Hello, is there anything we can help?

Hati – hati dengan Tindak lanjut SP2DK

Hati – hati dengan Tindak lanjut SP2DK

PPN

17 Jun, 2024 11:06 WIB

Pada artikel sebelumnya kita telah banyak membahas mengenai penerbitan Surat Permintaan Penjelasan, Data Dan Keterangan (SP2DK), jangka waktu penerbitan SP2DK sampai dengan jenis – jenis data pemicu dalam SP2DK. Dalam artikel kali ini kita akan berfokus kepada tindak lanjut SP2DK beserta beserta hal – hal yang perlu diwaspadai dalam memberikan tanggapan SP2DK. Sebagai informasi bahwa apabila SP2DK tidak ditanggapi dengan baik maka SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan yang mengarah kepada adanya tindak pidana perpajakan.


Sebelum melangkah lebih lanjut mengenai tindaklanjut SP2DK, perlu diingat bahwa SP2DK wajib disampaikan atau dikirim oleh fiskus dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah tanggal penerbitan SP2DK. Jika tidak, SP2DK dapat dibatalkan. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu menanyakan kepada fiskus, dalam hal ini Account Representative, apabila tanggal SP2DK dengan terpaut jauh dengan tanggal terima SP2DK. Selain itu, yang yang perlu mendapat perhatian adalah wajib pajak harus memberikan tanggapan atas SP2DK dalam jangka waktu empat belas hari kerja sejak tanggal SP2DK diterima, tanggal pengiriman SP2DK atau tanggal penyerahan SP2DK langsung terhadap wajib pajak. Jika tidak, Account Representative akan menindaklanjuti SP2DK sesuai dengan data yang ada dalam sistem informasi DJP.

 

Terdapat lima belas jenis kesimpulan yang dapat diambil oleh fiskus setelah melakukan penelitian terhadap tanggapan SP2DK, diantaranya adalah:

  1. Tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan.
  2. Wajib Pajak tidak ditemukan.
  3. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia, Wajib Pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau Wajib Pajak badan telah dibubarkan.
  4. Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK.
  5. Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.
  6. Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang sesuai hasil penelitian dan/atau bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.
  7. Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang perlu untuk dilakukan validasi/konfirmasi atas kebenaran/keakuratannya melalui kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan.
  8. Wajib Pajak memiliki data dan/atau status yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
  9. Wajib Pajak terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya.
  10. Ditemukan adanya kesalahan dalam produk hukum berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  11. Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan, telah dilakukan pemeriksaan, sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, atau sedang dilakukan penyidikan.
  12. Terdapat Data dan/atau Keterangan baru dalam Sistem Informasi Pengawasan yang terkait dengan kertas kerja penelitian dan laporan hasil penelitian yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.
  13. Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.
  14. Wajib Pajak yang semula merupakan Wajib Pajak Lainnya telah ditetapkan menjadi Wajib Pajak Strategis dan/atau Wajib Pajak Strategis telah dilakukan penelitian satu atau beberapa jenis pajak di Tahun Pajak berjalan dan SP2DK yang diterbitkan tidak didasarkan pada pelaksanaan Penelitian Komprehensif, atau
  15. Simpulan lainnya.

 

Berdasarkan Kesimpulan tersebut di atas, Account Representative dapat memberikan beberapa rekomendasi tindak lanjut, antara sebagai berikut:

  1. Dalam hal penelitian terhadap SP2DK menghasilkan Kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan, maka AR dapat memberikan rekomendasi bahwa kegiatan permintaan penjelasan data dan keterangan (P2DK) dianggap selesai dan diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK).
  2. Jika penelitian terhadap SP2DK menghasilkan Kesimpulan bahwa wajib pajak tidak ditemukan, maka AR dapat memberikan rekomendasi untuk diusulkan kegiatan pengamatan atau operasi intelejen, perubahan data dan/atau status Wajib Pajak secara jabatan, atau perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan secara jabatan.
  3. Account Representative dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak apabila penelitian terhadap SP2DK menghasilkan Kesimpulan bahwa Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia, Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK atau Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian, maka
  4. Dalam hal penelitian terhadap SP2DK menghasilkan Kesimpulan bahwa bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT, maka Account Representative dapat memberikan rekomendasi untuk pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT.
  5. Rekomendasi untuk diusulkan dilakukan kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan akan dilakukan oleh Account Representative apabila berdasarkan hasil Kesimpulan diperoleh bahwa wajib pajak menyampaikan tanggapan yang masih memerlukan validasi penilaian.
  6. Account representative juga dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan perubahan data secara jabatan apabila berdasarkan hasil Kesimpulan diketahui bahwa data atau status yang dimiliki oleh wajib pajak tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
  7. Dalam hal Account Representative berkesimpulan bahwa wajib pajak melakukan pelanggaran terkait layanan atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya, maka Account Representative dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan perubahan administrasi atau fasilitas perpajakan yang diberikan.
  8. Apabila Account Representative berkesimpulan bahwa kesalahan dalam produk hukum berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan, maka Account Representative dapat memberikan rekomendasi berupa pembetulan produk hukum secara jabatan.
  9. Dalam hal terhadap wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan, telah dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan  bukti permulaan atau penyidikan, maka Account Representative akan memberikan rekomendasi berupa penerusan data atau keterangan kepada unit yang melakukan pemeriksaan atau penyidikan.
  10. Rekomendasi berupa pengusulan pemeriksaan bukti permulaan akan diambil oleh AR jika berdasarkan hasil Kesimpulan Account Representative berpendapat bahwa Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.
  11. Dalam hal Account Representative berkesimpulan bahwa terdapat data atau keterangan baru yang terkait dengan SP2DK, maka Account Representative akan merekomendasikan untuk dilakukan Penelitian Kepatuhan Material ulang secara komprehensif.

 

Demikian hal – hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan tanggapan terhadap SP2DK. Agar tidak salah Langkah dalam memberikan tanggapan SP2DK yang berujung pada pemeriksaan pajak, maka wajib pajak dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Account Representative. Namun demikian, jika wajib pajak memerlukan asistensi lebih lanjut dalam menjawab SP2DK, Ideatax ahlinya.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak; dan
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 05/PJ/2022 tentang PENGAWASAN Kepatuhan Wajib Pajak.