Hello, is there anything we can help?

Insentif Ppnbm Untuk Impor: Efektifkah?

Insentif Ppnbm Untuk Impor: Efektifkah?

PPN

15 Feb, 2024 10:02 WIB

Jakarta, Ideatax -- Gaikindo (2023) melaporkan bahwa impor kendaraan di Indonesia pada periode Januari sampai dengan Desember mencapai 88.915 unit. Apabila dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya, jumlah impor kendaraan di Indonesia pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 6,74% Pada tahun 2022 jumlah impor kendaraan di Indonesia adalah sebesar 83.298 unit (Gaikindo 2023). Bahkan, apabila dibandingkan dengan sebelum pandemi covid 19, jumlah impor kendaraan tahun 2023 meningkat sebesar 20,3%. Dimana pada tahun 2019, jumlah impor mobil Indonesia berjumlah 73.876 unit.


Apabila di break down per bulan, maka impor paling tinggi selama tahun 2023 terjadi pada bulan Mei. Pada periode tersebut, jumlah impor kendaraan mencapai 13.265 unit. Di sisi lain, apabila di rinci berdasarkan merk, maka Toyota menduduki peringkat pertama merk yang melakukan importasi kendaraan paling banyak pada periode Januari sampai dengan November 2023 dengan jumlah impor sebesar 33.592 unit. Posisi kedua dan ketiga diduduki oleh Mitsubishi Motors dan Suzuki dengan jumlah importasi kendaraan sebanyak 12.630 unit dan 10.746 unit pada periode Januari sampai dengan November 2023 (Tempo 2023).


Namun demikian, apabila dilihat secara global maka penjualan mobil domestik pada tahun 2023 mengalami penurunan. Gaikindo melaporkan bahwa penjualan mobil secara whosale pada tahun 2023 adalah sebesar 1.005.802 unit. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 4% dibanding dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2022, jumlah penjualan mobil domestik di Indonesia mencapai 1.048.040 unit (Gaikindo 2024).


Oleh karena itu, untuk meningkatkan penjualan mobil domestik sekaligus memberikan stimulus terhadap industry otomotif pasca pandemi covid 19, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi. Dalam konsideransnya disebutkan bahwa untuk mempercepat pelaksanaan program kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan Listrik serta meningkatkan daya saing investasi kendaraan Listrik, perlu adanya dukungan kebijakan berupa insentif fiskal dalam bentuk bea masuk dan pajak penjualan barang mewah.


Melalui peraturan tersebut pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak dapat diberikan insentif berupa bea masuk sebesar 0% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah atas importasi mobil Listrik CBU (Completely Build Up). Selain itu, melalui ketentuan tersebut pemerintah juga mengatur bahwa wajib pajak dapat diberikan insentif berupa Bea masuk dengan tarif sebesar 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah atas importasi mobil Listrik CKD (Completely Knock Down) dengan capaian Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) antara 20% hingga 40%.


Namun demikian, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, terdapat beberapa persayaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

  1. Wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas bea masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah harus mempunyai komitmen untuk membangun fasilitas manufaktur kendaraan Listrik di Indonesia.
  2. Bagi wajib pajak yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) mempunyai komitmen untuk melakukan alih produksi menjadi kendaraan Listrik baik sebagian maupun keseluruhan.
  3. Bagi wajib pajak yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan Listrik, berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas maupun rencana produksi di Indonesia.


Dalam jangka pendek, ketentuan ini akan menggerus penerimaan karena pemberian bea masuk sebesar 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah. Namun demikian, dalam jangka panjang, ketentuan ini akan meningkatkan jumlah investasi di Indonesia yang pada akhirnya akan menjadi multiplier effect bagi penerimaan perpajakan. Tetapi, ada yang terlewat dalam perhatian Pemerintah. Ketentuan ini tidak mengatur mengenai berapa jumlah nilai investasi minimal yang harus diinvestasikan oleh wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas insentif fiskal tersebut. Apabila tidak diatur, dikhawatirkan jumlah insentif fiskal yang dikeluarkan pemerintah lebih besar daripada jumlah investasi yang ditanamkan oleh investor. Akibatnya, belanja perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak memberikan nilai tambah bagi peningkatan investasi di dalam negeri.


Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah dapat menerbitkan aturan turunan yang mengatur besarnya investasi minimal yang harus disetorkan oleh pemilik modal guna mendapatkan insentif fiskal. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan insentif fiskal berupa PPnBM ditanggung pemerintah dan bea masuk secara proporsional sesuai dengan jumlah investasi yang ditanamkan oleh wajib pajak.


Perlu diketahui bahwa insentif fiskal harus diberikan secara timely, targeted dan temporary. Timely diartikan bahwa insentif fiskal harus diberikan pada saat yang tepat Dimana industry membutuhkan dukungan pemerintah dalam bentuk stimulus. Targeted berarti stimulus fiskal diberikan kepada kelompok tertentu dalam suatu industry yang membutuhkan peran serta pemerintah. Temporary berarti insentif fiskal diberikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak diberikan dalam jangka waktu Panjang. Hal ini dimaksudkan agar insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah diberikan secara tepat sasaran dan tidak terdilusi oleh inflasi maupun kenaikan suku bunga. 
 

Referensi
Gaikindo. 2023. Data Impor 2022. Desember 31. https://files.gaikindo.or.id/my_files/index.php.
—. 2023. Data Impor Kendaraan 2023. Desember 31. https://files.gaikindo.or.id/my_files/index.php.
—. 2024. Penjualan Mobil Domestik Melambat sepanjang 2023. January 1. https://www.gaikindo.or.id/penjualan-mobil-domestik-melambat-sepanjang-2023/.
Tempo. 2023. Impor dan Ekspor Mobil di Indonesia Meningkat hingga November 2023. Desember 20. Accessed Februari 09, 2024. https://otomotif.tempo.co/read/1811727/impor-dan-ekspor-mobil-di-indonesia-meningkat-hingga-november-2023.