Hello, is there anything we can help?

Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah  dalam pemberian Fasilitas Perpajakan dan Penerapan Global Minimum Tax

Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah dalam pemberian Fasilitas Perpajakan dan Penerapan Global Minimum Tax

PPN

31 May, 2024 14:05 WIB

Pemerintah baru saja menerbitkan ketentuan mengenai fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara. Melalui peraturan Menteri Keuangan nomor 28 Tahun 2024 Pemerintah memandang perlu untuk memberikan pengaturan teknis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.


Secara umum, terdapat tiga jenis fasilitas pemerintah yang diberikan bagi Wajib Pajak yang berusaha di Ibu Kota Nusantara, yaitu: fasilitas Pajak Penghasilan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pajak Penjualan atas barang mewah serta fasilitas Kepabeanan.


Terdapat Sembilan jenis fasilitas pajak penghasilan yang diberikan oleh pemerintah di ibu kota baru Indonesia tersebut, diantaranya adalah 

 

  • Pengurangan PPh Badan bagi WP Dalam Negeri; 
  • PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center; 
  • Pengurangan PPh Badan atas pendirian dan atau pemindahan kantor pusat dan atau kantor regional; 
  • Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja lapangan, pemagangan dan lain sebagainya; 
  • Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu; 
  • Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan biaya Pembangunan fasilitas umum;
  • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final;
  • PPh Final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro , kecil dan menengah;
  • Pengurangan PPh atas pengalihan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

 

Di samping itu, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan oleh pemerintah di Ibu Kota Nusantara meliputi PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu. 


Untuk diketahui bahwa fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud PMK 28/2024 diberikan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis serta impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.


Adapun yang dimaksud sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis antara lain meliputi bangunan baru, kendaraan Listrik yang diproduksi di dalam negeri, barang kena pajak strategis yang diperlukan dalam rangka persiapan, Pembangunan, pemindahan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara.


Lebih lanjut, PMK 28/2014 juga mengatur bahwa terdapat Tiga Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut pajak pertambahan nilai, meliputi jasa sewa rumah tapak, rumah susun, kantor, toko maupun gudang kepada orang atau badan yang bertugas atau berkedudukan di ibu kota Nusantara, jasa kontruksi untuk Pembangunan ibu kota Nusantara dan jasa pengolahan limbah atas limbah atau sampah yang dihasilkan Ibu Kota Nusantara.


Terkait dengan fasilitas Kepabeanan, melalui PMK 28/2024 mengatur bahwa terdapat tiga fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pengembangan dan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, meliputi pembebasan Bea Masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara, Pembebasan Bea masuk dan PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan pengembangan industry di wilayah ibu kota Nusantara, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan pengembangan industry di wilayah ibu kota Nusantara.


Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang modal dan bahan untuk pengembangan dan Pembangunan ibu kota Nusantara utamanya diberikan terhadap bidang usaha strategis, diantaranya adalah:

  • Pembangunan pembangkit tenaga Listrik termasuk energi terbarukan;
  • Pembangunan dan pengoperasian jalan tol
  • Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan laut
  • Pembangunan dan pengoperasian bandar udara
  • Pembangunan dan penyediaan air bersih

Lebih lanjut, ketentuan PMK 28/2024 juga mengatur bahwa fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatas dapat diberikan hingga 45 tahun.


Berdasarkan uraian tersebut di atas, kita dapat mengetahui bahwa pemerintah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang begitu besar untuk Pembangunan dan pengembangan wilayah ibu kota Nusantara dan Kawasan pendukungnya. Pemberian fasilitas tersebut meliputi pengurangan maupun pembebasan pajak atas sejumlah kegiatan dalam jangka waktu yang relative lama.


Padahal di sisi lain, pemerintah sedang menggodok aturan mengenai penerapan Global Minimum Tax sebagai bagian dari pillar II Global Anti Base Erosion (Globe). Pemerintah Bersama dengan 138 negara lain di dunia berkomitmen untuk menerapkan global minimum tax sebesar 15% kepada perusahaan multinasional mulai tahun 2024 (CNBC 2023).


Untuk diketahui bahwa global minimum tax adalah pajak minimal yang harus dibayarkan perusahaan yang beroperasi di banyak negara (multinational enterprise) kepada negara domisili sebesar 15% apabila penghasilan global mereka melebihi 750 miliar euro atau setara dengan 12,7 trilliun rupiah (OECD 2021).
Tujuan utama penerapan global minimum tax adalah untuk menghindari adanya harmfull tax avoidance oleh multinational companies sebagai akibat dari digitalisasi. Selain itu, tujuan lain penerapan global minimum tax adalah untuk menghindari perang insentif pajak untuk tujuan menarik investasi.


Namun demikian, pemberian insentif pajak untuk Pembangunan dan pengembangan ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam PP 12/2023 dan PMK 28/2024 telah mencederai tujuan global penerapan minimum tax. Selain itu, penerapan PMK 28/2024 juga menunjukkan ketidakseriusan dan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan kesepakatan global tersebut.


Untuk menghindari stigma negative terkait inkonsistensi pemerintah namun tetap menarik investasi asing, pada dasarnya ada Langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti insentif pajak dengan insentif lainnya yang padat modal. Misalnya, terhadap investor yang menanamkan modalnya di ibu kota Nusantara, pemerintah akan memberikan fasilitas lahan dengan skema Built Operate Transfer (BOT) maupun Public Private Partnership (PPP).