Hello, is there anything we can help?

Innovasi Pajak Penghasilan dengan Simplifikasi Penghitungan

Innovasi Pajak Penghasilan dengan Simplifikasi Penghitungan

PPN

21 Dec, 2023 13:12 WIB

Jakarta, Ideatax -- Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan tariff efektif rata – rata penghitungan Pajak penghasilan untuk orang pribadi karyawan maupun pengusaha tertentu (CNBC, 2023). Bahkan, rencananya tariff pajak efektif tersebut akan diterapkan mulai Januari 2024 (CNBC, 2023).

 

Bukan tanpa alasan pemerintah menerapkan aturan baru tersebut. Pemerintah menilai bahwa skema pemajakan orang pribadi saat ini terlalu berbelit. Setidaknya, saat ini terdapat lebih dari 400 skenario penghitungan pemotongan PPh Orang Pribadi baik berupa penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan lain sebagainya. Perlu adanya penyempurnaan skema penghitungan PPh Pasal 21 Orang Pribadi untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak.

 

Tarif efektif rata – rata sendiri didefinisikan sebagai rata – rata tariff pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun korporasi atas penghasilan yang diterima selama setahun (Investopedia, 2021). Beberapa negara yang telah mengenakan tariff pajak efektif rata – rata, antara lain Amerika Serikat, Malaysia, Afrika Selatan dan Australia. Malaysia sebagai contoh, telah membuat table tarif pajak efektif sebanyak 732 halaman sebagai panduan bagi wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (LHDN, 2018). Sehingga, pemotong di Negeri Jiran dengan mudah mengalikan penghasilan bruto dengan tariff pajak efektif yang dikenakan.

 

Tidak jauh berbeda dengan Malaysia, pengenaan tariff pajak efektif di Indonesia sedianya dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tariff pajak efektif yang telah ditentukan. Sebagai contoh, Tn Amir, seorang karyawan tetap dengan status menikah dengan anak 1 (K/1), memperoleh penghasilan bruto selama satu bulan sebesar Rp 10.000.000. Apabila diasumsikan bahwa tariff pajak efektif yang ditetapkan terhadap rentang penghasilan Rp 10.000.000 dengan status K/1 adalah sebesar 3%, maka besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 300.000 per bulan.

 

Dengan menggunakan skema tariff pajak efektif ini, pemotong pajak tidak perlu menghitung besarnya biaya jabatan, PTKP, dan layer tariff dalam menentukan besarnya PPh Pasal 21 terhutang. Hal ini dikarenakan tariff efektif pajak penghasilan OP yang tengah diformulasikan telah memperhitungkan variable – variable seperti PTKP, lapisan tariff dan biaya jabatan.

 

Tarif Pajak efektif ini sedianya berlaku untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun berjalan. Sedangkan pada masa Desember tahun berjalan, pemotong harus memperhitungkan ulang besarnya pemotongan pajak selama setahun. Sehingga pada masa Desember tahun berjalan, pemotong dapat melakukan penyesuaian besarnya pajak terhutang.

 

Secara logika, penggunaan tariff pajak efektif ini akan sangat memudahkan pemotong. Karena, dengan menggunakan table yang telah ditentukan, pemotong dapat dengan mudah menghitung besarnya pajak penghasilan. Penggunaan tariff efektif ini juga akan meningkatkan transparansi pemotongan pajak penghasilan 21 antara pemotong dengan karyawan.

 

Namun demikian, perubahan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 bukan tanpa tantangan. Rendahnya kesadaran dan pemahaman mengenai pajak penghasilan PPh Pasal 21 menjadi tantangan tersendiri bagi DJP. Oleh karenanya, diperlukan kerja keras otoritas perpajakan untuk mengkomunikasikan perubahan skema penghitungan PPh Pasal 21 supaya tidak terjadi distorsi dalam penerapannya.

 

Penerapan tariff pajak efektif rata – rata ini diharapkan menjadi solusi tentang semrawutnya penghitungan PPh Pasal 21 di Indonesia yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Referensi

CNBC. (2023, November 23). Sah! Hitungan Tarif Pajak Karyawan Berubah Tahun Depan. Retrieved from CNBC: https://www.cnbcindonesia.com/news/20231124174327-4-491851/sah-hitungan-tarif-pajak-karyawan-berubah-tahun-depan

CNBC. (2023, November 24). Terbaru! Rumus Tarif Efektif untuk PPh Karyawan 2024. Retrieved from CNBC: https://www.cnbcindonesia.com/news/20231127075705-4-492199/terbaru-rumus-tarif-efektif-untuk-pph-karyawan-2024

Investopedia. (2021, March 21). Effective Tax Rate: How It's Calculated and How It Works. Retrieved from Investopedia: https://www.investopedia.com/terms/e/effectivetaxrate.asp#:~:text=An%20effective%20tax%20rate%20is,on%20different%20levels%20of%20income.

LHDN. (2018). JADUAL POTONGAN CUKAI BULANAN. KUALA LUMPUR: LHDN.