Hello, is there anything we can help?

Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Penyesuaian Bea Keluar

Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Penyesuaian Bea Keluar

PPN

20 Jun, 2024 09:06 WIB

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa nilai ekspor pada bulan April 2024 mencapai USD 19,62 miliar atau mengalami penurunan sebesar 12,97% dibandingkan bulan sebelumnya (BPS, 2024). Namun demikian, apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor pada bulan april mengalami kenaikan sebesar 1,72% (BPS, 2024).


Apabila dirinci lebih lanjut, maka nilai ekspor pada bulan April 2024 USD19,62 miliar tersebut terdiri dari ekspor non migas sebesar USD 18,27 miliar dan ekspor migas sebesar USD 1,35 miliar. Secara kumulatif, nilai ekspor pada bulan januari sampai dengan April 2024 mencapai USD 81,92 miliar atau mengalami penurunan sebesar 5,12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (BPS, 2024).


Untuk meningkatkan kinerja ekspor sekaligus mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri dan simplifikasi ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar, maka pada akhir Mei 2024 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 


Ketentuan ini sekaligus memperbaharui ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2022. Selain itu, ketentuan ini juga menjadi petunjuk teknis dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.


Ketentuan ini antara lain mengatur bahwa terdapat lima barang ekspor yang dikenakan bea keluar, diantaranya adalah kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit-Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannnya, produk hasil pengolahan logam mineral dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu. 


Terhadap ekspor kulit, dikenakan tarif bea keluar sebesar 15% sampai dengan 25%. Sedangkan terhadap ekspor kayu, dikenakan bea keluar dengan tarif 2% sampai dengan 5%. Dibandingkan ketentuan sebelumnya, tarif bea keluar terhadap ekspor kayu mengalami penurunan, dimana pada ketentuan sebelumnya, ekspor kayu diknakan bea keluar sebesar 2% sampai dengan 15%. Adapun detil tarif bea keluar atas ekspor kulit dan kayu adalah sebagai berikut:


 

Ketentuan tersebut mengatur bahwa terhadap ekspor biji kakao dikenakan tarif bea keluar sebesar 0% sampai dengan 15%. Pengenaan bea keluar terhadap biji kakao ini hanya dikenakan terhadap ekspor dengan HS Code 1801.00.10 dan 1801.00.09. Adapun detil tarif bea keluar atas ekspor kakao dapat dilihat pada table berikut:

Tarif yang lebh kompleks dikenakan terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya. Terdapat tujuh belas referensi harga yang dijadikan patokan pengenaan tarif bea keluar atas ekspor kelapa swit, CPO dan produk turunannya. Harga referensi tersebut berkisar antara USD680 per ton sampai dengan USD1.430 per ton dengan detil sebagai berikut:


 
Di sisi lain, ekspor terhadap hasil pengolahan mineral logam, dikenakan bea keluar dengan tarif 5% sampai dengan 7,5%. Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, aturan terkait bea keluar ini jauh lebih simple. Dimana pada ketentuan sebelmnya, terdapat 10 jenis hasil pengolahan mineral logam yang dikenakan bea ekspor. Sedangkan pada ketentuan kali ini, hanya terdapat empat ekspor konsentrat yang dikenakan bea keluat dengan detil sebagai berikut:

 

Sebagai penutup dari ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa ekspor tehadap produk mineral logam dengan kriteria tertentu dikenakan bea keluar dengan tarif sebesar 10%. Tidak terdapat perubahan jenis  produk mineral logam yang dikenakan bea keluar apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Adapun rincian produk mineral logam yang dikenakan bea keluar adalah sebagai berikut:

Demikian penjelasan mengenai ekspor barang yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, ideatax siap membantu.


Aturan terkait:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.