Hello, is there anything we can help?

Insentif Pajak bagi Wajib Pajak yang Tercatat di BEI

Insentif Pajak bagi Wajib Pajak yang Tercatat di BEI

PPh

08 Jun, 2023 09:06 WIB

Jakarta, Ideatax -- BEI (2023) mencatat jumlah emiten per 23 Mei 2023 sebanyak 864 perusahaan  (BEI, 2023). Jumlah ini bertambah 77 perusahaan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Per Mei 2022, jumlah wajib pajak yang tercatat di bursa sebanyak 787 perusahaan.(IDX Channel, 2022)

Lebih lanjut, Databoks (2023  ) mencatat bahwa selama periode 2015 hingga 2023, terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang mencatatkan sahamnya di bursa efek. Pada 2015, misalnya, jumlah wajib pajak yang tercatat di bursa efek sebanyak 521 wajib pajak. Jumlah ini meningkat menjadi 537 wajib pajak pada 2016 dan 566 wajib pajak pada 2017. Rincian jumlah wajib pajak yang tercatat di bursa efek dapat dilihat pada bagan berikut:

 

Sumber: Databoks, 2023

Berdasarkan grafik di atas, dapat dilihat bahwa jumlah wajib pajak yang tercatat di  Bursa Efek Indonesia sedikit meningkat selama periode 2015 – 2023. Padahal, insentif mengenai penurunan tarif PPh badan sudah diatur sejak 2008 melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

 

Ketentuan umum

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menetapkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri  yang dicatatkan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah saham disetor yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur oleh atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pada tahun 2021, ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Wajib Pajak Badan dalam negeri yang  mencatatkan sahamnya di bursa efek  , jumlah saham disetor yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif PPh badan.

 

Ketentuan Derivatif

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 17 ayat (2b) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan dan Daftar Wajib Pajak dalam rangka memenuhi persyaratan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perusahaan publik.

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023 mengatur wajib pajak dalam negeri tersebut bisa mendapatkan penurunan tarif yang lebih rendah sebesar 3% apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak adalah Perusahaan Publik yang mencatatkan sahamnya di BEI.
  2. Jumlah Saham Wajib Pajak disetor yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen).
  3. Jumlah saham dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham.
  4.  Setiap pemegang saham hanya boleh memiliki kurang dari 5% dari total saham.
  5. Saham dimiliki oleh para pihak selama minimal 183 hari.
  6.  Wajib Pajak melaporkan pemegang sahamnya kepada DJP.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023 juga mengatur bahwa Wajib Pajak yang membeli kembali sahamnya dan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemegang sahamnya tidak termasuk dalam definisi Wajib Pajak yang dapat memperoleh pengurangan tarif Pajak Penghasilan Badan. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023.

 

Laporan Rutin

Seperti disebutkan di atas, salah satu syarat bagi wajib pajak pencatatan untuk mendapatkan penurunan tarif  PPh Badan  adalah menyampaikan laporan kepada DJP. Ada dua bentuk laporan yang disampaikan kepada DJP: Laporan Bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki afiliasi. Bentuk dan tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023.

Dalam hal wajib pajak tercatat  tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40, maka wajib pajak tersebut dikenakan tarif  Pajak Penghasilan badan  sebesar 22%. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023 mulai berlaku pada 11 April 2023.

 

Ketentuan Terkait

  • Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan dan Daftar Wajib Pajak Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perusahaan Publik.

 

Referensi

Kotak data. (2023, 13 Januari). Jumlah Emiten di Bursa Efek Indonesia (2015-Januari 2023). Diambil dari Databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/01/13/awal-2023-ada-833-emiten-di-bursa-efek-indonesia

BEI (2023, 23 Mei). Profil Perusahaan Tercatat. Diambil dari Bursa Efek Indonesia: https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat/

Saluran BEI. (2022, 23 Mei). Jumlah perusahaan yang tercatat di BEI telah mencapai 787. Diperoleh dari IDX Channel: https://www.idxchannel.com/market-news/jumlah-perusahaan-terdaftar-listing-di-bei-sudah-mencapai-angka-78