Hello, is there anything we can help?

Ingin Punya Hunian Impian? Yuk Kenali Pajak Penjualan dan Pembelian Rumah!

Ingin Punya Hunian Impian? Yuk Kenali Pajak Penjualan dan Pembelian Rumah!

PPN

23 Dec, 2023 10:12 WIB

Jakarta, Ideatax -- Jika Anda berencana menjual atau membeli rumah dalam waktu dekat, ada hal penting yang perlu dipahami sebelum melakukan transaksi, yaitu terkait pajak penjualan dan pembelian rumah. Kini, setiap transaksi jual beli rumah telah dikenai perhitungan pajak sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

 

Bagi calon pembeli rumah, pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli ini merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan agar Anda dapat mengatur keuangan secara lebih baik. Di sisi lain, bagi para penjual rumah, pajak yang diterapkan bukan hanya mempengaruhi penerimaan dari penjualan rumah, tapi juga memberi informasi kepada calon pembeli mengenai besaran pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya. Pajak ini dapat memengaruhi harga jual rumah dan menjadi pertimbangan penting dalam proses transaksi.

 

Maka dari itu, agar perencanaan jual beli rumah Anda berjalan lancar, yuk simak pembahasan terkait pajak jual berli hunian di sini sampai akhir.

 

Pajak Penjualan dan Pembelian Rumah

Pajak jual beli rumah memiliki berbagai macam aspek, oleh sebab itu butuh perhitungan dan rencana cermat dalam merumuskannya. Guna memudahkan para Wajib Pajak dalam melakukan perhitungan, kenali jenis pajak penjualan dan pembelian rumah yang akan dijelaskan lengkap berikut ini. 

 

1. Pajak Penjualan Rumah

Seseorang yang sudah menjual rumahnya akan dibebankan 2 jenis pajak diantaranya PPh (Pajak Penghasilan) dan Pajak Bumi Bangunan. Pajak Penghasilan dibebankan kepada penjual rumah sebesar 2,5% dari harga jual rumah yang sudah ditetapkan. Lalu bagaimana dengan PBB?

 

PBB Penjualan Rumah tentunya bersifat wajib, kemudian perlu dibayarkan sebesar 0,5% tiap tahunnya sesuai dengan Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP. Biaya beban PBB diperoleh dari NJKP dikalikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari rumah yang sudah dijual tersebut. 

 

2. Pajak Pembelian Rumah

Jika membahas tentang pajak penjualan dan pembelian rumah, pemilik rumah baru ternyata juga memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. Ada 2 jenis pajak pembelian rumah diantaranya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). 

 

BPHTB perlu dibayarkan oleh pembeli rumah sebesar 5% dari perolehan objek pajak atas rumah, sedangkan untuk PPN perlu dibayarkan sekitar 10% dari nilai rumah yang akan dibeli. Biasanya pajak akan dikenakan oleh masyarakat yang ingin membeli rumah melalui perantara developer.

 

Nah, sekarang Anda telah mengetahui jenis pajak yang terkait dengan proses penjualan dan pembelian rumah, bukan? Dan kini, Anda dapat lebih cermat dan terperinci dalam menghitung total biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan impian memiliki hunian. 

 

Tapi, tahukah Anda, dalam hal pajak penjualan dan pembelian rumah ini keberadaan konsultan perpajakan yang handal sangatlah penting. Untungnya, Ideatax hadir sebagai solusi terpercaya.

 

Sebagai mitra perpajakan, Ideatax menyediakan layanan konsultasi yang profesional dan terkini. Tim ahli kami siap membantu Anda menyusun strategi perpajakan yang optimal, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan memberikan solusi pintar untuk mengoptimalkan potensi penghematan pajak baik untuk bisnis maupun pajak individu.

 

Jangan ragu menghubungi kami untuk menjalin kerjasama dalam mengelola aspek perpajakan dengan bijak dan efisien.