.
  3. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas namun mempekerjakan orang pribadi yang semata – mata melakukan pekerjaan rumah tangga atau melakukan usaha lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha pemberi kerja.

 

Penerima Penghasilan

PMK 168 tahun 2023 dengan tegas mengatur bahwa terdapat delapan kelompok penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, yang antara lain meliputi: pegawai tetap, pensiunan, anggota dewan komisaris, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai dan mantan pegawai.

 

Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa yang dimaksud sebagai bukan pegawai antara lain meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, pengarang, peneliti, penterjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, agen asuransi, distributor multi level marketing dan lain sebagainya.

 

Meskipun penerima penghasilan didefinisikan secara luas menurut ketentuan pajak penghasilan, ketentuan ini juga mengatur bahwa terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dari penerima penghasilan, diantaranya adalah pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat serta pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia serta tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh penghasilan di Indonesia.

 

Penghasilan yang dipotong PPh

Undang – undang pajak penghasilan mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 

Dalam konteks ketentuan yang lebih teknis, penghasilan dapat dikategorikan kedalam delapan kelompok utama sebagai berikut:

  1. Penghasilan oleh pegawai tetap,
  2. Penghasilan yang diterima oleh pensiunan,
  3. Imbalan kepada anggota dewan komisaris,
  4. Penghasilan pegawai tidak tetap, berupa:
    • Upah Harian,
    • Upah Mingguan
    • Upah Satuan,
    • Upah Borongan,
    • Upah yang diterima bulanan.
  5. Imbalan kepada bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas, meliputi:
    • Honorarium
    • Komisi
    • Fee,
  6. Imbalan kepada Peserta kegiatan, meliputi:
    • Uang Saku
    • Uang Representasi
    • Uang rapat
    • Honorarium
    • Hadiah dan penghargaan
  7. Uang manfaat pensiun
  8. Penghasilan atau imbalan yang diterima mantan pegawai yang meliputi:
    • Jasa Produksi
    • Tantiem
    • Gratifikasi
    • Bonus
    • Imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

 

Secara umum, jenis penghasilan yang diatur dalam PMK 168 tahun 2023 sama seperti ketentuan sebelumnya. Namun demikian ada yang berbeda. Ketentuan PMK 168 tahun 2023 mengatur bahwa penghasilan dalam bentuk natura dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk sebagai objek pajak penghasilan. Sehingga, pemberi kerja harus mulai mencatat dan memotong penghasilan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan kepada penerima penghasilan sebagaimana tersebut di atas.

 

Sama halnya dengan ketentuan sebelumnya, PMK 168 tahun 2023 juga mengatur mengenai penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak, diantaranya adalah sebagai berikut: pembayaran manfaat atau santunan asuransi, penghasilan tertentu dalam bentuk natura, iuran pensiun dan jaminan hari tua, bantuan-sumbangan-zakat-infak dan sedekah, harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma atau cv, PPh yang ditanggung pemerintah.

 

Oleh karena luasnya pembahasan PMK 168 tahun 2023, ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak, tariff efektif rata – rata dan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 akan di bahas di artikel berikutnya.

 

Ketentuan terkait

Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Peratiran Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi.