Hello, is there anything we can help?

Inilah Jenis-Jenis Perpajakan yang Harus dibayar Perusahaan

Inilah Jenis-Jenis Perpajakan yang Harus dibayar Perusahaan

PPN

13 Nov, 2023 11:11 WIB

Jakarta, Ideatax -- Pajak merupakan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Bahkan, terdapat aturan terkait jenis perpajakan perusahaan yang wajib dibayarkan. Jenis pajak ini termasuk dalam kategori pajak langsung, yang artinya pembayaran perlu dilakukan sendiri oleh wajib pajak dan harus dibayarkan secara berkala.

Selain itu, perusahaan juga harus memahami bahwa jenis-jenis perpajakan ini dapat bervariasi berdasarkan wilayah atau negara, sehingga perencanaan pajak yang cermat sangat penting untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayar. Hal ini juga dapat berdampak positif pada keuangan perusahaan dan memberikan kontribusi yang lebih baik pada perekonomian secara keseluruhan.

Lalu, apa saja jenis-jenis pajak tersebut? Jawabannya ada apa pembahasan berikut ini.

Jenis Perpajakan yang Harus dibayar Perusahaan

Setiap perusahaan diwajibkan untuk membayar berbagai jenis pajak yang berperan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan, antara lain:

1. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak final yang dikenakan pada jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, dan tidak bisa diimbangi dengan pajak penghasilan lainnya.

2. PPh Pasal 15

Selanjutnya, PPh Pasal 15 merupakan jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan dari beberapa jenis perusahaan tertentu, termasuk asuransi luar negeri dan perusahaan Internasional.

3. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak khusus yang dibayar oleh karyawan melalui perusahaan. Biasanya dikenakan untuk penghasilan seperti upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

4. PPh Pasal 22

Ketentuan pajak dalam pasal ini hanya berlaku untuk perusahaan yang terlibat dalam perdagangan dan ekspor-impor.

5. PPh Pasal 23

Kemudian, PPh Pasal 23 adalah perpajakan perusahaan atas penghasilan dari jasa, modal, hadiah, dividen, royalty, penghargaan, dan jasa konsultan.

6. PPh Pasal 25

Merupakan angsuran pajak yang harus dibayar oleh perusahaan atas pajak yang terutang pada SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya.

7. PPh Pasal 26

Sementara itu, PPh Pasal 26 mengatur tentang pajak bagi wajib pajak luar negeri dari penghasilan di Indonesia. Hal ini berlaku khususnya untuk penerimaan selain usaha tetap di Indonesia.

8. PPh Pasal 29

Merupakan pajak kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh. Hal ini juga dapat berupa sisa pajak terutang dalam tahun pajak yang dikurangi dengan kredit pajak.

9. PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak. Termasuk di antaranya pajak hotel dan pajak restoran.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sembilan poin di atas menggambarkan beragam jenis perpajakan perusahaan yang memiliki peran penting dalam aspek keuangan dan operasional Anda. Memahami jenis perpajakan perusahaan yang wajib dibayar adalah langkah awal yang sangat penting dalam manajemen pajak bisnis Anda.

Jika Anda menginginkan panduan lebih mendalam atau memerlukan konsultasi terkait masalah perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Ideatax. Tim konsultan pajak profesional kami siap memberikan saran yang tepat dan membantu mengoptimalkan kewajiban perpajakan perusahaan Anda.

Anda dapat mengunjungi website resmi kami di https://ideatax.id/.