Hello, is there anything we can help?

Indonesia Anggota Baru OECD: Peluang dan Tantangannya

Indonesia Anggota Baru OECD: Peluang dan Tantangannya

PPN

04 Mar, 2024 11:03 WIB

Jakarta, Ideatax -- Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, melaporkan bahwa Indonesia akan resmi menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) (Detik Finance, 2024). Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia merupakan satu – satunya negara ASEAN yang sekaligus menjadi anggota OECD dan negara kedua di Asia setelah Jepang dan Korea. 

 

Untuk diketahui bahwa OECD adalah organisasi kerjasama dan pembangunan ekonomi dunia yang didirikan di Prancis pada tahun 1948. Pendirian OECD ditujukan untuk membentuk kebijakan yang mendorong kemakmuran, kesetaraan, kesempatan dan kesejahteraan bagi seluruh pihak. Pada awalnya, OECD hanya beranggotakan negara – negara eropa dengan nama OEEC (Organisation for European Economic Co-operation). OEEC dibentuk sebagai bagian dari pelaksanaan Marshal Plan untuk rekonstruksi negara – negara Eropa pasca Perang Dunia Kedua. Seiring dengan perkembangan ekonomi, negara – negara OEEC merambah negara – negara non Eropa dan pada tahun 1961 OEEC berubah menjadi OECD.

 

Saat ini, negara - negara yang bergabung dalam OECD berjumlah 38 negara yang tersebar dari benua Asia hingga Eropa (Detik Edu, 2023). Sehingga, apabila telah resmi menjadi anggota OECD, Indonesia akan menjadi negara ke-39. Beberapa negara anggota OECD yang telah bergabung terlebih dahulu antara lain adalah Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Korea Selatan, Latvia, Lituania, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Britania Raya, dan Amerika Serikat (Bisnis Indonesia, 2023).

 

Salah satu hal yang menajdi fokus OECD adalah terkait dengan perpajakan. OECD telah menerbitkan berbagai analisis, laporan dan rekomendasi terkait dengan perpajakan baik dalam kancah domestic maupun Internasional. Harus diakui bahwa OECD, telah memberikan kontribusi penting dalam pengembangan kebijakan negara – negara di Dunia. OECD juga telah menjadi tren setter dalam pengembangan kebijakan pajak di Indonesia dan negara – negara lain (BKF, 2015). Meskipun, sebelumnya Indonesia belum menjadi bagian dari OECD.

 

Salah satu kebijakan perpajakan di Indonesia yang diadopsi dari hasil kajian OECD adalah terkait dengan Transfer Pricing Guidelines yang mengacu pada Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan. Selain itu, terdapat kebijakan Mutual Agreement Procedure (MAP), Advance Pricing Agreement (APA), Automatic Exchange of Information (AEoI) yang sedikit banyak mengacu kepada kajian dan telaah OECD.
Bergabungnya Indonesia sebagai anggota OECD akan menjadi babak baru dalam kebijakan perpajakan di Indonesia. Hal ini dikarenakan OECD tidak hanya akan memberikan dukungan teknis dalam kebijakan ekonomi dan perpajakan tetapi juga dalam memperluas jaringan otoritas perpajakan Indonesia.

 

Namun demikian, ada hal yang perlu menjadi perhatian. Apabila Indonesia telah resmi menjadi anggota OECD, maka segala bentuk kebijakan Indonesia harus align dengan kebijakan OECD. Padahal, sebagaimana diketahui bahwa terdapat beberapa kebijakan perpajakan Indonesia yang berseberangan dengan aturan yang dirilis oleh lembaga ekonomi dunia tersebut. Sebagai contoh, dalam menyusun tax treaty, Indonesia umumnya mengacu pada United Nation Model (UN Model) dibandingkan dengan OECD Model. Indonesia menganut UN model karena pada umumnya ketentuan – ketentuan tax treaty yang terdapat pada UN model menguntungkan negara negara – negara berkembang dibandingkan dengan negara maju (UN, 2024). Keberpihakan UN model pada negara – negara berkembang ini dapat dilihat pada pasal – pasal yang memberikan hak pemajakan yang lebih besar kepada negara – negara sumber (source country) dibandingkan dengan residence country.

 

Oleh sebab itu, jika nanti Indonesia menjadi bagian dari OECD maka pemerintah kemungkinan besar akan mengubah ketentuan dalam tax treaty yang semula berkiblat pada UN Model menjadi OECD model. Sebagaimana diketahui bahwa sampai dengan tahun 2022, Indonesia telah memiki perjanjian perpajakan dengan 71 negara. 

 

Referensi
Bisnis Indonesia. (2023, September 23). Daftar Negara Anggota OECD vs BRICS, Jokowi Pilih Mana? Retrieved from Bisnis Indonesia: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230917/9/1695669/daftar-negara-anggota-oecd-vs-brics-jokowi-pilih-mana
BKF. (2015, Desember 15). Pemetaan Kerja Sama RI - OECD. Retrieved from BKF: https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2015/12/29/150104299718522-pemetaan-kerja-sama-ri-oecd
Detik Edu. (2023, Agustus 13). 38 Negara OECD yang Memiliki Ekonomi Tinggi, Indonesia akan Bergabung? Retrieved from Detik Edu: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6880357/38-negara-oecd-yang-memiliki-ekonomi-tinggi-indonesia-akan-bergabung
Detik Finance. (2024, Feb 22). Cetak Sejarah! Indonesia Resmi Jadi Anggota OECD. Retrieved from Detik Finance: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7205496/cetak-sejarah-indonesia-resmi-jadi-anggota-oecd
UN. (2024, Jan 24). United Nations Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries. Retrieved from United Nations: https://un.org/esa/ffd/tax-committee/ta-unmodel.html#:~:text=The%20United%20Nations%20Model%20Convention%20tends%20to%20be%20relied%20upon,and%20OECD%20Member%20country%20practice.